Implementasi Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Pencabulan di Lingkungan Sekolah
Studi Kasus Polres Lubuklinggau
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4676Keywords:
Implementasi Hukum, Tindak Pidana Pencabulan, Lingkungan SekolahAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan di lingkungan sekolah di wilayah Polres Lubuklinggau. Latar belakang penelitian ini adalah masih tingginya kasus pencabulan terhadap anak di sekolah yang penanganannya belum sepenuhnya efektif. Permasalahan penelitian meliputi pelaksanaan hukum pidana serta kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi hukum pidana dan mengidentifikasi hambatan dalam praktik penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui penelitian lapangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur, namun belum optimal karena kendala pembuktian, keterbatasan aparat, serta faktor sosial budaya. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan efektivitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
Downloads
References
Anggreni, D. and Amanda, O. (2020) ‘Analisis yuridis terhadap keputusan hakim tentang tindak pidana menghilangkan nyawa di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Kelas IA’, Jurnal Law Jour, 6(2), pp. 136–248.
Dr. Muhaimin, S.H., M. H. (2020) Metode Penelitian Hukum, Educacao e Sociedade.
Fuadi, A. and Muthahir, A. (2023) ‘Analisis yuridis penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau)’, Jurnal Lakidende Law Review, 2(3).
Jasmine, S. (2016) ‘Jurnal tindakan hukum terhadap anak yang melakukan pencabulan’, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Muhammad Danial (2024) ‘Implementasi Dan Contoh Kasus Implementasi Hukum Pidana Di Indonesia’, Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), pp. 292–304. doi: 10.55606/jhpis.v3i1.3360.
Muthahir, A., Fuadi, A. and Amaliah, R. (2024) ‘Tindak pidana kekerasan seksual: Studi komparasi psikologi hukum dan psikologi Islam’, Jurnal Hukum Respublica, 24(1).
Nurfirdaus, N. and Sutisna, A. (2021) ‘Lingkungan Sekolah Dalam Membentuk Ruang Sosial’, Jurnal Kajian Penelitian dan Pendidikan dan Pembelajaran, 5, pp. 895–902.
Oktaviasary, A. and Sutini, A. (2023) ‘Peran guru dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak sekolah dasar’, Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar. Available at: https://journal.unpas.ac.id/index.php/pendas/article/view/13471.
Orlando, G. (no date) ‘EFEKTIVITAS HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DI INDONESIA’, pp. 49–58.
Putri, R. P. (2019) ‘Vol. 1 No.2 Juni 2019 http://jurnal.ensiklopediaku.org Ensiklopedia Social Review’, 1(2), pp. 129–134.
Raco, R. (no date) ‘METODE’.
Sudrajat, H. and Muhtar, M. H. (2025) Metode penelitian hukum (Konsepsi dan implementasi). Padang: Get Press.
Sulisrudatin, N., Ip, S. and Si, M. (2014) ‘Analisis Tindak Pidana Pencabulan Oleh Pelaku Pedofil’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), pp. 18–30. doi: 10.35968/jh.v6i2.118.
Wahyuni, D. (2022a) ‘Implementasi kebijakan hukum terhadap kekerasan seksual anak’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), pp. 41–44.
Wahyuni, D. (2022b) ‘Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan budaya diam’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), pp. 44–48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Marisya Mawaddah, Wawan Fransisco, Devi Anggreni, Fitriyani Fitriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a