Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4561Keywords:
Asas Praduga Tidak Bersalah, Tindak Pidana Penadahan, TerdakwaAbstract
Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana yang berfungsi melindungi hak asasi manusia dan menjamin terwujudnya peradilan yang adil. Dalam praktiknya, pada perkara tindak pidana penadahan, penerapan asas ini sering menghadapi tantangan, terutama dalam pembuktian unsur kesengajaan atau pengetahuan terdakwa mengenai asal-usul barang. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau serta mengidentifikasi hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim, analisis putusan pengadilan, serta kajian penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas praduga tidak bersalah pada prinsipnya telah diterapkan dengan menempatkan beban pembuktian pada jaksa penuntut umum, namun masih terhambat oleh tekanan publik dan media, keterbatasan alat bukti, serta akses bantuan hukum yang belum optimal.
Downloads
References
Ahmad Fajar, M. S. (2019) ‘Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Penadahan: Perspektif Hukum Indonesia.’, Jurnal Hukum dan Krimonologi, 22(02), pp. 110–121.
Andi Hamzah (2019) Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2018) Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arifin, S. (2025) ‘Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) Pada Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi’, Indonesian Journal of Contemporary Law, 02(03), pp. 52–60.
Devi Anggraini, O. A. (2025) ‘Analisis Yuridis Terhadap Keputusan Hakim Tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Kelas IA’, Law Journal, 6(2).
Fitria Ramadhani Siregar (2025) ‘Inconsistency in the Application of the Presumption of Innocence Principle to Criminal Justice in Indonesia’, International Journal of Society and Law, 3(3), pp. 407–415.
Fitriyani, M. D. R. (2025) ‘Tinjauan Yuridis Pengaruh Minuman Keras Terhadap Perkelahian Di Lubuklinggau’, Law Jour nal, 6(2).
I Gede Nyoman Pandu Raharja, Y. Y. W. (2025) ‘PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH’, JUMAHA, 05(01), pp. 107–124. Available at: https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/jhm/article/view/12272/9120.
Johansyah Johansyah, A. roni (2023) ‘ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN’, Solusi, 21(01), pp. 17–35. Available at: https://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/view/805.
M. Yahya Harahap (2018) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Mang Tra Himam Idayat (2025) ‘Analisis Yuridis Asas Praduga Tidak Bersalah Pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(4), pp. 115–127.
Mertokusumo, S. (2017) Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Moeljanto (2015) Asas-Asas Hukum Pidana,. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, D. (2020) ‘Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Penadahan’, Jurnal Rechtsvinding, 9(2), pp. 60–70.
Mulyadi, L. (2016) Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni.
Niko Saputra, Haryadi, T. I. M. (2022) ‘Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah’, PAMPAS: Journal Of Criminal, 3(1), pp. 51–61.
Peter Mahmud Marzuki (2020) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rina Yulianti (2020) ‘Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses Peradilan Pidana’, Jurnal Hukum Ius Quina Lustum, 27(2).
Saputra, Haryadi, T. I. M. (2022) ‘Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Peradilan Pidana’, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), pp. 40–50.
Siti Nurjanah (2020) ‘Peran Bantuan Hukum dalam Menjamin Asas Praduga Tidak Bersalah’, Jurnal Konstitusi, 17(01).
Soerjono Soekanto, S. M. (2019) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zainudin Ali (2021) Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sony Sony, Wilson Gandhi, Ahmad Fuadi, Wawan Fransisco

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a