Efektivitas Posko Pengaduan LKBH PGRI dalam Penanganan Kasus Kekerasan Guru di Kabupaten Musi Rawas
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4646Keywords:
Efektivitas Hukum, Perlindungan Guru, Bantuan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas Posko Pengaduan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam penanganan kasus kekerasan guru terhadap siswa di Kabupaten Musi Rawas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pengurus LKBH PGRI serta guru yang pernah mengajukan pengaduan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posko Pengaduan LKBH PGRI telah berperan cukup efektif dalam memberikan konsultasi, pendampingan hukum, dan mediasi nonlitigasi bagi guru. Keberadaan posko meningkatkan rasa aman dan kesadaran hukum guru. Namun, efektivitas tersebut masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya, rendahnya sosialisasi, serta persepsi negatif masyarakat terhadap kasus kekerasan guru. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan peningkatan sosialisasi untuk mengoptimalkan peran posko pengaduan.
Downloads
References
Anggreni, D. and Amanda, O. (2020) ‘Analisis yuridis terhadap keputusan hakim tentang tindak pidana menghilangkan nyawa di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Kelas IA’, Jurnal Law Jour, 6(2), pp. 136–248.
Ardi, M. (2012) ‘Pengaruh hukuman terhadap disiplin siswa dalam belajar (Penelitian eksperimen di kelas VIII SMP Negeri 1 Nanga Tebidan Kecamatan Kayhan Hulu Kabupaten Sintang)’, Jurnal Eksos, 8(1).
Harahap, M. Y. (2018) Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Marshall, T. F. (1999) Restorative justice: An overview. London: Home Office.
Marzuki, P. M. (2017) Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Muthahir, A., Fuadi, A. and Amaliah, R. (2024) ‘Tindak pidana kekerasan seksual: Studi komparasi psikologi hukum dan psikologi Islam’, Jurnal Hukum Respublica, 24(1).
Rahmawati, D. (2021) ‘Perlindungan hukum terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional’, Jurnal Hukum dan Pendidikan, 8(1), pp. 45–47.
Salim and Nurbani, E. S. (2022) Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2014) Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (2017) Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2019) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. and Mamudji, S. (2018) Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudrajat, H. and Muhtar, M. H. (2025) Metode penelitian hukum (Konsepsi dan implementasi). Padang: Get Press.
Suyanto and Jihad, A. (2020) ‘Kriminalisasi guru dalam perspektif hukum pendidikan’, Jurnal Pendidikan dan Hukum, 5(2), pp. 112–114.
Tilaar, H. A. R. (2017) Paradigma baru pendidikan nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Umardani, M. K. and Liany, L. (2017) ‘Penyuluhan perlindungan hukum guru dan adab siswa sebagai peserta didik tingkat sekolah menengah atas’, Jurnal Balireso, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tri Windi Uli Arta, Agustinus Samosir, Ahmad Fuadi, Wilson Gandhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a