Efektivitas Restorative Justice dalam Penanganan Perkelahian Anak di Bawah Umur di Polres Lubuklinggau

Authors

  • Ratna Juwita Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Wawan Fransisco Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Fitriyani Fitriyani Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Devi Anggreni Universitas Bina Insan Lubuk Linggau

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4675

Keywords:

Restorative Justice, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Perkelahian

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penerapan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara perkelahian anak di bawah umur di Polres Kota Lubuklinggau serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice berjalan cukup efektif dalam menyelesaikan perkara anak tanpa melalui proses peradilan formal, melalui mekanisme diversi dan mediasi yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Faktor pendukung meliputi dasar hukum yang jelas, peran aktif penyidik, dan kerja sama keluarga. Adapun faktor penghambatnya adalah keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat, dan koordinasi antarinstansi yang belum optimal. Pendekatan ini terbukti efektif dan humanis dalam melindungi kepentingan terbaik anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Fitri (2022) Urgensi dan signifikansi penerapan mediasi di pengadilan dalam perspektif restorative justice. Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2018) Kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Danial, M. (2024) ‘Implementasi dan contoh kasus implementasi hukum pidana di Indonesia’, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(1), pp. 292–304. doi: 10.55606/jhpis.v3i1.3360.

Dr. Muhaimin, S.H., M. H. (2020) Metode Penelitian Hukum, Educacao e Sociedade.

Hadi, R. (2021) ‘Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Progresif, 12(2), pp. 88–97.

Leonard, L. J. (2022) ‘Can restorative justice provide a better outcome for participants than the formal courts?’, Laws, 11(1). doi: 10.3390/laws11010001.

Marlina (2010) Pengantar konsep diversi dan restorative justice dalam hukum pidana. Medan: USU Press.

Muthahir, A., Fuadi, A. and Amaliah, R. (2024) ‘Tindak pidana kekerasan seksual: Studi komparasi psikologi hukum dan psikologi Islam’, Jurnal Hukum Respublica, 24(1).

Nugroho, A. (2018) ‘Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), pp. 315–334. doi: 10.20885/iustum.vol25.iss2.art7.

Nurani, R. (2020) ‘Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), pp. 445–460.

Prasetyo, E. (2023) ‘Reorientasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di era modernisasi hukum’, Jurnal Hukum Nasional, 8(2), pp. 76–95.

Rahmadani, S. (2023) ‘Implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia’, Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), pp. 33–49.

Rahmawati, L., Fuadi, A. and Fransisco, W. (2025) ‘Efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau’, PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3).

Soekanto, S. and Mamudji, S. (2020) Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudrajat, H. and Muhtar, M. H. (2025) Metode penelitian hukum (Konsepsi dan implementasi). Padang: Get Press.

UNICEF (2018) Justice for children. New York: UNICEF.

Wahyuni, D. (2022) ‘Konsep mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa perdata dan pidana anak’, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), pp. 33–45.

Wibowo, B. S. (2020) ‘Efektivitas diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), pp. 401–416. doi: 10.30641/dejure.2020.V20.401-416.

Zehr, H. (2002) The little book of restorative justice. Intercourse, PA: Good Books.

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Ratna Juwita, Wawan Fransisco, Fitriyani, F., & Devi Anggreni. (2026). Efektivitas Restorative Justice dalam Penanganan Perkelahian Anak di Bawah Umur di Polres Lubuklinggau. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(1), 82–92. https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4675

Issue

Section

Articles