Analisis Hukum Pembagian Harta Waris Berupa Tanah Belum Bersertifikat Yang Dibeli Oleh Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4695Keywords:
Harta Waris; Tanah Belum Bersertifikat; Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa pembagian harta waris yang belum memiliki kepastian hukum, khususnya terkait tanah belum bersertifikat yang pembeliannya melibatkan kontribusi sebagian ahli waris dan telah didirikan bangunan rumah. Permasalahan penelitian meliputi analisis pembagian waris menurut hukum Islam terhadap tanah belum bersertifikat yang dibeli dengan sebagian dana ahli waris serta mekanisme penyelesaian konflik kepemilikan tanah dan rumah warisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian waris harus memperhatikan kontribusi masing-masing ahli waris dan diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan dalam hukum Islam.
Downloads
References
Abdullah, A. (2020). Konsep faraidh dalam hukum Islam. Jurnal
Syariah dan Hukum.
Al Qodiri. (2019). Pendekatan peraturan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan,
Sosial dan Keagamaan, 17(2). Universitas Surabaya.
Anwar, F. (2021). Kepemilikan bangunan atas tanah warisan. Jurnal
Hukum Keluarga Islam.
Arifin, Z. (2023). Kedudukan dalam pembagian harta warisan. Jurnal
Hukum dan Pembangunan, 53(1), 1–15.
Dewi, A., & Ramadhani, T. (2024). Peran notaris dan PPAT dalam
proses legalisasi tanah warisan belum bersertifikat. Jurnal Hukum
Repertorium, 9(1), 35–50.
Fauzan, M. (2024). Analisis hukum terhadap harta dalam pembagian
waris di Indonesia. Jurnal Hukum De Lega Lata, 9(2). Universitas Lampung.
Hidayat, M., & Sari, R. (2023). Kewenangan PPAT dalam peralihan
hak tanah warisan belum bersertifikat. Jurnal Hukum Kenotariatan Lex
Notaria, 5(1), 88–102.
Junianto, A., Yuningsih, D., Anggriyani, R., & Umar, W. (2025).
Perlindungan hukum. Jurnal Hukum.
Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. (2025). Pendekatan peraturan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum
normatif, 10(11). Warunayama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Fuadi, Universitas Bina Insan Lubuk Linggau, Devi Anggreni, Fitriyani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a