Analisis Hukum Pembagian Harta Waris Berupa Tanah Belum Bersertifikat Yang Dibeli Oleh Ahli Waris

Authors

  • Hikma Riska Tradita Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Ahmad Fuad Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Devi Anggreni Universitas Bina Insan Lubuk Linggau
  • Fitriyani Universitas Bina Insan Lubuk Linggau

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4695

Keywords:

Harta Waris; Tanah Belum Bersertifikat; Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa pembagian harta waris yang belum memiliki kepastian hukum, khususnya terkait tanah belum bersertifikat yang pembeliannya melibatkan kontribusi sebagian ahli waris dan telah didirikan bangunan rumah. Permasalahan penelitian meliputi analisis pembagian waris menurut hukum Islam terhadap tanah belum bersertifikat yang dibeli dengan sebagian dana ahli waris serta mekanisme penyelesaian konflik kepemilikan tanah dan rumah warisan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian waris harus memperhatikan kontribusi masing-masing ahli waris dan diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan dalam hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. (2020). Konsep faraidh dalam hukum Islam. Jurnal

Syariah dan Hukum.

Al Qodiri. (2019). Pendekatan peraturan perundang-undangan,

konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan,

Sosial dan Keagamaan, 17(2). Universitas Surabaya.

Anwar, F. (2021). Kepemilikan bangunan atas tanah warisan. Jurnal

Hukum Keluarga Islam.

Arifin, Z. (2023). Kedudukan dalam pembagian harta warisan. Jurnal

Hukum dan Pembangunan, 53(1), 1–15.

Dewi, A., & Ramadhani, T. (2024). Peran notaris dan PPAT dalam

proses legalisasi tanah warisan belum bersertifikat. Jurnal Hukum

Repertorium, 9(1), 35–50.

Fauzan, M. (2024). Analisis hukum terhadap harta dalam pembagian

waris di Indonesia. Jurnal Hukum De Lega Lata, 9(2). Universitas Lampung.

Hidayat, M., & Sari, R. (2023). Kewenangan PPAT dalam peralihan

hak tanah warisan belum bersertifikat. Jurnal Hukum Kenotariatan Lex

Notaria, 5(1), 88–102.

Junianto, A., Yuningsih, D., Anggriyani, R., & Umar, W. (2025).

Perlindungan hukum. Jurnal Hukum.

Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. (2025). Pendekatan peraturan

perundang-undangan, konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum

normatif, 10(11). Warunayama.

Downloads

Published

2026-03-04

How to Cite

Hikma Riska Tradita, Ahmad Fuad, Devi Anggreni, & Fitriyani. (2026). Analisis Hukum Pembagian Harta Waris Berupa Tanah Belum Bersertifikat Yang Dibeli Oleh Ahli Waris. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(1), 113–122. https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4695

Issue

Section

Articles