Analisis Yuridis Proses Naturalisasi Warga Negara Asing dalam Perkawinan Campuran di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7425Keywords:
Naturalisasi, Warga Negara Asing, Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan, Kepastian Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) dalam perkawinan campuran di Indonesia serta mengkaji kendala yuridis yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan WNA yang menjalani perkawinan campuran di Kota Pekanbaru serta didukung oleh studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan campuran tidak secara otomatis memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada WNA. Untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), WNA harus melalui proses naturalisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif. Penelitian ini juga menemukan adanya kendala dalam proses naturalisasi, antara lain kompleksitas administrasi, birokrasi yang panjang, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta belum sinkronnya pengaturan antara hukum kewarganegaraan, hukum perkawinan, dan hukum keimigrasian. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas pelaksanaan naturalisasi dan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkawinan campuran. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan proses naturalisasi yang lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang optimal.
Downloads
References
Bradley, a. W., & ewing, k. D. (2008). Constitutional and administrative law (edisi ke-14). Pearson longman.
Darmidi, d., sujianti, n. P. I. P., & adnyana, g. T. (2024). Syarat pewarganegaraan menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia. Jocer: journal of civic education research, 2(1), 22–27.
Das institute. (n.d.). Aspek hukum legalitas perkawinan campuran. Citizen: jurnal ilmiah multidisiplin indonesia. Https://journal.das-institute.com
Dewi, a. S., & syafitri, i. (2022). Analisis perkawinan campuran dan akibat hukumnya. Juripol (jurnal institusi politeknik ganesha medan), 5(1), 179–193.
Lembaga database peraturan dan bisnis. (n.d.). Prosedur naturalisasi dalam perkawinan campuran. Ethics and law journal: business and notary. Https://journals.ldpb.org
Marzuki, p. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana prenada media group.
Muhammad, a. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Pt citra aditya bakti.
Narbuku, c. (1997). Metodologi penelitian. Bumi aksara.
Pemerintah republik indonesia. (1974). Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Https://peraturan.bpk.go.id
Pemerintah republik indonesia. (2006). Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia. Https://peraturan.bpk.go.id
Sunggono, b. (2003). Metodologi penelitian hukum. Raja grafindo persada.
Syahrin, m. A. (2019). Status kewarganegaraan etnis tionghoa pasca berlakunya undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia. Jurnal ilmiah penegakan hukum, 2(1), 41–53.
Universitas diponegoro. (n.d.). Kendala pelaksanaan hak dalam perkawinan campuran. Masalah-masalah hukum. Https://ejournal.undip.ac.id
Universitas islam nahdlatul ulama jepara. (n.d.). Pelaksanaan perkawinan campuran di indonesia. Isti’dal: jurnal studi hukum islam. Https://ejournal.unisnu.ac.id
Universitas swadaya gunung jati. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap perkawinan campuran di indonesia. Jurnal ilmiah publika. Https://jurnal.ugj.ac.id
Widanarti, h. (2019). Tinjauan yuridis akibat perkawinan campuran terhadap anak. Diponegoro private law review, 4(1), 447–452.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aidlil Adriyansyah, Desvi Enjella, Manna Wassalwa, Muhammad Hendri, Puti Fathia Ersanov, Satya Amalia Fadilah, Shaikh Alexander Guevara, Hambali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a