Kajian Kewarganegaraan terhadap Proses Menjadi WNI pada Vincent Verhaag

Authors

  • Elma Wati Universitas Riau
  • Febri Mutia Karmila Universitas Riau
  • Hambali Universitas Riau
  • Muthia Zapira Universitas Riau
  • Nabilatus Syaja’ah Universitas Riau
  • Purnama Alia Universitas Riau
  • Putri Aliffia Universitas Riau
  • Titania Salwa Cahyadi Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7161

Keywords:

Kewarganegaraan, Naturalisasi, Vincent Verhaag, WNI, Perkawinan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis proses perubahan kewarganegaraan Vincent Verhaag menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Fokus penelitian meliputi proses naturalisasi, persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, faktor yang melatarbelakangi keputusan menjadi WNI, serta implikasi hukum dari perubahan status kewarganegaraan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan berbagai sumber relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Vincent Verhaag memperoleh status WNI melalui mekanisme naturalisasi karena perkawinan dengan warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 19. Keputusan tersebut didorong oleh komitmen keluarga, integrasi sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia, serta pertimbangan ekonomi dan kemudahan administrasi hukum. Seluruh persyaratan administratif dan substantif telah dipenuhi sehingga perubahan status kewarganegaraan tersebut sah menurut hukum nasional. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa status kewarganegaraan anak dalam perkawinan campuran diatur secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, kasus naturalisasi Vincent Verhaag mencerminkan keselarasan antara kepentingan individu dan ketentuan hukum negara dalam memperkuat integrasi kewarganegaraan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bidaya, Z., & Dewi, A. P. (2021). Tinjauan status kewarganegaraan asing akibat perkawinan campuran menjadi warga negara Indonesia. Civicus, 9(1), 54–61.

Fadillah, A. (2023). Kepastian hukum dalam proses naturalisasi warga negara asing di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 33–47.

Firdaus, F. A., Diamantina, A., & Soemarmi, A. (2022). Hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang kewarganegaraannya diperoleh melalui naturalisasi. Diponegoro Law Journal, 11(2).

Hidayah, M. N., & Prasakti, A. (2025). Proses dan implikasi naturalisasi kewarganegaraan Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pedagogik: Jurnal Pendidikan, 20(2), 161–168.

Hidayat, R. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 8(2), 201–214.

Isharyanto, D. (2016). Hukum kewarganegaraan Republik Indonesia. CV Absolute Media.

Prasetyo, A. (2020). Implementasi asas kewarganegaraan tunggal dalam sistem hukum Indonesia. Ius Constituendum, 5(1), 77–89.

Putri, A. A., & Ramadhani, S. C. (2026). Hukum administrasi negara dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelayanan publik. Klausula: Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Pidana dan Perdata, 5(1), 1–10.

Putri, N. A. (2021). Kajian hukum terhadap perkawinan campuran dan implikasinya terhadap status kewarganegaraan anak. Jurnal Hukum De Jure, 13(2), 98–110.

Rahim, A., Aulia, S., Susanti, S., Arifin, M., & Riyadi, S. (2023). Relevansi asas kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan administrasi negara Indonesia. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5806–5811.

Saputra, M. R. (2022). Analisis yuridis naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(1), 55–68.

Sari, D. P. (2021). Status kewarganegaraan anak dalam perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Jurnal Lex Administratum, 9(3), 112–120.

Sirait, S. R., Usman, M., Nasution, F. H., US, K. S., & Tarina, D. D. Y. (2025). Prosedur naturalisasi dalam perkawinan campuran: Analisis kasus Gloria Natapradja Hamel. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(3).

Soeprapto. (2020). Naturalisasi dalam sistem hukum kewarganegaraan Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 8(2), 45–56.

Sujianti, N. P. I. P., & Adnyana, G. T. (2024). Syarat pewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. JOCER: Journal of Civic Education Research, 2(1), 22–27.

Syahrin, M. A. (2017). Naturalisasi dalam hukum kewarganegaraan: Memahami konsep, sejarah, dan isu hukumnya. Jurnal Thengkyang, 2(1), 36–53.

Sitabuana, T. H. (2020). Hukum tata negara Indonesia. Konstitusi Press.

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Elma Wati, Febri Mutia Karmila, Hambali, Muthia Zapira, Nabilatus Syaja’ah, Purnama Alia, Putri Aliffia, & Titania Salwa Cahyadi. (2026). Kajian Kewarganegaraan terhadap Proses Menjadi WNI pada Vincent Verhaag. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 2623–2629. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7161

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)