Analisis Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Keluarga Maudy Koesnaedi

Authors

  • Astri Wahyuni Universitas Riau
  • Chindy Adellia Restynanda Universitas Riau
  • Feggy Arta Sari Universitas Riau
  • Gusvina Universitas Riau
  • Hambali Universitas Riau
  • Mailiza Alya Universitas Riau
  • Nabila Huwayna Universitas Riau
  • Nadya Mardena Lova Universitas Riau
  • Nadia Rahmadhani Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7410

Keywords:

Anak, Kewarganegaraan Ganda, ,Perkawinan Campuran, Identitas Nasional.

Abstract

Di masa globalisasi, semakin banyaknya perpindahan penduduk mendorong terjadinya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang menyebabkan masalah hukum mengenai status kewarganegaraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas kebijakan hukum mengenai anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan campuran dalam pandangan hukum perdata internasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui analisis buku, jurnal ilmiah, peraturan , dan artikel yang dapat dipercaya . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengakui konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dari perkawinan campuran, di mana anak diakui memiliki dua kewarganegaraan sejak lahir hingga usia 18 tahun atau sampai menikah, kemudian harus memilih satu kewarganegaraan dalam waktu paling lambat tiga tahun. Kebijakan ini adalah kompromi antara prinsip kewarganegaraan tunggal Indonesia dan perlindungan hak asasi anak. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme pemilihan kewarganegaraan serta pemberian hak sipil anak, termasuk hak kepemilikan tanah. Analisis kasus anak Maudy Koesnaedi memperkuat temuan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas memberikan perlindungan identitas hukum anak meminta sekaligus kepastian pilihan kewarganegaraan setelah dewasa. Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas terbukti menjadi solusi hukum yang melindungi hak anak dari campuran pernikahan sekaligus mendorong perlunya penyebaran informasi hukum yang lebih teratur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bakarbessy, L., & Handajani, S. (2012). Kewarganegaraan ganda anak dalam perkawinan campuran dan implikasinya dalam hukum perdata internasional. Perspektif, 17(1).

Bengngu, J. G. P., & Widiatedja, I. G. N. P. (2024). Akibat hukum mengenai status anak yang lahir dalam perkawinan campuran (Studi perbandingan Indonesia dan Belanda). Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 2(3), 119–135.

Cynthia, F. (2021). Status kewarganegaraan ganda di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2223–2245.

Erwinsyahbana, T. (2016). Akibat hukum perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Fauzi, R. (2017). Perkawinan campuran dan dampaknya terhadap kewarganegaraan serta status anak menurut hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(3), 301–320.

Harisha, N. D., Dewi, K. K., Oktafiani, H. R., & Sholikhah, N. (2025). Analisis yuridis tentang kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menurut hukum internasional dan hukum nasional. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(4), 157–170.

Lazuardi, G. (2020). Status kewarganegaraan ganda dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 43–54.

Madaniah, F. N., Dewi, D. A., & Adriansyah, M. I. (2024). Masalah anak kewarganegaraan ganda di Indonesia. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 67–73. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.128⁠

Muhsin, M. (2022). Perkawinan campuran perspektif undang-undang perkawinan di Indonesia. Proceeding of 2nd Annual Interdisciplinary Conference on Muslim Societies (AICOMS), 2, 1–14. Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo.

Nadirah, A. A., Salmawati, & Tjolleng, A. (2025). Perlindungan hukum anak dari perkawinan campuran yang tinggal di Indonesia (Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974). Legal Dialogica, 1(1), 309–323

Neoe, S. R. E. P., & Ratnawati, E. (2023). Permasalahan bagi anak kawin campur untuk memilih kewarganegaraan. Unes Law Review, 5(4), 1830–1842.

Redaksi Sinar Grafika. (2018). Undang-Undang kewarganegaraan Republik Indonesia 2006 (UU RI No. 12 Tahun 2006). Sinar Grafika.

Sudarmawan, I. P. G. B., Suryawan, I. G. B., & Suryani, L. P. (2020). Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang lahir pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 88–92.

Widiatedja, I. G. N. P. (2015). Hukum Perdata Internasional. Udayana University Press.

Yulia. (2016). Hukum Perdata Internasional. Unimal Press.

Downloads

Published

2026-06-16

How to Cite

Astri Wahyuni, Chindy Adellia Restynanda, Feggy Arta Sari, Gusvina, Hambali, Mailiza Alya, Nabila Huwayna, Nadya Mardena Lova, & Nadia Rahmadhani. (2026). Analisis Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Keluarga Maudy Koesnaedi. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 3267–3275. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7410

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)