Analisis Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Studi Kasus Khariq Anhar
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7227Keywords:
kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, mahasiswa, demokrasi, Khariq Anhar.Abstract
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya terhadap kritik yang disampaikan mahasiswa di ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebebasan berpendapat dalam perspektif hak asasi manusia melalui studi kasus Khariq Anhar. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan dari kalangan mahasiswa dan pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dipahami sebagai hak fundamental yang penting dalam sistem demokrasi dan kehidupan akademik mahasiswa. Mahasiswa dipandang memiliki peran sebagai kontrol sosial dalam menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat. Namun,kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yang harus memperhatikan norma hukum, etika, dan hak orang lain. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kasus Khariq Anhar menimbulkan dampak terhadap keberanian mahasiswa dalam menyampaikan pendapat karena adanya kekhawatiran terhadap kriminalisasi dan pembungkaman kritik. Di sisi lain, kasus tersebut juga meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia agar kebebasan berpendapat tetap terjamin di Indonesia.
Downloads
References
A., & Kusdarini, E. (2026). Konstitusionalisasi hak atas kebebasan berekspresi di era digital pasca-amandemen UUD 1945. Jurnal USM Law Review. doi:10.26623/julr.v8i3.13025
A., K., Abidin, I., & Arsyada, R. (2024). Paradigma hukum kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Media Iuris. doi:10.20473/mi.v7i1.43709
Artikel. (n.d.). Batasan kebebasan berpendapat di Indonesia perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis. Retrieved from https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/988
Artikel. (n.d.). Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam koridor penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM. Retrieved from https://lawpolicyjournal.id/index.php/ham/article/view/976
Artikel. (n.d.). Kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. Retrieved from https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/view/406
Kronologi kasus tahanan politik Khariq Anhar mahasiswa Unri, mantan Presiden Nasional Ikatan BEM Pertanian Indonesia 2024–2026. (2026). Retrieved from https://share.google/gTnR2Xy0d4tzqmBz8
Kusuma, E. (2023). Kebebasan berpendapat dan kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Sanskara Hukum dan HAM. doi:10.58812/shh.v1i03.63
Natamiharja, R. (2026). Peran negara dalam menjamin kebebasan berekspresi menurut konstitusi dan hukum HAM. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan. doi:10.35912/kihan.v4i1.4574
Nur, M., & Herianto, H. (2022). Ambivalensi demokrasi di Indonesia terhadap kebebasan berpendapat (Analisis Pasal 28 UUD 1945). Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev). doi:10.24256/dalrev.v3i2.3033
Nurally, K., Ismaturrohman, F., Pradigfa, R., Jahran, R., Sofyandi, S., & Fitria, R. (2026). Persepsi mahasiswa terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Garuda: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Filsafat. doi:10.59581/garuda.v3i2.5235
Pasaribu, M. (2024). Pembatasan kebebasan hak asasi manusia dalam freedom of speech. Honeste Vivere. doi:10.55809/hv.v35i1.360
Riau Pos. (2026). Kisah Khariq Anhar, mahasiswa Unri yang dituduh provokasi oleh polisi: Dari mahasiswa berprestasi ke balik jeruji. Retrieved from https://share.google/9zwyRqJU3FXx9pcK4
Saleha, D., Lubis, A., & Eriani, D. (2026). Tinjauan hukum Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dalam pembatasan kebebasan berpendapat di media sosial di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM. doi:10.58812/shh.v4i03.790
Tempo.co. (2026). Kronologi penangkapan aktivis mahasiswa Riau Khariq Anhar: Ubah kutipan berita Presiden KSPI Said Iqbal. Retrieved from https://share.google/GO8OES36G2JpTfKiV
Wulandari, D. (2026). Penerapan tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman terhadap kebebasan berbicara. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development. doi:10.38035/rrj.v7i3.1356
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farah Aisyah Salsabila, Aliya Darmawati, Lisna Halimatus Sa’diyah, Zakia Fuadha, Asih Putri Nurul Azura, Tiara Febiola, Siska Amelia, Hambali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a