Analisis Kasus Pelanggaran HAM Terhadap Kekerasan Anak Disabilitas di Daycare Marpoyan Damai Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7290Keywords:
Hak Asasi Manusia, Anak Disabilitas, Kekerasan Anak, Daycare, Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak disabilitas di Daycare Marpoyan Damai Pekanbaru. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kronologi terjadinya kekerasan, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi, serta mengkaji upaya dan solusi dalam mencegah terulangnya kasus serupa. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban berinisial F, seorang anak disabilitas berusia 4 tahun, mengalami tindakan kekerasan berupa pengikatan di kursi baby care, pelakbanan mulut, serta pengabaian kebutuhan dasar oleh pengasuh daycare berinisial WF. Tindakan tersebut dilakukan karena pelaku tidak mampu mengendalikan emosi terhadap perilaku korban yang aktif dan sulit diam akibat kondisi disabilitas yang dimilikinya. Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak disabilitas memerlukan pengawasan lembaga pengasuhan yang lebih ketat, peningkatan kompetensi pengasuh, penegakan hukum yang tegas, serta keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman dan inklusif.
Downloads
References
Bulan, N. P., Tamza, F. B., & Dewi, E. (2026). Kajian Viktimologi Kontemporer Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3577–3584.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). UMMPress.
Faathir Justiano Bravita, Obed Junior, M. A. wari. (2023). KITAB UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. PT Anak Hebat Indonesia.
Firdaus, I. (2012). Kekerasan terhadap anak dalam panti sosial asuhan anak. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 1(1), 24–32.
Ginting, E. E. A., & Usmita, F. (2025). PENCEGAHAN KEKERASAN DI TEMPAT PENITIPAN ANAK (STUDI KASUS: DAYCARE X, Y, DAN Z DI KOTA PEKANBARU TAHUN 2024). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 1758–1766.
Munte, H., & Sagala, C. S. T. (2021). Perlindungan hak konstitusional di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 183–192.
Purwanti, T. H. N., & Bhakti, I. S. G. (2026). Perlindungan Hukum Anak Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Analisis Yuridis Pasal 76c Dan Pasal 80 Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3660–3670.
Suastuti, E. (2021). Pemidanaan Terhadap Anak disertai Putusan Pengadilan. Scopindo Media Pustaka.
Syahruloh, A., & Firdaus, F. (2024). Konsep Pendidikan Anak Dalam Keluarga (Mendidik Peserta Didik Tanpa Kekerasan). Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan (JKIP), 5(1), 160–171.
Yolanda, A. (2026). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Perkara No: 538/Pid. Sus/2024/PN. Tjk).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Celomita Austin Abigael M, Fitriany, Gita Engriani Sianipar, Hambali, Jely Duwita Sari, Noval Bayu Ardani, Nurul Hidayah, Reditya Ramadhani, Titin Loloate Lingga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a