Analisis Pelanggaran HAM Pada Kasus Eksploitasi Anak di Taman Safari Bogor
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7411Keywords:
pelanggaran HAM, eksploitasi anak, kekerasan, taman safari bogor.Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam sirkus OCI diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan, seperti terpisah dari keluarga, tidak mendapatkan pendidikan formal, dipaksa bekerja sejak kecil, serta mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Tindakan tersebut melanggar UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Upaya penanganan dilakukan melalui perlindungan hukum, pembentukan tim pencari fakta, rehabilitasi korban, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak di masa depan.
Downloads
References
Antonio, C. D., & Suryaningsi. (2022). Analisis tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami anak-anak di bawah umur di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1).
Ardinata, A., & Satria, I. (2024). Perlindungan hak asasi manusia terhadap anak pada era globalisasi. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(8), 260-276.
Az Zahra, N. F., Putri, A. H., & Ahmad. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana prostitusi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I tentang perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Journal of Law and Security Studies, 2(1), 68–79. https://doi.org/10.31599/77ps2f19
Azzahrah, D., & Suyatna. (2025). Eksploitasi secara ekonomi terhadap anak ditinjau dari aspek hukum pidana (Studi kasus di Kota Jember). Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 1–7.
Damayanti, I., Dewi, C. I. D. L., & Karyoto. (2024). Peran hukum dalam mencegah eksploitasi anak dalam kerja anak dan perdagangan manusia. Jurnal Sosains: Jurnal Sosial dan Sains, 4(6), 656–666.
Hamidah, N., Arif, M., & Syaifullah, A. (2025). Profesionalisme manajemen kerja perspektif tafsir maudhū‘ī: Studi kasus Oriental Circus Indonesia di Taman Safari. Qolamuna: Jurnal Studi Islam, 11(1), 93–108.
Kholis, A., & Yusuf, H. (2025). Viktimisasi dalam dunia pertunjukan: Analisis kriminologis kasus kekerasan pemain sirkus OCI. Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
Nadeak, L. R. M. B., Mohede, N., & Tinangon, E. (2025). Perlindungan hukum terhadap pemain sirkus yang dieksploitasi oleh pengelola OCI (Oriental Circus Indonesia) di Taman Safari menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lex Crimen, 14(1).
Nasution, A. H., Zulfahmi, Z., & Asrofi, A. (2024). Analisis hukum perlindungan anak di Indonesia terhadap eksploitasi anak oleh orang tua dalam praktik mengemis. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 13–24.
Oktoriny, F., Jemmy, M., & Yunimar. (2023). Perlindungan khusus anak yang dieksploitasi secara ekonomi. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2).
Pramudita, S. S., Sari, T. R., & Mulyadi. (2022). Perlindungan hak asasi manusia terhadap eksploitasi anak bawah umur ditinjau secara yuridis. Education: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(2).
Rohman, F., & Riswandari, N. (2025). Analisis agenda setting Liputan6.com tentang berita pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (Liputan6.com, edisi bulan April). Jurnal Al-Qolamuna: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 2(2), 185–200.
Saniah, Syafira, A. D., Saputri, F. D., Azizah, I., Lahdjie, M. Z. L., & Suryaningsi. (2024). Eksploitasi dalam dunia hiburan: Studi kasus skandal Oriental Circus Indonesia dalam perspektif hukum, HAM, dan Pancasila. Doh Gisin, 1(2), 71–76.
Sari, C. C. F. (2024). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua melalui platform digital TikTok. Risalah Hukum, 20(2), 91–101.
Susanti, S., Wulandari, D., Panggabean, L. F., Larasati, N. A., & Hutagalung, P. N. S. (2025). Analisis kasus penganiayaan para pekerja sirkus di Taman Safari Indonesia (Oriental Circus Indonesia). Sindoro Cendikia Pendidikan, 15(10).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Astri Wahyuni, Chindy Adellia Restynanda, Feggy Arta Sari, Gusvina, Hambali, Mailiza Alya, Nabila Huwayna, Nadya Mardena Lova, Nadya Rahmadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a