Pendidikan Agama Islam dalam Arus Perubahan: Sebuah Rekonstruksi Pemikiran
DOI:
https://doi.org/10.61104/ihsan.v4i3.7832Keywords:
pendidikan agama Islam, rekonstruksi paradigma, pendidikan transformatif, etika digital, pedagogi kritis, peradaban globalAbstract
Studi ini secara kritis mengkaji urgensi rekonstruksi paradigma Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam merespons percepatan transformasi global yang ditandai oleh disrupsi digital, pergeseran epistemologis, dan rekonfigurasi sosial-budaya yang kompleks (Azra, 2022; Muhaimin, 2023). Dalam era kontemporer, pendidikan tidak lagi terbatas pada transmisi pengetahuan, tetapi semakin dituntut untuk merespons ketidakpastian, ambiguitas etis, dan cepatnya arus informasi dalam ekosistem digital yang terus membentuk ulang cara berpikir, nilai, dan perilaku manusia (Arifin, 2023). Dalam konteks ini, PAI menghadapi tantangan multidimensional dalam menjaga relevansi, koherensi, dan kapasitas transformatifnya dalam membentuk perkembangan moral dan intelektual peserta didik. Percepatan teknologi digital telah mengubah secara fundamental struktur produksi dan diseminasi pengetahuan, sehingga otoritas tidak lagi terpusat melainkan tersebar dalam platform digital dan jejaring sosial (Hidayat & Abdullah, 2022). Pergeseran ini berdampak pada pendidikan Islam, khususnya dalam cara kebenaran, moralitas, dan interpretasi keagamaan diakses dan dipahami peserta didik. Akibatnya, PAI tidak hanya menghadapi tantangan pedagogis tetapi juga disrupsi epistemologis yang mempengaruhi cara siswa membangun makna dalam kehidupan sehari-hari. Menggunakan metodologi kualitatif-kritis berbasis kajian pustaka luas dan analisis konseptual (Sugiyono, 2021), penelitian ini menyelidiki ketegangan struktural antara pendekatan pedagogis normatif-dogmatis tradisional dan tuntutan lanskap pendidikan yang berkembang pesat. Analisis menunjukkan bahwa stagnasi PAI berakar pada epistemologi yang terlalu berpusat pada teks yang cenderung memprioritaskan transmisi doktrin dibandingkan inkuiri kritis, keterlibatan kontekstual, dan dialog interdisipliner (Nata, 2021). Orientasi ini menghasilkan keterbatasan imajinasi pedagogis yang kesulitan merespons isu kontemporer seperti etika kecerdasan buatan, kewargaan digital, dan gangguan informasi di era post-truth (Fauzi, 2021). Selain itu, dominasi model pembelajaran berpusat pada guru memperkuat budaya belajar pasif, di mana siswa diposisikan sebagai penerima, bukan konstruktor aktif pengetahuan. Kondisi ini melemahkan potensi transformatif pendidikan Islam yang seharusnya menumbuhkan kesadaran kritis, penalaran etis, dan tanggung jawab sosial. Sebaliknya, tuntutan pendidikan kontemporer membutuhkan peserta didik yang mampu menavigasi kompleksitas, ambiguitas, dan perubahan cepat dengan ketajaman intelektual dan kejernihan moral. Untuk menjawab tantangan tersebut, penelitian ini mengusulkan kerangka rekonstruksi transformatif-kontekstual bagi PAI. Kerangka ini mengintegrasikan berpikir kritis, literasi digital, kesadaran etis, dan nilai-nilai Islam universal untuk mereposisi PAI sebagai disiplin yang dinamis, adaptif, dan responsif secara sosial (Muhaimin, 2023). Dalam reorientasi ini, PAI tidak lagi dipahami semata sebagai sarana instruksi keagamaan, tetapi sebagai proses pedagogis emansipatoris yang menumbuhkan ketajaman intelektual, kedalaman spiritual, integritas moral, dan tanggung jawab kewargaan. Selain itu, kerangka ini menekankan pentingnya kontekstualisasi ajaran Islam dalam realitas kontemporer, sehingga pendidikan agama tidak bersifat abstrak dan terlepas dari pengalaman hidup. Isu-isu seperti etika lingkungan, perilaku digital, keadilan sosial, dan kewargaan global menjadi bagian integral dalam diskursus PAI, memungkinkan peserta didik menghubungkan nilai agama dengan tantangan dunia nyata (Kurniawan, 2024). Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi paradigma PAI bukan hanya mendesak tetapi juga fundamental untuk memastikan keberlanjutan pendidikan Islam di era global. Tanpa transformasi tersebut, PAI berisiko mengalami marginalisasi dalam masyarakat pengetahuan yang terus berkembang pesat. Sebaliknya, dengan rekonstruksi yang terarah, PAI berpotensi menjadi kerangka utama dalam membentuk peserta didik yang kompeten secara intelektual, matang secara spiritual, dan mampu menavigasi kompleksitas peradaban kontemporer dengan kejernihan etis dan kepekaan sosial (Azra, 2022; Fauzi, 2021)
References
Azra, A. (2022). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi. Jakarta: Prenada Media.
Muhaimin. (2023). Rekonstruksi Pendidikan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nata, A. (2021). Pemikiran Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ramayulis. (2020). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
Shihab, M. Q. (2022). Islam dan Modernitas. Jakarta: Lentera Hati.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Arifin, Z. (2023). Digital transformation in Islamic education: Challenges and opportunities. Journal of Islamic Education Studies, 11(2), 45–62.
Hidayat, R., & Abdullah, M. (2022). Critical pedagogy in Islamic religious education in the digital era. International Journal of Islamic Educational Research, 5(1), 77–94.
Fauzi, A. (2021). Post-truth era and Islamic epistemology in education. Al-Tarbawi: Journal of Islamic Education, 18(3), 101–118.
Kurniawan, D. (2024). Green Islam and environmental ethics in Islamic curriculum development. Journal of Islamic Civilization and Education, 7(1), 33–50.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iskandar Mirza, Aep Saepullah, Siti Fathonah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a