Hukum Menutup Jalan Umum di Era Modern Perspektif Fikih Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.61104/ihsan.v4i4.10145Keywords:
Jalan Umum, Fasilitas Publik, Penutupan Jalan, Fikih Kontemporer, Kemaslahatan.Abstract
Jalan umum merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Namun, di era modern sering ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan jalan umum yang menyimpang, seperti penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima, parkir kendaraan di badan jalan, pembuangan sampah di ruang milik jalan, hingga penutupan jalan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum penutupan jalan umum dalam perspektif hukum positif Indonesia dan fikih kontemporer. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jalan umum pada dasarnya harus mengutamakan kemaslahatan bersama dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Dalam hukum positif, penutupan jalan diperbolehkan dengan syarat memperoleh izin dari pihak yang berwenang serta menyediakan jalur alternatif. Sementara itu, dalam perspektif fikih kontemporer, pemanfaatan jalan umum untuk kepentingan tertentu dapat dibolehkan selama tidak menghilangkan hak masyarakat, tidak menimbulkan bahaya, dan memenuhi prinsip kemaslahatan. Oleh karena itu, pemanfaatan jalan umum harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan publik sebagai tujuan utama.
References
Absori, Azhari, M. M., & Muin, F. (2016). Transformation Of Maqashid Al-Syari’ah (An Overview of the Development of Islamic Law in Indonesia). Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pramata Sosial, 11(1). https://doi.org/https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i1.854
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Dār al-Fikr.
Khaan, M. Y., Arif, A., Awang, H., & Hidayat, I. N. (2024). Analisa Kaidah Fiqh Dar’ul Mafasid Muqaddam ’Ala Jalbil Mashaleh terhadap Penggunaan Jalan Umum untuk Walimatul ’Urs. Journal of Indoensian Comparative of Syari’ah Law, 7(2), 267–280. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12958
Mubarokah, L., & Sudirman. (2023). Hukum Hajatan Sampai Menutup Jalan Umum (Studi Islam). Raydhah Proud To Be Professionals: Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 8(2), 855–866. https://repository.uin-malang.ac.id/18332/1/18332.pdf
Norrahman, M., Aisy, M. B. H., Azhar, M. R., Yolanda, R., & Khalishah, M. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin oleh Warga Saat Pesta Pernikahan di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i2.281
NU Online. (2015). Penggunaan Jalan Umum untuk Pesta Pernikahan. NU Online. https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/penggunaan-jalan-umum-untuk-pesta-pernikahan-up2G1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pub. L. No. 10/2012 (2012). https://pusdikmin.com/perpus/file/perkap-no-10-tahun-2012-ttg-pengaturan-lantas-dan-jalan.pdf
Sarwat, A. (n.d.). Fikih Sosial (Fatih (ed.)). Rumah Fiqih Publishing.
Syahruddin, M. S., Tangkere, I. A., & Grungan, L. K. F. . (2026). Penegakan Hukum Penggunaan Jalan Trotoar Oleh Pedagang Untuk Berjualan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Lex Crimen, 14(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/66572/51757
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pub. L. No. 2/2022 (2022). https://share.google/84cwVQomeeozonwNn
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pub. L. No. 22/2009 (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38654/uu-no-22-tahun-2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, 1 (2008). file:///D:/Download/UU Nomor 18 Tahun 2008.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Izzatussyakira, Rafidatun Sahirah, Farhan Abdul Ghani, Sandi Swasta Agung, Ali Imran Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a