Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 90–91 sebagai Solusi Islam terhadap Fenomena Judi Online di Masyarakat Modern
DOI:
https://doi.org/10.61104/ihsan.v3i4.2545Keywords:
Judi Online, Masyarakat Modern, Tafsir Tematik, Surah Al-MaidahAbstract
Fenomena judi online mencerminkan paradoks modernitas, di mana kemajuan teknologi yang seharusnya menyejahterakan justru melahirkan ketergantungan dan kerusakan moral. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah praktik judi online sebagai tantangan sosial sekaligus spiritual dalam masyarakat modern serta menggali solusi Islam berdasarkan penafsiran Surah Al-Maidah ayat 90–91. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis tafsir tematik terhadap makna ayat dan relevansinya dengan kondisi kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa judi, baik konvensional maupun digital, tergolong perbuatan keji (rijs) yang berasal dari godaan setan dan berdampak destruktif terhadap ekonomi, psikologi, dan hubungan sosial. Islam menegaskan larangan total terhadap segala bentuk perjudian dengan mendorong penguatan kontrol diri, kesadaran spiritual, dan solidaritas sosial. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi nilai-nilai Qur’ani dalam literasi digital serta penguatan peran keluarga dan lembaga keagamaan dalam membentengi masyarakat dari bahaya judi online
References
Al-Qurthubi. (2008). Tafsir Al-Qurthubi (Vol. 6). Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah.
Azwar, S. (2015). Pengantar Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Badri, H. (2020). Pendekatan tematik dalam studi tafsir Al-Qur’an. Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an, 11(2), 88–101.
Dahlan, M. (2022). Dampak perjudian online terhadap keluarga Muslim. Jurnal Hukum Islam, 7(1), 33–45.
Daradjat, Z. (2016). Pendidikan Islam dalam keluarga dan masyarakat. Jakarta: Bulan Bintang.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Fitriyani, L. (2021). Hukum judi online dalam perspektif Islam. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat Modern, 5(1), 44–56.
Hasibuan, A. (2021). Digitalisasi dan tantangan moral generasi milenial. Jurnal Ilmu Sosial Islam, 8(2), 120–133.
Hidayat, T. (2021). Tinjauan tafsir terhadap fenomena sosial modern. Jurnal Tafsir Sosial Keagamaan, 9(3), 59–70.
Lubis, A. (2022). Analisis ayat-ayat larangan dalam Al-Qur’an: Studi kasus judi. Jurnal Ulumul Qur’an, 4(2), 21–36.
Nasution, H. (2018). Islam rasional: Gagasan dan pemikiran Harun Nasution. Jakarta: UI Press.
Quraish Shihab. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan, dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Siregar, D. (2023). Krisis moral masyarakat modern: Studi kasus perjudian digital. Medan: UIN Press.
Sutrisno, B. (2022). Fenomena judi online di kalangan remaja perkotaan. Jakarta: Pustaka Nasional.
Yusuf, M. (2020). Psikologi kecanduan judi online. Jakarta: Pustaka Aswaja.
Zuhri, A. (2021). Moralitas digital dalam pandangan Islam. Jurnal Dakwah Kontemporer, 5(1), 12–28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ririn, Syamzaimar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a