Radikalisme Dalam Perspektif Hukum Dan Agama: Analisis Undang undang No.1 Tahun 1965 Dan Tafsir Surah An-Nisa Ayat 171
DOI:
https://doi.org/10.61104/ihsan.v3i4.2543Keywords:
Radikalisme, UU No. 1 Tahun 1965, Surah An-Nisa Ayat 171Abstract
Radikalisme agama merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan harmoni keagamaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hukum positif yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dengan nilai-nilai keislaman yang terkandung dalam Surah An-Nisa ayat 171. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode tafsir tematik (maudhu’i) dan teknik analisis isi terhadap teks hukum dan tafsir Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mencegah penyimpangan pemahaman agama, meskipun menghadapi tantangan multitafsir dan kritik terhadap pembatasan kebebasan beragama. Sementara itu, Surah An-Nisa ayat 171 menegaskan larangan terhadap ekstremisme (ghuluw) dan menekankan prinsip moderasi beragama (wasathiyyah). Integrasi antara pendekatan hukum dan agama menjadi kunci penting dalam upaya deradikalisasi yang berkeadilan dan holistik. Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat untuk memperkuat kebijakan deradikalisasi yang berlandaskan hukum dan nilai-nilai Islam yang inklusif
References
Annissa, J., & Putra, R. W. (2022). Radikalisme agama dan tantangan identitas nasional di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6(1), 1–10.
Berger, P. (2018). The many altars of modernity: Toward a paradigm for religion in a pluralist age. Walter de Gruyter.
Hanna, S. (2017). Pencegahan penodaan agama (Kajian atas UU No. 1 Tahun 1965). Religia: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(2), 180–190. https://doi.org/10.28918/religia.v13i2.180
Hidayat, H. (2021). Radikalisme agama perspektif Al-Qur’an. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 13(1), 1–25. https://doi.org/10.52166/madani.v13i1.2287
Jufri, M., & Mukhlish, A. (2019). Kebebasan beragama dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Jurnal Konstitusi dan Hukum Islam, 12(2), 145–160.
Masruroh, I. R., Maknun, L., Maulana, M. R., & Muhyi, A. A. (2024). Diskursus ayat-ayat pelanggaran radikalisme dan terorisme dalam Islam. Basha’ir: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir, 4(1), 19–30. https://doi.org/10.47498/bashair.v4i1.2975
Mulyani, S., Nurazizah, S. S., Jamaludin, Z. R., & Al Shalahuddin. (2023). Pandangan Islam tentang fundamentalisme: Analisis tafsir maudhu’i. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 30(1), 1–12. https://doi.org/10.33367/tribakti.v30i1.6
Rizky, A. (2010). Akar sosial politik radikalisme di Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Syafi’, A. S. (2017). Radikalisme agama (Analisis kritis dan upaya pencegahannya melalui basis keluarga sakinah). Jurnal Studi Keagamaan Sosial dan Budaya, 2(1), 21–35. https://doi.org/10.32492/sumbula.v2i1.549
Tafsirweb. (2024). Tafsir surat An-Nisa ayat 171. https://tafsirweb.com/1703-surat-an-nisa-ayat-171.html
Triyanta, A. (2013). Mencari benang merah konstitusional antara kebebasan beragama dan penodaan agama: Dari konsep blasphemy law hingga pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Unisia: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 35(78), 25–33. https://doi.org/10.20885/unisia.vol35.iss78.art3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Rifin, Syamzaimar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a