Penalaran Dalam Penelitian Pendidikan Islam

Authors

  • Deassy Arestya Saksitha Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran (STIQ) Kepulauan Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/ihsan.v2i3.339

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penalaran dalam penelitian pendidikan islam. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan, dengan teknik pengumpulan data dokumentasi pada buku, dan artikel ilmiah pada jurnal, teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat diutarakan bahwa penalaran merupakan suatu proses berpikir yang logis dan analitis. Penalaran yang baik akan menghasilkan simpulan yang baik pula. Penalaran merupakan dimensi yang penting dalam kegiatan penelitian. Dimensi penalaran sangat dibutuhkan dalam membuat simpulan dari data-data yang diperoleh di lapangan. Dalam membuat simpulan penelitian seringkali peneliti berada pada sikap keragu-raguan, sehingga hal tersebut berdampak pada simpulan penelitian yang kurang berdasar. Penalaran dalam penelitian dapat dilakukan diawali dengan memahami pernyataa atau proposisi. Karena tidak akan ada penalaran jika tidak dari sebuah pernyataan atau proposisi. Proposisi dalam penilitian sering dijumpai dalam bentuk konsep atau pengertian, yang memerlukan penalaran dengan merumuskan defenisi dari konsep tersebut.

References

Ade, N., Ruslan, A. G., Ramlah, & Arsyad. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 1–15.

Ahmad, S. R., Ruslan, A. G., & Maryani. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 80–100.

Ardiansyah, A., Gilang, R. R., Muhammad, F., Stiven, D., Yosaphat, D., & Farahdinny, S. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.

Ardiansyah, A., Stiveen, D., & Asmak, U. H. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38.

Ardiansyah, Maisah, & Lukman, H. (2023). Analisis SWOT dan Pemetaan Strategi Lembaga Pendidikan Islam (Studi di SMAN 1 Bungo Provinsi Jambi). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 39–58.

Amini, (2011). Peneletian Pendidikan; Sebuah Pendekatan Praktis, Perdana Publishing: Medan

Anonim, (1985). Filsafat Ilmu, Universitas Terbuka: Jakarta

Depdiknas, (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Redaksi Pustaka Indonesia: Jakarta

Dian, K., Maisah, & Lukman, H. (2023). Strategi Lembaga Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Standar Operasional Pendidikan (Studi di MTsN 3 Tulungagung, Jambi). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 83–98.

Dinda, N. A., Febby, A. Q., Yosua, S., Reza, D. W., & Farahdinny, S. (2024). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65–69.

Dwi, S., & Askana, F. (2023). Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 26–34.

Era, N., & Askana, F. (2023). Perbandingan Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 56–65.

Fuadi, (2016). Fungsi Nalar Menurut Muhammad Arkoun. Jurnal Subtantia Vol 18. No. 1 35

Gorys, Keraf (1994). Argumentasi dan Narasi. PT Gramedia: Jakarta

Getar, R. P., Su’aidi, & Minnah, E. W. (2023). Meramalkan Kebijakan Pendidikan Islam Dalam Menguatkan Penanaman Nilai-Nilai Islam Pada Lembaga Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 59–70.

Gilang, R. R., Yosaphat, D., & Asmak, U. H. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51–64.

Hasan, S., Iskandar, & Martinis, Y. (2023). Perspektif Psikologi Pendidikan Dalam Manajemen Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 1–9.

Hasbullah M, Bakry, (1981). Sistematika Filsafat, Widjaja: Jakarta

Indrawan, M. I., & Widjanarko, B. (2020). Strategi Meningkatkan Kompetensi Lulusan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan. JEpa, 5(2), 148-155.

Indra, W. F. F., & Syahrizal, H. (2023). Digitalisasi Lembaga Pendidikan dalam Menghadapi Perkembangan dan Kemajuan Teknologi Informasi Dunia Pendidikan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 26–38.

Irmayunita, & Askana, F. (2023). Hukum Merubah Jenis Kelamin Atau Transgender Ditinjau dari Perspektif Al-Quran Hadis dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 74–82.

Kamdhi, JS.(2003).Terampil Berargumentasi. PT Grasindo: Jakarta

Khozin, Umiarso, The Philosophy And Methodology Of Islam-Science Integration:Unravelling The Transformation Of Indonesian Islamic Higher Institutions, Jurnal Ulumuna Vol 23, No.1, 2019

M.Iqbal, & Iwan, S. (2024). Manajemen Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Zakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 39–50.

Maimunah, P. H. H., Minnah, E. W., & Su’aidi. (2023). Proses Membuat Kebijakan-Kebijakan Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 99–108.

Nidia, S., & Iskandar. (2023). Kontribusi Psikologi Dalam Manajemen Pengelolaan Kelas. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 18–25.

Nurhaliza, Hendro, L., & Azhari, S. (2023). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual dan Jasa di Percetakan Tembilahan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 47–55.

Rizki, D. P., Ester, S. P. S., Tazkia, S. S., Illa, F. S., & Farahdinny, S. (2024). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 70–80.

Rakhmat, Muhammad, (2013). Pengantar Logika Dasar, Tim Kreatif: Bandung

Rapar, Jan Hendrik (1996) .Pengantar Logika, Asas-Asas Penalaran. Kanisius: Yogyakarta

Saidin, Maisah, & Lukman, H. (2023). Urgensi Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Mutu Lembaga Pendidikan Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 10–17.

Suryah, & Askana, F. (2023). Analisis Biaya Wisata Pantai Raja Kecik Bengkalis ditinjau dari Fiqih Siyasah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 66–73.

Sobur, A.H, Kadir, (2015). Logika dan Penalaran Dalam Persfektif Ilmu Pengetahuan. Jurnal Tajdid, Vol. XIV. No. 2 102-13

Soekadijo,R G, (1999). Logika Dasar: Tradisional, Simbolik, & Induktif. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta

Steinberg,Richard, (2013). Understanding and affecting science teacher candidates’ scientific reasoning in introductory astrophysics. Physical Review Special Topics - Physics Education Research. 9, 020111

Suhartono, Suparlan, (2005). Sejarah Pemikirab Filsafat Modern. Ar Ruzz: Yogyakarta

Usman, F., Dwi, G. A. P., M.Fadhil, & M.Yudha. (2023). Strategi Guru Al-Qur’an Hadist Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa di MTS Qiro’atul Qur’an Sungai Binjai. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 9–23.

Winda, A., & Askana, F. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 35–46.

Widya, R. (2019). Metode Penanaman Nilai Moral Dan Agama Pada Anak Usia Dini Di Paud Ummul Habibah Desa Kelambir V Kebun. Jurnal Abdi Ilmu, 12(2), 58-63

Yosaphat, D., Gilang, R. R., Stiven, D., Ardiansyah, A., & Farahdinny, S. (2024). Perbandingan Reksa Dana dan Reksadan Syariah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 110–118.

Zulaika, S., & Askana, F. (2023). Peran Hukum Tata Negara; Studi Literature Pada Pemilu di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 1–8.

Downloads

Published

2024-10-04

How to Cite

Deassy Arestya Saksitha. (2024). Penalaran Dalam Penelitian Pendidikan Islam. IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 2(3), 133–142. https://doi.org/10.61104/ihsan.v2i3.339

Issue

Section

Articles