Studi Pandangan Mahasiswa Muslim Universitas Negeri Medan Terhadap Pernikahan Beda Agama
DOI:
https://doi.org/10.61104/ihsan.v2i2.160Abstract
Pernikahan beda agama menjadi topik yang terus menerus menarik perhatian Masyarakat Indonesia. Keberagaman agama dan budaya di Indonesia menjadi salah satu faktor terjadinya pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama sering kali menimbulkan permasalahan sosial, agama, dan budaya yang kompleks. Pandangan dan sikap terhadap pernikahan beda agama dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti agama, budaya, Pendidikan, serta pengalaman personal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif mahasiswa/i muslim Universitas Negeri Medan terhadap pernikahan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kuantitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan cara menyebarkan angket yang berisi daftar pertanyaan terkait pernikahan beda agama. Angket tersebut dirancang untuk mengeksplorasi berbagai aspek pandangan mahasiswa/i muslim Universitas Negeri Medan terhadap pernikahan beda agama. Setelah data dikumpulkan kemudian dilakukan analisis data menggunakan metode grafik dan persenisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden tidak setuju dengan pernikahan beda agama. Ini terlihat dari jawaban yang diberikan responden, yaitu responden Tidak Setuju adanya hak memilih pasangan hidup tanpa memandang perbedaan agama, responden Tidak Setuju bahwa pernikahan beda agama termasuk sikap toleransi, responden Setuju bahwa pernikahan beda agama dapat mengancam keutuhan agama dan keyakinan seseorang. Pendapat ini didukung oleh tidak adanya pernikahan beda agama di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekitar mayoritas responden.
References
Abduh, M., Alawiyah, T., Apriansyah, G., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Survey Design: Cross Sectional dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Pendidikan Sains Dan Komputer, 3(01), 31-39.
Akmal, T., & Ananda, F. (2024). Sistem hukum dan interaksi agama dalam pernikahan beda agama di dunia islam: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. YUSTISI, 11(1), 220-233.
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(1), 48-64.
Anggraeni, Desi, Adang Kuswaya, and Tri Wahyu Hidayati. "Pernikahan Beda Agama Perspektif Al-Qur’an (Analisis Pemikiran Buya Hamka Dalam Tafsir Al-Azhar)." al Dhikra| Jurnal Studi Qur'an dan Hadis 4.2 (2022): 159-172.
Arifin, Z. (2018). Perkawinan Beda Agama. JURNAL LENTERA: Kajian keagamaan, keilmuan dan teknologi, 17(1), 30-45.
Arifin, Z. (2019). Perkawinan Beda Agama. Jurnal Lentera, 1, 144.
Cahaya, N. (2019). Perkawinan beda agama dalam perspektif hukum Islam. Hukum Islam, 18(2), 141-156.
Candra, R. D., & Ismail, M. (2023). Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-agama dan . Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 40-64.
Dewi, P. P., Prayitno, G., & Dinanti, D. (2021). Karakteristik Responden Modal Sosial Masyarakat Desa Wisata Pujon Kidul. Planning for Urban Region and Environment Journal (PURE), 10(4), 13-20.
Juniarti, Y., & Irwansyah, S. (2022). Analisis Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71-76.
Hamsin, M. K. (2014). Perkawinan beda agama Dalam tinjauan syariah dan hukum positif (menyoal pasal 2 ayat (1) uu no. 1 th. 1974). Tarjih: Jurnal Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, 12(2), 193-205.
Kusumawardhani, L. D., & Pramono, A. (2018). Perubahan Norma dan Nilai dalam Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Keluarga. Jurnal Psikologi Terapan, 14(2), 89-104.
Nurliana, N. (2022). Pernikahan dalam Islam Antara Ibadah dan Kesehatan Menuju Keselamatan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 39-49.
Pakarti, Muhammad Husni Abdulah, Diana Farid, and Iffah Fathiah. "Persepsi Masyarakat terhadap Pernikahan Beda Agama: Studi tentang Stereotip, Prasangka, dan Dukungan Sosial dalam Konteks Multireligius." el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2.2 (2023).
Rizky, A. (2020). Dynamics of Interfaith Marriages: Challenges and Opportunities. Journal of Interfaith Studies, 8(2), 45-60.
Rizqon. (2022). Analisis Perkawinan Beda Agama Perspektif KHI, HAM dan CLD-KHI. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 13-24.
Siregar, H. L., Ginting, A. B., Nasution, S. V. W., Sitepu, K. S. A., Astuti, Y. P., & Hidayat, M. F. (2024). Pengaruh Pendidikan Agama Islam Dalam Mencegah Terjadinya Pergaulan Bebas Bagi Mahasiswa. Jurnal Kajian Agama Islam, 8(4).
Sukmadinata, R. (2019). Dinamika Hubungan dan Strategi Adaptasi dalam Pernikahan Beda Agama: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Psikologi Terapan, 15(2), 78-93.
Syamsulbahri, A., & Adama, M. H. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2(1), 75-85.
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Firda Novi Hamida, Fiqri Subhan, Hanifah Soraya, Hapni Laila Siregar, Raudhatul Jannah Raja, Sabina Wardaniah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.