Penerapan Hifdz An-Nasl Terhadap Dinamika Sosial Masyarakat Indonesia

Authors

  • Javier Nixon Oktorifa Ramadhan Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Fadillah Amanda Ali Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat
  • Mahipal Universitas Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.61104/ihsan.v3i2.1005

Abstract

Dharuriyyah atau kebutuhan pokok merupakan salah satu konteks dalam hukum islam yang merujuk pada dasar manusia yang harus dipenuhi agar kesejahteraan dan kelangsungan hidup tetap terjaga. tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum islam, terutama dalam penerapan hifdz an-nasl. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dengan sumber melalui hukum primer, baik yang berasal dari sumber agama islam maupun sumber hukum positif yang ada di Indonesia, serta dari jurnal dan makalah terdahulu yang terkait. Hasil penelitina ini mengungkapkan bahwa penerapan hifdz an-nasl ini dapat memberikan beberapa dampak positif terhadap dinamika sosial masyarakat Indonesia, salah satunya  adalah peningkatan moralitas dan sosial masyarakat. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa terdapat beberapa orang yang menyalahgunakan penerapan ini sehingga terjadi beberapa dampak negatif yang salah satunya merupakan kekerasan seksual. Peran keluarga, pendidikan, institusi agama, serta pemerintah harus melakukan beberapa strategi untuk mengarahkan masyarakat kepada dampak-dampak positif bukan negatifnya

References

Al-Quran, Surah Al-Isra’ ayat 32

Andayani, S. (2016). kekerasan seksual terhadap istri dalam perspektif hifdz al-nasl (keturunan).

Ade, N., Ruslan, A. G., Ramlah, & Arsyad. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 1–15.

Ahmad, S. R., Ruslan, A. G., & Maryani. (2024). Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 80–100.

Ardiansyah, A., Gilang, R. R., Muhammad, F., Stiven, D., Yosaphat, D., & Farahdinny, S. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.

Ardiansyah, A., Stiveen, D., & Asmak, U. H. (2024). Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus Pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27–38.

Dinda, N. A., Febby, A. Q., Yosua, S., Reza, D. W., & Farahdinny, S. (2024). Perkembangan dan Pembaharuan Terhadap Hukum Perdata di Indonesia Beserta Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 65–69.

Dwi, S., & Askana, F. (2023). Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 26–34.

Era, N., & Askana, F. (2023). Perbandingan Kewenangan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 56–65.

Gilang, R. R., Yosaphat, D., & Asmak, U. H. (2024). Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 51–64.

https://doctorate.islamic.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/03/Materi_Dr.-Dra.-Siti-Muniroh-SH.-MSI..pdf

https://www.uinsalatiga.ac.id/moderasi-islam-memelihara-kehormatan-keturunan-dan-keluarga-bagian-1/

https://kumparan.com/arf-rachel/menjaga-keturunan-yang-diakui-dalam-islam-1u0q5J5kr0u

Irmayunita, & Askana, F. (2023). Hukum Merubah Jenis Kelamin Atau Transgender Ditinjau dari Perspektif Al-Quran Hadis dan Hukum Positif di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 74–82.

M.Iqbal, & Iwan, S. (2024). Manajemen Pengelolaan dan Pendistribusian Dana Zakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 39–50.

Muannif, R. (2021). Pentingnya Literature review pada Penelitian ilmiah. Mashohi, 2(1), 42–51.

Nurhaliza, Hendro, L., & Azhari, S. (2023). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual dan Jasa di Percetakan Tembilahan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 47–55.

Permana, F. S. (2019). Tipologi Ayat Ahl Al-Kitab Dalam Al-Qur’an: Telaah Ayat-Ayat Tentang Ahl Al-Kitab Perspektif Interkoneksitas Maslahah.

Subaki, A. (2023). perluasan makna ḥifẓ an-nasl menurut muhammad aṭ-ṭāhir bin ꜥāsyūr dan korelasinya dengan konsep ketahanan keluarga.

Rizki, D. P., Ester, S. P. S., Tazkia, S. S., Illa, F. S., & Farahdinny, S. (2024). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 70–80.

Suryah, & Askana, F. (2023). Analisis Biaya Wisata Pantai Raja Kecik Bengkalis ditinjau dari Fiqih Siyasah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 66–73.

Winda, A., & Askana, F. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia; Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu Disikapi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 35–46.

Yosaphat, D., Gilang, R. R., Stiven, D., Ardiansyah, A., & Farahdinny, S. (2024). Perbandingan Reksa Dana dan Reksadan Syariah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 110–118.

Zulaika, S., & Askana, F. (2023). Peran Hukum Tata Negara; Studi Literature Pada Pemilu di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 1–8.

Downloads

Published

2025-04-28

How to Cite

Javier Nixon Oktorifa Ramadhan, Fadillah Amanda Ali, & Mahipal. (2025). Penerapan Hifdz An-Nasl Terhadap Dinamika Sosial Masyarakat Indonesia. IHSAN : Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 435–441. https://doi.org/10.61104/ihsan.v3i2.1005

Issue

Section

Articles