Analisis Konsep Pernikahan Dalam Perspektif Islam Dan Implementasinya Pada Generasi Muda Di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.61104/ihsan.v4i2.5236Keywords:
Pernikahan Dalam Islam, Generasi Muda, Konsep Pernikahan, Keluarga SakinahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman serta pandangan generasi muda terhadap konsep pernikahan dalam perspektif Islam dan implementasinya pada era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 30 responden yang termasuk dalam kategori generasi muda. Instrumen penelitian terdiri dari 20 pernyataan yang menggunakan skala Likert dengan empat pilihan jawaban, yaitu sangat tidak setuju, tidak setuju, setuju, dan sangat setuju. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan perangkat lunak IBM SPSS Statistics dengan teknik analisis deskriptif, uji validitas, dan uji reliabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa generasi muda memiliki pemahaman yang cukup baik mengenai konsep pernikahan dalam perspektif Islam. Hal ini ditunjukkan oleh dominasi jawaban responden pada kategori setuju dan sangat setuju pada sebagian besar indikator penelitian. Selain itu, hasil analisis menunjukkan bahwa instrumen penelitian memiliki tingkat reliabilitas yang tinggi dengan nilai Cronbach’s Alpha sebesar 0,883. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa generasi muda memandang pernikahan sebagai institusi penting yang tidak hanya memiliki dimensi sosial, tetapi juga dimensi religius sebagai bentuk ibadah yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
References
Abd. Kafi. (2020). Mahar pernikahan dalam pandangan hukum dan pendidikan Islam. Jurnal Paramurobi, 3(1), 55–66.
Agusalim, L., Luthfia, M. S., Ramadhan, K. G., & Paniatan, M. (2025). Muda, menikah, dan bekerja: Analisis sosioekonomi generasi Z di Indonesia. CV Brimedia Global.
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan dini dalam perspektif Undang Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36.
Anton, A., Fadhlan, M., Nurlia, N., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis syarat dan rukun pernikahan dalam hukum Islam dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 792–798.
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan hikmahnya perspektif hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–304.
Choli, I., Rahma, E. N., & Munajah, N. (2024). Marriage and its lesson from an Islamic perspective. Al-Risalah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 15(2), 532 544.
Firnando, H. G., & Setiawati, C. (2025). Digital ta’aruf and Islamic da’wah: The role of Taaruf ID, Salams, and Hawaya in promoting Islamic marriage ethics. Dialogia: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 23(1).
Hamida, F. N., Subhan, F., Soraya, H., Siregar, H. L., Raja, R. J., & Wardaniah, S. (2024). Studi pandangan mahasiswa Muslim Universitas Negeri Medan terhadap pernikahan beda agama. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 2(2), 39–50.
Harahap, F. F. D., Mayani, G., Nasution, N. A., Siregar, S. A., & Siregar, H. L. (2025). Fenomena takut menikah pada generasi muda dalam pandangan sosial dan nilai keluarga Islam. Jurnal Mudabbir, 5(2), 4013–4023.
Hidayah, N., & Rohimah, S. (2026). Kesiapan menikah generasi muda: Tinjauan psikologi pendidikan Islam. TSAQOFAH: Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 6(2), 1959–1967.
Hikmah, N., Sari, D. P., & Rahman, A. (2020). Pernikahan dini dan dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 45–58.
Ismi, A., Rahman, F., & Putri, S. (2025). Dinamika pernikahan dalam masyarakat modern perspektif Islam. Jurnal Studi Islam Kontemporer, 3(1), 12–25.
Jalaluddin, M. (2025). Analisis konseptual pernikahan dalam Islam: Perspektif hukum, rukun, serta hak dan kewajiban pasangan. Jurnal Hukum Keluarga Islam (HUKAGI), 1(2).
Jarbi, M. (2019). Pernikahan menurut hukum Islam. Jurnal Pendais, 1(1), 59–67.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan dalam perspektif filosofis hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122.
Nur, S. (2022). Fiqih munakahat hukum perkawinan dalam Islam. Hasna Pustaka.
Nurliana, N. (2022). Pernikahan dalam Islam antara ibadah dan kesehatan menuju keselamatan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 39–49.
Puspita, M., Rafifatun, N., Ma’rifah, L., Hidayah, A., & Fajrin Mima, N. L. (2026). Marriage delay and economic rationality: A socio-theological study on poverty fear among young Indonesian Muslims. Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 10(1), 21–52.
Rahmawati, T. (2021). Fiqh munakahat. Duta Media Publishing.
Saifuddin, L. H. (2017). Fondasi keluarga sakinah. Subdit Bina Keluarga Sakinah.
Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). Hukum perkawinan Islam. Gama Media.
Wardana, A., & Ananda, R. (2024). Pendekatan kontekstual dalam memahami hukum pernikahan Islam di era modern. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 88–102.
Yuliatin, & Ahmad, B. (2024). Hukum perkawinan di Indonesia. PT Literasi Nusantara Abadi Grup.
Zulhibah Arjani, N. H., Pinky, D. H., Nurjayanti, A. P., Hafshoh, H., & Wismanto.(2025). Pernikahan dalam Islam membina keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najwa Dwi Heryanti, Natasya Suci Ananda, Syifani Azzura, Hapni Laila Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a