Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mewujudkan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu

Authors

  • Apriliani Rahmalillah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Mahisa Mareati Universitas Muhammadiyah Bima
  • Erham Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6712

Keywords:

Etika Pemilu; DKPP; Akuntabilitas; Penyelenggara Pemilu; Integritas Pemilu.

Abstract

Artikel ini membahas kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memperkuat akuntabilitas penyelenggara pemilu di Indonesia. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana kewenangan etik DKPP berkontribusi dalam menjamin integritas, profesionalitas, netralitas, dan tanggung jawab publik penyelenggara pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip etik, konsep kelembagaan, putusan DKPP, serta literatur akademik yang relevan. Pembahasan menunjukkan bahwa DKPP memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga etik yang melengkapi fungsi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Peran DKPP tidak hanya terbatas pada pemberian sanksi, tetapi juga mencakup fungsi korektif, preventif, dan edukatif dalam membangun budaya etik penyelenggara pemilu. Temuan artikel ini menegaskan bahwa efektivitas akuntabilitas pemilu sangat bergantung pada konsistensi penegakan etik, pelaksanaan putusan, transparansi proses, dan pembinaan etik berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan DKPP diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan bermartabat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Semarang: Suatu kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jurnal USM Law Review, 2(2), 149–161. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266

Aldi, J. A., Tanbun, E. P., & Nugraha, X. (2019). Tinjauan yuridis kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menciptakan pemilu yang demokratis di Indonesia. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 5(2), 137–103. https://doi.org/10.30997/jhd.v5i2.1941

Arifatuzzahrah, F., & Hasba, I. B. (2024). Kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jurnal USM Law Review, 7(1), 70–83. https://repository.uin-malang.ac.id/18635/

Dewi, S. R. (2022). Relasi hukum dan moral dalam sistem penegakan etika penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. Acta Law Journal, 1(1), 33–47. https://doi.org/10.32734/alj.v1i1.9898

Faridhi, A. (2016). Pelanggaran etik penyelenggara pemilu Kabupaten Rokan Hulu tahun 2015–2016. Jurnal Hukum Respublica, 16(1), 150–164. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i1.1433

Fauza, F. (2022). Akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat dalam pembentukan panitia penyelenggara pemilu. Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, 4(1), 56–64. https://doi.org/10.25077/jdpl.4.1.56-64.2022

Patricia, F., & Yapin, C. (2019). Penguatan mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum melalui rekonstruksi kesadaran penyelenggara pemilihan umum. Binamulia Hukum, 8(2), 155–172. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.346

Rosidin, U. (2024). Penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam penegakan hukum kode etik penyelenggara pemilu. Litigasi, 25(2), 384–406. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i2.18699

Sarwani, S., Zetra, A., & Koeswara, H. (2022). Analisis transparansi pertanggungjawaban anggaran badan penyelenggara pemilu ad hoc pada Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Reformasi, 12(1), 10–17. https://doi.org/10.33366/rfr.v12i1.2749

Syaefudin, M. (2019). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menegakan kode etik pelanggaran pemilihan umum. Jurnal USM Law Review, 2(1), 104–120. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261

Warjiyati, S. (2020). Penataan struktur dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam upaya mewujudkan pemilihan umum yang demokratis di Indonesia. Aristo, 8(1), 27–41. https://doi.org/10.24269/ars.v8i1.2403

Prasetyo, T. (2019). Pemilu dan etika penyelenggara pemilu bermartabat. Bandung: Nusamedia.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (2023). Laporan kinerja DKPP tahun 2023. Jakarta: DKPP RI. https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2024/01/laporankinerjadkpp2023.pdf

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (2024). Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Jakarta: DKPP RI. https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Salinan-Putusan-90-Tahun-2024-KPU-RI.pdf

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (2024, September 27). Tio Aliansyah: Selama 2024 DKPP terima 514 aduan. DKPP RI. https://dkpp.go.id/tio-aliansyah-selama-2024-dkpp-terima-514-aduan/

Metro TV News. (2024). DKPP periksa 983 penyelenggara pemilu selama 2024. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/NnjC4GqD-dkpp-periksa-983-penyelenggara-pemilu-selama-2024

Downloads

Published

2026-06-11

How to Cite

Apriliani Rahmalillah, Mahisa Mareati, & Erham. (2026). Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mewujudkan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu . QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 2123–2136. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6712

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)