Dualisme Pengawasan Unit Simpan Pinjam Koperasi Desa Merah Putih: Tumpang Tindih Kemenkop dan OJK Pasca UU P2SK

Authors

  • Apriliani Rahmalillah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Efriza Malna Denta Universitas Muhammadiyah Bima
  • Rusdin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Isnaini Arsyid A.Ma Universitas Muhammadiyah Bima
  • Iksan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Muhammad Solihin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Iksan Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6711

Keywords:

Pengawasan Koperasi, Unit Simpan Pinjam, OJK, UU P2SK, Kepastian Hukum.

Abstract

 

Penelitian ini membahas dualisme pengawasan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Desa Merah Putih pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permasalahan muncul akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi aktivitas keuangan koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dualisme kewenangan pengawasan serta merumuskan solusi harmonisasi pengawasan koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kewenangan OJK pasca UU P2SK menimbulkan ketidakjelasan mekanisme pengawasan terhadap aktivitas simpan pinjam koperasi. Dalam praktiknya, Kementerian Koperasi berfokus pada pengawasan kelembagaan, sedangkan OJK menitikberatkan pada pengawasan prudensial sektor jasa keuangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan lemahnya kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan perlindungan terhadap anggota koperasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan model pengawasan terpadu agar tercipta sistem pengawasan koperasi simpan pinjam yang jelas, efektif, dan akuntabel.

Kata Kunci: Pengawasan Koperasi, Unit Simpan Pinjam, OJK, UU P2SK, Kepastian Hukum.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Journal

Affandi, M. R., & Harahap, E. S. (2024). Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap kelangsungan dana pensiun. Journal Economy and Currency Study (JECS), 6(1), 6–16. https://pusdikra-publishing.com/index.php/jecs

Akbar, H., & Salman, R. (2025). Dualisme pengawasan preventif: Tantangan harmonisasi dan fasilitasi dalam pengawasan peraturan daerah. Amanna Gappa, 1–17. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/35449

Al-Azhar, M. F., Wakhid, A., Nasirin, M. K., & Umam, S. (2025). Pengaruh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) terhadap pengawasan lembaga keuangan mikro syariah. ISTIFADA: Jurnal Ekonomi dan Lembaga Keuangan Syariah, 1(02). https://ejournal.stiesbabussalam.ac.id/index.php/istifada/article/view/177

Amir, M. F. (2020). Peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem keuangan di Indonesia (perspektif hukum Islam). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 59–71. https://doi.org/10.24256/alw.v5i1.1577

Aprilis, A., & Zulkarnain, Z. (2025). Peluang dan tantangan implementasi kebijakan Koperasi Desa Merah Putih dalam pembangunan ekonomi desa. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 9(5), 1221–1235. https://www.researchgate.net/profile/Ari-Aprilis/publication/403951709_56-67_1/links/69e397be2fdc6418cb6c065d/56-67-1.pdf

Arzewiniga, F. (2025). Tantangan dan peluang kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih. Jurnal Manajemen dan Inovasi, 6(2). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jmi/article/view/2188

Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Kebijakan tata kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868–876. https://doi.org/10.30863/ekspose.v18i2.485

Effendi, R., Deny, M., Kurniawan, C. E. M., & Handoko, I. (2025). Policy analysis of the establishment of the Koperasi Desa Merah Putih. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 4418–4429. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.2597

Fata, I., Diana, I., Pratama, A. I., Hasibuan, T. H., & Alfariki, S. W. (2024). Dualisme kewenangan dalam pengawasan lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 11(2), 237–248. https://doi.org/10.32505/politica.v11i2.10926

Hilda, H. H. S., Munazih, M., & Kunarti, S. (2025). Tinjauan hukum administrasi negara terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui instruksi presiden. Jurnal USM Law Review, 8(2), 901–922. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12031

Makur, A., & Astutik, S. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 3(02), 42–46. https://www.aksiologi.org/index.php/gemahripah/article/view/1293

Perdana, M. T. (2025). Dualisme kewenangan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) antara Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Supremasi, 15(2), 135–148. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i2.5069

Ramadani, E. K., & Oktayani, D. (2020). Pengaruh unit simpan pinjam terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 1(2), 138–149. https://doi.org/10.46367/jps.v1i2.230

Ratnasari, D., Siswajanthy, F., Zeynia, F., Kusnadi, N., & Alia, N. (2025). Analisis penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam mendorong stabilitas sistem keuangan Indonesia. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 111–115. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3664

Saputri, A. R., & Hardiyan, M. I. (2025). Koperasi Desa Merah Putih dalam perspektif pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan. Journal of Society Bridge, 3(2), 95–106. https://doi.org/10.59012/jsb.v3i2.83

Sarwoko, E. (2009). Analisis peranan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam dalam upaya pengembangan UMKM di Kabupaten Malang. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 5(3), 172–188. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/JEKO/article/view/227

Sugiyanto, S., & Azizah, M. N. (2026). Model pemisahan (spin-off) unit simpan pinjam menjadi koperasi simpan pinjam yang independen. J-Coop: Journal of Co-operative, 2(1), 217–226. https://doi.org/10.32670/jc.v2i1.62

Syafitri, Y. (2023). Implikasi penerbitan omnibus law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sektor keuangan. UNES Law Review, 6(1), 860–867. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.893

Wardoyo, P., & Rusdianti, E. (2018). Pelatihan manajemen risiko bagi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam di Kota Surakarta. Abdimas Altruis: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 90–96. https://doi.org/10.24071/aa.v1i2.893

Widnyana, I. A. D. C., & Sawitri, D. A. D. (2026). Transformasi kewenangan Bank Perekonomian Rakyat pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2). https://doi.org/10.62281/m04rk542

Yustianti, S. (2017). Kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 60–72. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/158

.

2. Website

DataIndonesia.id. (2024). Jumlah koperasi aktif di Indonesia tahun 2024. https://dataindonesia.id

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2024). Data koperasi Indonesia tahun 2024. https://kop.go.id/data-koperasi

Downloads

Published

2026-06-11

How to Cite

Apriliani Rahmalillah, Efriza Malna Denta, Rusdin, Isnaini Arsyid A.Ma, Iksan, Muhammad Solihin, & Iksan. (2026). Dualisme Pengawasan Unit Simpan Pinjam Koperasi Desa Merah Putih: Tumpang Tindih Kemenkop dan OJK Pasca UU P2SK. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 2137–2149. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6711

Issue

Section

Articles