Kedudukan MPR dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.7589Keywords:
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketatanegaraan Indonesia, Konstitusionalisme, Checks and Balances, UUD 1945.Abstract
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam struktur ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang signifikan setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya. Namun, setelah amandemen UUD 1945, MPR direposisi menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya berdasarkan prinsip supremasi konstitusi dan checks and balances. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta mengkaji implikasi perubahan kedudukannya pasca amandemen UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah mengubah MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga konstitusional dengan kewenangan yang lebih terbatas, terutama dalam perubahan konstitusi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemberhentian Presiden sesuai mekanisme konstitusi. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai problematika ketatanegaraan, seperti ketidakjelasan posisi kelembagaan MPR, perdebatan mengenai penghidupan kembali haluan negara, serta efektivitas peran MPR dalam sistem presidensial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fungsi konstitusional MPR melalui optimalisasi kelembagaan, penguatan budaya konstitusional, dan pengembangan mekanisme checks and balances. Penelitian ini menyimpulkan bahwa MPR tetap memiliki kedudukan strategis sebagai lembaga konstitusional dalam menjaga stabilitas demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
Downloads
References
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). Kajian yuridis kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam penetapan kebijakan rencana pembangunan nasional. Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 41–62.
Hadji, K., Anjani, A. B. R., Rizky, A. M., Pangestu, D. A., Basuki, R. M., & Caniago, V. A. (2024). Ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 182–188.
Jayadi, H., Basniwati, A. D., & Sofwan, S. (2022). Lembaga-lembaga negara sederajat dalam struktur kelembagaan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2).
Latif, A., & Chariansyah, H. (2023). Pengaturan pelaksanaan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam perspektif pembentukan undang-undang. UNES Law Review, 6(1), 2444–2455.
Madjid, M. A. S. W., & Akbar, M. I. (2023). Tinjauan prinsip konstitusionalisme dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen dan wacana perubahannya. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(3), 152–162.
Nazriyah, R. (2017). Penguatan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 39–54.
Nursari, D., Marifatur, E., Nafisah, A., Pratiwi, E., Rahmawati, N., & Prasna, A. D. (2023). Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga konstitutif di Indonesia. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(3), 370–380.
Rayhan, A., & Nida, Q. (2021). Hierarkie lembaga negara di Indonesia. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1).
Riwukore, J. R., Habaora, F., & Terttiaavini, T. (2022). Good governance dalam mengukur kinerja lembaga negara. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 7(1).
Sujana, I. G., Jehadi, A. I., Mudi, Y. D., Kii, A. S. I., Ngara, M. D., & Bani, F. A. (2025). Implikasi perubahan UUD 1945 terhadap kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. JOCER: Journal of Civic Education Research, 3(1), 35–49.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Patrialis Akbar. (2022). Lembaga-lembaga negara menurut UUD NRI 1945. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Mutmainnah, Eka Turkiani, Erham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a