Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa Terhadap Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan oleh Dalmas Polda Jawa Timur di Kota Surabaya

Authors

  • Arifin Mustofa Univeristas Dr.Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.8519

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Perlindungan, Pengendalian Massa.

Abstract

Pengendalian massa dalam negara hukum demokratis menghadapi ketegangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga memerlukan evaluasi empiris terhadap implementasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Perkap Polri Nomor 16 Tahun 2006 serta faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan implementasi berjalan normatif, namun terkendala sumber daya, dinamika massa, dan diskresi aparat. Temuan ini memperkaya kajian hukum empiris dan praktik kepolisian. Kesimpulan menegaskan perlunya penguatan profesionalisme dan pembaruan regulasi adaptif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asnawi. (2020). Hukum acara pidana dalam teori dan praktik. Prenadamedia Group.

Adang, O., & Cuvelier, C. (2018). Policing public order: Theory and practice. European Journal of Policing Studies, 5(2), 1–15.

Della Porta, D., & Reiter, H. (2014). Policing protest: The control of mass demonstrations in Western democracies. University of Minnesota Press.

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Gillham, P. F., Edwards, B., & Noakes, J. A. (2013). Strategic incapacitation and the policing of protest. Social Problems, 60(3), 1–20.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2006). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Prasetyo, T. (2019). Kewenangan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 1–15.

Putra, R. (2022). Akuntabilitas pengendalian massa dalam perspektif HAM. Jurnal HAM, 13(2), 1–13.

Ramdhan, M. (2021). Efektivitas peraturan internal Polri dalam penegakan hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 1–12.

Sari, N., & Hidayat, A. (2020). Penegakan hukum dan perlindungan HAM dalam unjuk rasa. Jurnal Rechtsvinding, 9(1), 1–14.

Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Waddington, D. (2012). Policing public disorder: Theory and practice. British Journal of Criminology, 52(3), 1–20.

Downloads

Published

2026-06-17

How to Cite

Arifin Mustofa, & Siti Marwiyah. (2026). Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa Terhadap Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan oleh Dalmas Polda Jawa Timur di Kota Surabaya . QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 3357–3364. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.8519

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)