Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Authors

  • Akhmad Rezaldi Fahd Abdillah Univeristas Dr.Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesti Universitas Dr. Soetomo
  • Yustino Aribawa Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.8517

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merugikan masyarakat dan mencerminkan lemahnya efektivitas penegakan hukum. Tujuan penelitian untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku serta upaya pencegahannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Pasal 378 KUHP belum optimal dan dipengaruhi faktor sosial serta rendahnya literasi hukum. Temuan ini memperkuat perlunya pembaruan hukum dan peningkatan pengawasan. Kesimpulan menegaskan pentingnya sinergi penegakan hukum dan edukasi publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah Agung RI.

Chairul Huda. (2015). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Kencana.

Kusomo, L., Dewi, A. A. S. L., & Arthanaya, I. W. (2020). Tindak pidana penipuan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 1–10.

Manullang, E. F. M. (2021). Teori hukum: Kepastian hukum dan keadilan. Prenadamedia Group.

Nursyamsudin, & Samud, S. (2022). Efektivitas sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 45–60.

Putra, I. G. N. (2021). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2), 120–135.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-06-17

How to Cite

Akhmad Rezaldi Fahd Abdillah, Siti Marwiyah, Wahyu Prawesti, & Yustino Aribawa. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penipuan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) . QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 3365–3373. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.8517

Issue

Section

Articles