Isu Yurisdiksi Dan Pilihan Hukum Dalam Sengketa Harta Gono-Gini Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2510Keywords:
Yurisdiksi, Pilihan Hukum, Perkawinan Campuran, Harta Gono-GiniAbstract
Fenomena perkawinan campuran internasional menandai dinamika global yang mempertemukan dua sistem hukum berbeda dalam satu ikatan pernikahan yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu yurisdiksi dan pilihan hukum dalam sengketa harta gono-gini pada perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta merumuskan arah reformasi hukum perdata internasional di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap berbagai sumber hukum nasional dan internasional, termasuk konvensi dan praktik peradilan lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sistem hukum antarnegara sering menimbulkan ketidakpastian yurisdiksi dan konflik hukum dalam penyelesaian sengketa harta bersama, terutama ketika tidak terdapat perjanjian perkawinan yang jelas. Temuan ini menegaskan perlunya kodifikasi hukum perdata internasional Indonesia yang mandiri dan harmonisasi dengan konvensi internasional guna memperkuat perlindungan hukum bagi pasangan antarnegara dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan
Downloads
References
Arief, M. R., Setiawan, A., Mustapid, H., Permana, H. J., Febrianty, Y., & Kholik, A. A. (2023). Analisis pernikahan beda agama tentang pandangan hukum positif, agama, dan sosiologi. Indonesian Journal of Law and Justice, 5(2), 45–60.
Brawijaya Law Review. (2020). Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian dalam hukum Islam dan hukum perdata. Universitas Brawijaya.
Carvalho, M. (2022). Cross-border family disputes and the principle of closest connection: A comparative study. International Journal of Private Law, 15(2), 112–134.
Djubaedah, N. (2015). Keterangan ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dutta, A., & Magnus, U. (2020). European private international law and the modernization of family relations. Journal of European Family Law, 12(3), 201–225.
Hague Convention. (1976). Convention on the Law Applicable to Matrimonial Property Regimes. The Hague: Hague Conference on Private International Law.
Hukumonline. (2022, Desember 2). Akibat perceraian dalam perkawinan dengan WNA. Retrieved from https://www.hukumonline.com/
Hukumonline. (2023, April 6). Mekanisme yurisdiksi internasional bagi pengadilan Indonesia dalam RUU HPI. Retrieved from https://www.hukumonline.com/
Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186.
Kunz, R., & Schneider, A. (2021). Habitual residence and jurisdiction in international divorce cases: Lessons from the EU and Swiss systems. Journal of International Family Law, 9(4), 245–263.
Lowe, N., & Douglas, G. (2021). Family law across borders: Equality, sovereignty, and international cohabitation. International Family Law Journal, 27(2), 98–121.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Harta Bersama Perkawinan Campuran.
Santoso, B. (2019). Reform of Indonesian private international law: The urgent need for codification. Utrecht Journal of International and European Law, 42(1), 45–68. https://doi.org/10.5334/ujiel.472
Swiss Federal Act on Private International Law. (1987). Federal Act on Private International Law of 18 December 1987 (Status as of 1 January 2023). Bern: Government of Switzerland.
Universitas Pattimura. (2020). Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian dalam hukum Islam dan hukum perdata. Brawijaya Law Review, 6(1), 45–60.
UUPA. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
UU No. 1 Tahun 1974. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
UU No. 12 Tahun 2006. (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.
Yadnya, P. A. K. (2023). Meninjau keadilan dalam pembagian harta bersama pasangan WNA dan WNI di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 536–542.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sabrina Adelia Febriyanti, Zelika Siti Rahma, Elfa Awalnia Moenek, Zahra Maharani Mulyana, Florentia Febyandani Titu, Yenny Febrianty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							






   
This work is licensed under a