Analisis UU Tipikor dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1150Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan bernegara, tetapi juga melemahkan sendi-sendi hukum, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penelitian ini membahas efektivitas hukum pidana dalam memberantas korupsi di Indonesia, dengan menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan praktik implementasinya. Penelitian ini mengambil posisi normatif dengan pendekatan yuridis untuk menilai sejauh mana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan lembaga penegak hukum seperti KPK dapat menjawab kompleksitas kejahatan korupsi. Isu hukum utama yang dianalisis meliputi penyebab korupsi, peran regulasi dan lembaga hukum, serta analisis putusan pengadilan. Pembahasan dilakukan melalui studi pustaka dan analisis yuridis terhadap berbagai kasus. Temuan utama menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum yang holistik dan integratif, serta kolaborasi antardisiplin agar pemberantasan korupsi tidak hanya efektif secara legal, tetapi juga berdampak sosial. penelitian ini menyarankan reformasi pemidanaan dan penegakan hukum yang lebih konsisten, serta pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari keadilan restoratif
Downloads
References
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732
Febrianti, F., & Subrotio, U. (2023). Journal of Social and Economics Research. 5(2), 799–811.
Hartanto. (2022). Eksistensi Pengaturan Tindak Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Lain Yang Terkait Korupsi. Tahkim, 18(2), 185–201. https://money.kompas.com/read/2020/12/07/071138726/jadi-tersangka-
Prawira, R. D. S. (2018). Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk). PROGRESIF: Jurnal Hukum, 10(2), 1751–1764. https://doi.org/10.33019/progresif.v10i2.190
Putusan, S., Pid, N., Mdn, S. P. N., Manullang, H., & Esther, J. (2024). KORUPSI YANG DILAKUKAN DENGAN BERBARENGAN. 05, 61–73.
Saputro, H. J., & Chandra, T. Y. (2021). Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(2), 273. https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1033
Supit, A. R. (2016). Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 4(7), 117–123.
Supriatmo, S. (2019). Budaya Organisas Dalam Pencegahan Perilaku Korupsi Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Budaya, 5(1), 91. https://doi.org/10.32884/ideas.v5i1.178
Ulfah, M. (2022). Analisis Putusan Mahkamah Agung Terkait Pencabutan Pengetatan Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara : 28 P / Hum / 2021 ).”. In Skripsi Universitas Islam Negeri Prof.K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. https://eprints.uinsaizu.ac.id/15681/1/Maria ulfah_implikasi putusan mahkamah agung terkait pencabutan pengetatan remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syifa Azzahra, Irsyad Aleksa Zulkarnain, Nazwan Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.