Implementasi Wali Hakim dalam Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kesamber Tahun 2022-2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1148Abstract
Wali hakim merupakan wali pengganti dalam pernikahan yang bertindak ketika wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau menolak untuk menikahkan calon pengantin perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan implementasi wali hakim dalam pernikahan berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) telah sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Namun, masih terdapat kendala dalam aspek administratif, seperti kelengkapan dokumen dan proses verifikasi identitas wali nasab. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pengangkatan wali hakim menjadi tantangan tersendiri. Peran KUA sebagai lembaga pelaksana sangat penting dalam memastikan keabsahan proses pernikahan dengan wali hakim. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mendukung pelaksanaan yang optimal.
Downloads
References
Afifah, A., & Masrokhin, M. (2021). Tinjauan Madzhab Syafi’i terhadap UU Perkawinan Nomor 1/1994 tentang syarat adanya izin istri dalam poligami. Indonesian Journal of Islamic Law, 4(2), 30–39.
Agama RI, Departemen. (1998). Alqur’an dan terjemahnya. Semarang: As-Syifa.
Alfansuri, F. R., & Hasbillah, A. U. (2024). Fenomena foto prewedding dalam pandangan Syafi’iyah (Studi kasus pada akun Instagram @preweddingstyle). Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(4), 787–794.
Anshary. (2015). Hukum perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Anshori, A. G. (2011). Hukum perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Auliya, I. H. (2019). Praktik perwalian wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan (Studi kasus Akta Nikah No. 160/39/II/2012) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Mataram).
Ayuni, D. (2018). Pandangan masyarakat terhadap pernikahan dengan wali hakim ditinjau dari hukum Islam (Studi kasus Depokrejo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Basyir, A. A. (2000). Hukum perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Bunyamin, H. M., & Hermanto, A. (2017). Hukum perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Effendi, E. (2011). Penggunaan wali hakim dalam pernikahan (Studi kasus di KUA Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat). Jurnal Mozaic Islam Nusantara.
Hasan, A. (2010). Pedoman hidup berumah tangga dalam Islam. Banten: Kalim.
Hasana, H. (2019). Pelaksanaan wali hakim dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (Skripsi, Universitas Mataram).
Huda, A. S. (2015). Pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim (Studi kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara) (Skripsi, Universitas Nahdlatul Ulama Jepara).
Kamal, A. M. b. A.-S. S. (2007). Shahih fikih sunnah. Jakarta: Pustaka Azzam.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag Bali). (2020). Pengajuan permohonan wali hakim. Retrieved from https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/22665/pengajuan-permohonan-wali-haki
Kompilasi Hukum Islam (KHI). (n.d.). Kompilasi Hukum Islam. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/53013/kompilasi-hukum-islam
Medita, H. (2023). Interpretasi Nuja’’Rame kedalam koreografi Tu Nuja’’ sebagai upaya konservasi kultural masyarakat Sumbawa. Dance and Theatre Review, 6(2), 66–72.
Pamukti, D. S. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan kewajiban nafkah batin istri bagi suami yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (Studi kasus di Desa Taman Fajar Kec. Purbolinggo) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Metro).
Purbasari, I. (2002). Hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia. Malang: Nusantara Abadi.
Sahir, A. W. K., et al. (2025). Ittihad al-Majlis dalam perspektif Mazhab Syafi’iyah dan Hanafi’iyah: Kajian fikih kontemporer. Al-Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 3(1), 65–80.
Safitri, N. E. (2021). Praktik perkawinan dengan wali hakim menurut perspektif hukum keluarga Islam (Studi kasus di Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh).
Soemiyati. (1986). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Islam. Yogyakarta: Liberty.
Soemiyati. (1999). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Bandung: Pustaka Setia.
Soemiyati. (2021). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Malang: UMM Press.
Sugiyono. (2005). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syarifuddin, A. (2009). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, A. (2011). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqih munakahat dan undang-undang perkawinan. Jakarta: Kencana.
Zainuddin, & Zainuddin, A. (2017). Kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Deepublish
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Hatta, Masrokhin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.