Penegakan Hukum terhadap Balap Liar di Kota Palangka Raya: Studi tentang Efektivitas dan Tantangan
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1120Abstract
Balap liar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, praktik balap liar masih marak terjadi di Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku balap liar serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan efektif akibat lemahnya sanksi, rendahnya kesadaran hukum pelaku, serta keterbatasan sarana dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Selain itu, tantangan sosial seperti pengaruh lingkungan permisif dan ketiadaan fasilitas balap resmi turut memperburuk situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif melalui sinergi antara penegakan hukum, edukasi, dan penyediaan alternatif kegiatan positif bagi remaja guna menanggulangi fenomena balap liar secara berkelanjutan
Downloads
References
Auliasari, A., & Lukitasari, D. (2022). Penanggulangan pelanggaran lalu lintas balap liar melalui patroli lalu lintas oleh Kepolisian Resor Magetan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(2), 177. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67451
Kahar, M., & Sohrah, S. (1970). Peran Kepolisian Resort Gowa dalam menanggulangi balap liar di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa perspektif hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i2.13721
Lubis, A. M., & Harahap, S. M. (2022). Larangan balap liar di Kota Padangsidimpuan. Jurnal El-Thawalib, 3(1), 53–64. https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v3i1.5084
Mulyani, T., & Muryati, D. T. (2021). Peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 2 Boyolali mengenai sanksi hukum bagi pelaku balap motor liar. JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka, 4(2). https://doi.org/10.51213/jmm.v4i2.69
Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, & Komang Febrinayanti Dantes. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penegakan hukum pelaku balap liar di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383–399. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51631
Nugroho, S. (2025). Penanggulangan balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Studi kasus Polresta Palangka Raya. Jurnal Hukum, 6.
Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas oleh kepolisian. Jurnal Hukum, 5(1).
Wulandari, D. (2019). Peranan kepolisian dalam penanggulangan balap liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi kasus di Polres Bone). Jurnal Al-Dustur: Journal of Politic and Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.30863/jad.v1i1.353
Yulia, N. P. R. (2014). Kajian kriminologis kenakalan anak dalam fenomena balap liar di wilayah hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3). https://doi.org/10.24843/jmhu.2014.v03.i03.p04
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfian Achmad Noviandi, Ahmad Zidane Jauhari, Refky Hadi Rianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.