Penegakan Hukum terhadap Balap Liar di Kota Palangka Raya: Studi tentang Efektivitas dan Tantangan

Authors

  • Zulfian Achmad Noviandi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya
  • Ahmad Zidane Jauhari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya
  • Refky Hadi Rianto Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1120

Abstract

Balap liar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, praktik balap liar masih marak terjadi di Kota Palangka Raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku balap liar serta mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan efektif akibat lemahnya sanksi, rendahnya kesadaran hukum pelaku, serta keterbatasan sarana dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Selain itu, tantangan sosial seperti pengaruh lingkungan permisif dan ketiadaan fasilitas balap resmi turut memperburuk situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif melalui sinergi antara penegakan hukum, edukasi, dan penyediaan alternatif kegiatan positif bagi remaja guna menanggulangi fenomena balap liar secara berkelanjutan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Auliasari, A., & Lukitasari, D. (2022). Penanggulangan pelanggaran lalu lintas balap liar melalui patroli lalu lintas oleh Kepolisian Resor Magetan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(2), 177. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67451

Kahar, M., & Sohrah, S. (1970). Peran Kepolisian Resort Gowa dalam menanggulangi balap liar di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa perspektif hukum Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum. https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i2.13721

Lubis, A. M., & Harahap, S. M. (2022). Larangan balap liar di Kota Padangsidimpuan. Jurnal El-Thawalib, 3(1), 53–64. https://doi.org/10.24952/el-thawalib.v3i1.5084

Mulyani, T., & Muryati, D. T. (2021). Peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 2 Boyolali mengenai sanksi hukum bagi pelaku balap motor liar. JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka, 4(2). https://doi.org/10.51213/jmm.v4i2.69

Ni Putu Krisna Dewi, Ni Putu Rai Yuliartini, & Komang Febrinayanti Dantes. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penegakan hukum pelaku balap liar di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 383–399. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51631

Nugroho, S. (2025). Penanggulangan balap liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Studi kasus Polresta Palangka Raya. Jurnal Hukum, 6.

Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas oleh kepolisian. Jurnal Hukum, 5(1).

Wulandari, D. (2019). Peranan kepolisian dalam penanggulangan balap liar menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi kasus di Polres Bone). Jurnal Al-Dustur: Journal of Politic and Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.30863/jad.v1i1.353

Yulia, N. P. R. (2014). Kajian kriminologis kenakalan anak dalam fenomena balap liar di wilayah hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3). https://doi.org/10.24843/jmhu.2014.v03.i03.p04

Downloads

Published

2025-05-17

How to Cite

Noviandi, Z. A., Ahmad Zidane Jauhari, & Refky Hadi Rianto. (2025). Penegakan Hukum terhadap Balap Liar di Kota Palangka Raya: Studi tentang Efektivitas dan Tantangan. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(2), 769–774. https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1120

Issue

Section

Articles