Kepastian Hukum Atas Hak Ekonomi Pencipta Lagu Terhadap Penggunaan Musik Secara Komersial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xxiii/2025
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.8546Keywords:
hak ekonomi; pencipta lagu; penggunaan musik komersial; kepastian hukum; hak cipta.Abstract
Permasalahan perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dalam penggunaan musik secara komersial masih menjadi isu penting dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia. Perbedaan penafsiran mengenai mekanisme perizinan, pembayaran royalti, dan hubungan hukum antara pencipta, pengguna komersial, serta lembaga pengelola royalti sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum atas hak ekonomi pencipta lagu terhadap penggunaan musik secara komersial pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hak ekonomi pencipta lagu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 memberikan penguatan terhadap kepastian hukum hak ekonomi pencipta lagu dengan memperjelas kewajiban penghormatan terhadap hak ekonomi dalam penggunaan musik secara komersial. Putusan tersebut juga mempertegas mekanisme perlindungan hak ekonomi melalui sistem perizinan dan pembayaran royalti yang lebih jelas. Selain itu, putusan ini memberikan pedoman bagi pengguna musik komersial, pencipta lagu, dan lembaga pengelola royalti dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Implikasi lainnya adalah meningkatnya perlindungan hukum dan jaminan keadilan bagi pencipta lagu dalam memperoleh manfaat ekonomi atas karya cipta yang dihasilkannya. Dengan demikian, putusan tersebut berkontribusi dalam mewujudkan sistem perlindungan hak cipta yang lebih pasti, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
References
Achwani, A. F., Nuryanto, A. D., Abib, A. S., Arifin, Z., & Yuniar, P. H. (2026). Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Settlement Of The Copyright Dispute Over The Song Nuansa Bening From The Perspective Of Indonesian Copyright Law. 9(3), 1748–1766.
Akyuwen, R. J., & Panjaitan, W. N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Yang Ciptaannya Digunakan Sebagai Ringtone. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 3(4), 318. Https://Doi.Org/10.47268/Tatohi.V3i4.1598
Aliansyah, M. A. (2022). Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (Lmkn) Sebagai State Auxiliary Organ Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Dialogia Iuridica, 13(2), 1–16. Https://Doi.Org/10.28932/Di.V13i2.4215
Alzagladi, S., Alzagladi, H., & Rufaidah, R. (2025). Peralihan Hak Cipta Pada Karya Adaptasi Audiovisual Dan Implikasinya Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Binamulia Hukum, 14(2), 305–315. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V14i2.1151
Apsari, K. P., & Sti Dharmawan, N. K. S. (2025). Model Pengaturan Pembagian Harta Bersama Pada Proses Perceraian Yang Bersumber Dari Royalti Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 19(1), 1–16. Https://Doi.Org/10.30641/Kebijakan.2025.V19.4931
Ardiansyah, N., & Fuad, F. (2026). Perbandingan Penegakan Hukum Hak Cipta Di Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, China Dan Nigeria. Binamulia Hukum, 15(1), 53–72. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V15i1.1281
Arianty, S., & Wardhani, I. G. A. Y. U. K. K. (2026). Penanganan Perkara Tindak Pidana Hak Cipta Lagu Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat. Doktrin Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 4(1), 89–100. Https://Doi.Org/10.59581/Doktrin.V4i1.6035
Asmara, C. A. D. F., Arifin, Z., & Anwar, F. M. (2023). Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara Pencipta Lagu Dan Penyanyi. Jurnal Usm Law Review, 6(2), 860–872. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V6i2.7499
Azzahra, I., & Suryono, A. F. (2025). Perlindungan Hak Ekonomi Penyanyi Non Pencipta Mantan Anggota Band Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Pengaruh Hak Ekonomi Atas Lagu Karya Ahmad Dhani Oleh Once Mekel). Indonesian Journal Of Law And Justice, 3(1), 7. Https://Doi.Org/10.47134/Ijlj.V3i1.4576
Chandra, M. E. D., Nahrowi, N., & Rambe, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Monetisasi Karya Seni Musik Untuk Konten Video Yang Diunggah Ke Youtube Ditinjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal Of Legal Research, 4(2), 329–354. Https://Doi.Org/10.15408/Jlr.V4i2.21414
Eria, E. Y. (2025). Lembaga Manajemen Kolektif Terhadap Hak Cipta Pencipta Lagu Di Indonesia : Kasus Ari Lasso Dan Wami Normative Legal Study On The Responsibility Of Collective Management Institutions For The Copyright Of Songwriters In Indonesia : The Case Of Ari Lasso And Wami. 1(1), 22–29.
Fazlia, S. A., Suryahartati, D., & Hidayah, L. N. (2022). Penjaminan Fidusia Dengan Objek Hak Cipta. Zaaken Journal Of Civil And Business Law, 3(3). Https://Doi.Org/10.22437/Zaaken.V3i3.18693
Hapsari, R. A., Aprinisa, A., & Putri, R. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Teknologi Non-Fungible Token (Nft) Sebagai Identitas Karya Intelektual. Amsir Law Journal, 4(2), 236–245. Https://Doi.Org/10.36746/Alj.V4i2.189
Hariri, M. R., Ramli, A. M., & Ramli, T. S. (2023). Tinjauan Hukum Praktik Komersialisasi Lagu Dan/Atau Musik Melalui Non-Fungible Token (Nft) Oleh Para Musisi Di Indonesia. Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(11), 2645–2657. Https://Doi.Org/10.59141/Comserva.V2i11.665
Ilham, F. H. (2026). Jurnal Hukum & Pembangunan Tinjauan Frasa “ Setiap Orang ” Dalam Pasal 3 Ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan / Atau Musik. 56(1).
Ilham, I., Gufran, Waliyudin, Adnan, A., Loamena, R. A., & Fitrah, M. (2023). Konsepsi Hak Asasi Manusia Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Di Desa Karampi Yang Belum Terjangkau Sinyal: Telaah Konstitusi Pasal 28f Uud Nri. Fundamental Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 438–457. Https://Doi.Org/10.34304/Jf.V12i2.176
Kavitha, B., Srikanth, K., Singh, D., Gopi, S., Mohan, V., Chandra, N., & Radha, V. (2023). A Novel Stop-Loss Mutation In Nkx2-2 Gene As A Cause Of Neonatal Diabetes Mellitus: Molecular Characterization And Structural Analysis. Acta Diabetologica, 61(2), 189–194. Https://Doi.Org/10.1007/S00592-023-02192-Y
Mandala, O. S., Assaori, M. S., Tekayadi, S. K., & Efendi, S. (2025). Analisis Yuridis Transparansi Dalam Sistem Pengelolaan Royalti Musik Di Indonesia Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. 6(2), 195–208.
Manumpak, A., Tambunan, P., & Silahahi, W. (2025). Jurnal Tana Mana. 6(1). Https://Doi.Org/10.56301/Csj.V6i2.1083.Membayar
Nadya, A. P. (2023). Kekuatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penarikan Royalti. Jaksa Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 142–149. Https://Doi.Org/10.51903/Jaksa.V1i4.1410
Nainggolan, S. D. P., Astiti, N. M. Y. A., & Andini, D. W. (2022). Copyright Dan Right To Copy (Pemahaman Dasar Hak Cipta Dan Hak Yang Terkait Dengan Hak Cipta Dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual). Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20(2), 1. Https://Doi.Org/10.56444/Hdm.V20i2.3551
Nasrianti, N., Sanusi, S., Azhari, A., & Ilyas, I. (2025). Legal Protection Of Traditional Cultural Expressions In Aceh: A Comparative Legal Analysis Of Islamic Law And Positive Law In Indonesia. Al-Istinbath Jurnal Hukum Islam, 10(1), 81–104. Https://Doi.Org/10.29240/Jhi.V10i1.12526
Nugraha, M., Syaifuddin, M., & Hasan, K. N. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Multimedia Dari Pembajakan Yang Terdapat Pada Video Blogging (Vlog) Melalui Media Berbasis Online. Lex Lata, 3(1). Https://Doi.Org/10.28946/Lexl.V3i1.879
Pramanto, S. H. W. J. (2022). Optimalisasi Penarikan Dan Pendistribusian Royalti Hak Cipta Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Wicarana, 1(2), 93–104. Https://Doi.Org/10.57123/Wicarana.V1i2.25
Putra, A., Mahadewi, K. J., Kurniawan, I. G. A., & Rama, B. G. A. (2025). Pengaturan Dan Perlindungan Hak Ekonomi Atas Lagu Yang Dipergunakan Di Acara Konser Musik Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Riggs Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 4(3), 6618–6626. Https://Doi.Org/10.31004/Riggs.V4i3.3000
Ramadhani, T. P., & Tarina, D. D. Y. (2023). Pelanggaran Hak Cipta Oleh Pelaku Usaha Karaoke. Jurnal Usm Law Review, 6(2), 603–617. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V6i2.7239
Said, A. S. (2025). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Secara Komersial Video Siaran Langsung Penjualan Produk Online (Studi Kasus Toko Rahmi Qonita Kota Palopo). Repository Iain Palopo.
Salma, G. A., Imaniyati, N. S., & Makmur, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Fotografi Produk Online Shop Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bandung Conference Series Law Studies, 3(1). Https://Doi.Org/10.29313/Bcsls.V3i1.4973
Siswanta, A. R. L., & Supriyanto, A. (2026). Perlindungan Hak Moral Pencipta Dalam Eksekusi Fidusia Royalti Melalui Perspektif Filsafat Justin Hughes. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 20(1), 1–16. Https://Doi.Org/10.30641/Kebijakan.2026.V20.5628
Sitohang, M. B. A., & Surahmad, S. (2024). Urgensi Pedoman Plagiarisme Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Hak Cipta Di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum, 9(2), 292. Https://Doi.Org/10.32503/Diversi.V9i2.4677
Sudjana, S. (2022). Efektivitas Penanggulangan Pembajakan Karya Cipta Dalam Perspektif Sistem Hukum. Res Nullius Law Journal, 4(1), 77–99. Https://Doi.Org/10.34010/Rnlj.V4i1.5939
Talahatu, R. C., Berlianty, T., & Balik, A. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Atas Pemutaran Musik Atau Lagu Di Kafe Dan Restoran. Kanjoli Business Law Review, 1(2), 81–89. Https://Doi.Org/10.47268/Kanjoli.V1i2.11609
Usman, I., Abee, A., Katili, Z., Terbuka, U., & Gorontalo, M. N. (2025). Implementasi Kebijakan Royalti Pemutaran Lagu Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( Lmkn ) Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. 1(28), 113–129.
Wardhani, N. I., & Pranoto, E. (2022). Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Yang Karyanya Dipakai Di Aplikasi Tiktok. Jurnal Hukum Politik Dan Ilmu Sosial, 1(4), 66–87. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V1i4.641
Wijayanto, A. (2023). Ilmu Agama Sebagai Jawaban Tantangan Zaman. Https://Doi.Org/10.31219/Osf.Io/U2h9b
Yulianti, Y. (2025). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 9(2), 341–350.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Surya Harmoko, Ridwan, Musmuliadin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a