Layanan Iklan Promo 9.9 Terhadap Produk Iphone Dengan Harga Murah Di Aplikasi Shopee Perspektif UU No.8 Tahun 1999 Dan Hukum Ekonomi Syari'ah
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6890Keywords:
Keywords: 9.9 Promotion, Consumer Protection, Islamic Economic Law, Shopee.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik layanan iklan promo 9.9 pada marketplace Shopee yang menawarkan produk iPhone dengan harga sangat murah. Praktik tersebut menarik minat beli konsumen yang sangat tinggi, namun memicu permasalahan terkait transparansi harga, ketersediaan stok barang, serta kejelasan syarat promosi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui mekanisme promo di Shopee, menelaahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta menganalisisnya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang diterapkan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis menggunakan studi kepustakaan serta dokumentasi digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa promosi di platform Shopee pada dasarnya diperbolehkan sepanjang berasaskan keterbukaan. Kendati demikian, terdapat potensi pelanggaran hukum perlindungan konsumen bila ada syarat tersembunyi atau ketidakjelasan kuota. Berdasarkan sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah, praktik promosi tersebut riskan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi) karena stok yang amat terbatas membuat transaksi menyerupai untung-untungan. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari platform dan kejujuran pelaku usaha sangat diperlukan.
Downloads
References
Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Kholid, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah. Jurnal Asy-syari’ah, 20(2), 147-148.
2. Book
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 5. Damaskus: Dar al-Fikr.
Celina, T. S. K. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2017). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bekasi: PT Citra Mulia Agung.
Harun, N. (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, A. A. (2011). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Kotler, P., & Armstrong, G. (2018). Principles of Marketing (17th ed.). Pearson Education.
Mardani. (2016). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Morissan. (2010). Periklanan: Komunikasi Pemasaran Terpadu. Jakarta: Kencana.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Mariani Afifah, Trinah Asi Islami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a