Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kecurangan Cash Tempo Developer Perumahan Dengan Menjaminkan Rumah Milik Konsumen Kepada Pihak Bank

Authors

  • Adam Yanuar Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6567

Keywords:

Perlindungan hukum, Cash Tempo, Jaminan Kredit Bank, Konsumen Perumahan, Developer Perumahan.

Abstract

Pembelian rumah secara kredit melalui perbankan atau (Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sering kali dilakukan oleh masyarakat, namun diantara banyaknya masyarakat terdapat diantaranya yang tidak memenuhi standar (KPR) melalui perbankan, adanya sistem pembayaran cash tempo menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak memenuhi standar tersebut. Meskipun cash tempo memberi kemudahan, pada praktiknya system ini sering menimbulkan permasalahan hukum bagi developer perumahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan konsumen terhadap developer perumahan yang berbuat curang, faktor penyebab developer perumahan menjaminkan rumah milik konsumen yang sudah dibeli dengan cash tempo, serta tanggung jawab developer perumahan terhadap kasus ini. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif, ditemukan bahwa perlindungan hukum masih kurang efektif karena lemahnya regulasi, keterbatasan pengetahuan hukum konsumen, serta bukti yang dimiliki oleh konsumen. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengertahuan hukum konsumen, serta mengarsipksn semua bukti transaksi dalam pembelian rumah.

Kata Kunci :  Perlindungan hukum, Cash Tempo, Jaminan Kredit Bank, Konsumen Perumahan, Developer Perumahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Yudha Hermoko, (2014), Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana.

Erlina B dkk, (2022), Penyelesaian Sengketa Penolakan Pencairan Dana Deposito Pewaris Oleh Ahli Waris Pada Bank Niaga, https://ojs.ukb.ac.id/index.php/sol/article/view/610/418/penyelesaian-sengketa-penolakan-pencairan-dana deposito-pewaris-oleh-ahli waris-pada-bank-niaga/

Hadi Ismanto, (2019), Perbankan dan Literasi Keuangan, CV, Budi Utama, Yogyakarta

Muh Yunus Dkk, (2024), Analisis Tindak Pidana Penggelapan Berkedok Cash Tempo Dalam Kepemilikan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/view/3229/analisis-tindak-pidana-penggelapan-berkedok-cash-tempo-dalam-kepemilikan-fasilitas-kredit-pemilikan-rumah/

M. Yusuf, (2024), Perlindungan Konsumen Terhadap Developer Dalam Jual Beli Rumah, Guepedia.

Sentosa Sembiring, (2012), Hukum Perbankan, CV, Mandar Maju, Bandung.

Subekti dan Veronika Nugraheni Sri Lestari, (2020), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Tapak Dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikat Jual Beli, CV, Jakad Media Publishing.

Zaunudin (2023), Merasa Dirugikan, Warga Lingga Polisikan dan Gugat Salah Satu Developer di Lampung, https://www.rcmnews.id/merasa-dirugikan-warga-lingga-polisikan-dan-gugat-salah-satu-developer-di-lampung/

Downloads

Published

2026-06-04

How to Cite

Adam Yanuar. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kecurangan Cash Tempo Developer Perumahan Dengan Menjaminkan Rumah Milik Konsumen Kepada Pihak Bank. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 1472–1478. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6567

Issue

Section

Articles