Hak Mewaris Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat

Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • Dira Alfahira Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muhammad Syukran Yamin Lubis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • R.Juli Moertiono Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6490

Keywords:

Children, Unregistered marriage, Inheritance rights, Islamic law.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis hak mewaris anak dari perkawinan tidak tercatat dengan studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan perkembangan penting terhadap pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis sepanjang dapat dibuktikan secara hukum melalui penetapan pengadilan. Namun demikian, dalam perspektif hukum Islam, putusan tersebut tidak mengubah konsep nasab sebagai dasar utama pewarisan, melainkan memperkuat perlindungan hak keperdataan anak. Dalam praktik peradilan agama, penerapan putusan ini menunjukkan kecenderungan hakim untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar perlindungan hukum dan kepastian terhadap hak warisnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Yani. Hukum Waris Islam dan Dinamika Problematikanya. Jakarta: Kencana, 2016.

Adi Mansar, Hamdani, dan Tengku Erwinsyahbana. “Sistem Hukum Kewarisan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, Vol. 9, No. 2, 2022.

Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki. Hukum Perkawinan dan Keluarga. Malang: Literasi Nusantara, 2022.

Ferry Irawan Febriansyah dan Yogi Prasetyo. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Perlindungan Hak Anak.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 1, 2020.

Fikri dan Agus Muchsin. “Kedudukan Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 4, No. 2, 2022.

Jamaluddin dan Nanda Amalia. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.

Maimun Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja, 2016.

Moh. Ali Wafa. Hukum Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. Tangerang Selatan: YASMI, 2018.

Nabiela Naily et al. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Tengku Erwinsyahbana. “Sistem Hukum Perkawinan pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2012.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Dira Alfahira, Muhammad Syukran Yamin Lubis, & R.Juli Moertiono. (2026). Hak Mewaris Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat : Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 1543–1554. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6490

Issue

Section

Articles