Diskresi Penahanan Tersangka Dan Kebutuhan Standar Pembatasan Dalam Hukum Acara Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6282Keywords:
diskresi; penahanan; praduga tak bersalah; praperadilan; hukum acara pidana.Abstract
Penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang paling sensitif dalam hukum acara pidana karena membatasi kebebasan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan muncul ketika penahanan diperlakukan sebagai langkah yang wajar setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal asas praduga tak bersalah menuntut perlakuan hukum yang tetap menghormati status belum bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problem diskresi penahanan terhadap penerapan asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan merumuskan standar pembatasan penahanan berbasis prinsip due process of law, necessity, dan proportionality. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, artikel jurnal, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan penahanan serta hak tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem utama penahanan tidak terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada lemahnya standar pengujian terhadap alasan subjektif penahanan. Frasa kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana masih membuka ruang diskresi yang luas bagi aparat. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan perlu ditempatkan sebagai upaya paksa yang terbatas, disertai alasan konkret, pengujian substansial melalui praperadilan, dan pertimbangan terhadap alternatif non-penahanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan diskresi aparat diperlukan agar asas praduga tak bersalah bekerja sejak tahap awal proses pidana.
Downloads
References
Alamsyah, A. F., Sunaryo, S., & Fajrin, Y. A. (2022). Penerapan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) pelaku tindak pidana pencurian di tingkat penyidikan: Studi di Kepolisian Resort Pamekasan. Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 317-334. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.22395
Della, A. S., & Habibi, M. F. (2025). Penerapan asas praduga tak bersalah terhadap kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(3).
Doodoh, M., & Tuwaidan, H. F. D. (2025). Perspektif HAM terhadap asas praduga tak bersalah pada hukum pidana Indonesia. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 10(1), 95-106. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v10i1.2723
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Fadhillah, A. F., & Adipradana, N. (2017). Efek Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan perkembangannya bagi hukum acara pidana. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 2(1), 1-19. https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i01.1757
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Haryati, S., & Anita, F. (2021). Asas praduga tak bersalah dalam penyelenggaraan peradilan pidana. Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan, 8(1), 81-112. https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2503
Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2026). Asas praduga tak bersalah sebagai prinsip konstitusional dalam penegakan hukum pidana. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(1), 672-686. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i1.1672
Luntungan, N. G., Rusdi, M., & Sierrad, M. Z. (2023). Asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana: Refleksi hak asasi manusia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(2). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nurviana, V. (2021). Asas praduga tak bersalah dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Pidana, 1(1), 9-12.
Ramadhan, M., Saputra, A., & Putra, E. S. (2025). Pelaksanaan asas praduga tak bersalah sebagai upaya perlindungan hukum bagi tersangka selama penyidikan. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 193-200.
Santoso, B., & Pratiwi, D. (2022). Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan upaya paksa pada proses peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 245-268.
Saputra, R. (2019). Diskresi penyidik dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 235-256.
Sari, A. D., & Habibi, M. F. (2025). Kewenangan penyidik dan perlindungan hak tersangka dalam KUHAP baru. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 8(1), 1-15.
Sipayung, R. F. C., Danil, E., Mulyadi, M., & Yunara, E. (2024). The implementation of the presumption of innocence in law enforcement coverage by the mass media. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 18(2), 215-236.
Suyanto. (2018). Hukum acara pidana. Zifatama Jawara.
Wulandari, A. I. O., Ernawati, B., & Nurdin, N. (2024). Presumption of innocence against criminal offenders in the police: A critical study. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 5(2), 101-118.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prasetyo Budi Wicaksana, Calista Reynasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a