Konstruksi Hukum Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6135Keywords:
APBD, Anggaran , Perubahan APBDAbstract
Penelitian ini berangkat dari urgensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen hukum dalam tata kelola keuangan daerah yang harus disusun secara transparan, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji materi muatan APBD, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan DPRD, serta tata cara perubahan APBD berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara preskriptif melalui bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan, yang secara konseptual serupa dengan APBN namun memiliki perbedaan dalam sumber serta alokasi penggunaannya. Dalam praktiknya, perbedaan kepentingan antara pemerintah daerah dan DPRD kerap menyebabkan keterlambatan penetapan APBD, yang kemudian diantisipasi melalui penerbitan Perkada sebagai solusi sementara. Selain itu, perubahan APBD berfungsi sebagai instrumen korektif guna menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah, meskipun penerapannya dibatasi oleh ketentuan hukum yang ketat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan preventif oleh pemerintah pusat melalui mekanisme executive preview. Dengan demikian, peningkatan kualitas perencanaan dan pengawasan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.Downloads
References
Adityaputra, S. A., & Yudhanti, Y. S. (2025). ANALISIS KINERJA REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI BALI TAHUN 2019-2023. Jurnal Akuntansi, 19(2), 338–348. https://doi.org/https://doi.org/10.33373/mja.v19i2.8668
Aini, P. D. N., Nuswanto, A. H., Junaidi, M., & Suwandi, D. (2024). PERAN DPRD DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN DEMAK. Semarang Law Review (SLR), 5(1), 89–101. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/slr.v5i1.8509
Amtiran, P. Y., & Molidya, A. (2020). PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA. Journal of Management : Small and Medium Enterprises (SMEs), 12(2), 203–214. https://doi.org/10.35508/jom.v12i2.2693
Armin, R. A., Adliyah, N., & Gaffar, U. H. (2023). Politik Anggaran: Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Palita: Journal of Social Religion Research, 8(2), 185–204. https://doi.org/10.24256/pal.v8i2.3068
Asep Arsyad & Jovanya Nazmi Aufa. (2024). PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR. Lobi, 1(1), 15–29. https://doi.org/10.15575/lobi.v1i1.688
Assajad, M. F. B. (2022). Permasalahan Dalam Penyusunan APBD. kompasiana. https://www.kompasiana.com/faiqulbalda/625340043794d122d95cfbc2/permasalahan-dalam-penyusunan-apbd.
Azizah, K. S. (2015). Sempat Terlambat, Akhirnya APBD DKI 2015 Disahkan. cnnindonesia.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2015/01/27/15580461/Sempat.Terlambat.Akhirnya.A PBD.DKI.2015.Disahkan.
Cahyono, W. H., & Aisyah, Rr. H. S. (2020). Kewenangan Pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara di Daerah. Jurist-Diction, 3(2), 745–764. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18216
Deviani, E., Azzahra, N., Natasyah, S., Pratama, M. H. F., Setiawan, J., & Yulindra, F. (2026). ANALISIS HUKUM TERHADAP TAHAPAN PENYUSUNAN HINGGA PERTANGGUNGJAWABAN APBN DALAM SIKLUS ANGGARAN NEGARA. Journal of Law and Social Change Review (JLSCR), 1(1), 1–12.
Direktorat Penyusunan APBN. (2014). Direktorat Jendreal Anggaran dan Kementrian Keuangan, Dasar-Dasar Praktek Penyusunan APBN di Indonesia.
Erdianti, N., & Ramadhan, M. R. H. I. (2023). Analisis Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Terhadap Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Berdasarkan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa. Beleid, 1(1), 1. https://doi.org/10.51825/beleid.v1i1.24654
Fikriana, A., & Yusuf, J. A. (2023). Dinamika Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah. Dalihan Na Tolu Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, 2(1), 44–52. https://doi.org/https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v2i02.282
Fitriah, I. N., & Pramutanto, W. (2021). KONTESTASI ELITE POLITIK DALAM PERUBAHAN APBD TAHUN 2017 KABUPATEN SIDOARJO. Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 6(2), 81–93. https://doi.org/10.20473/jpi.v6i2.30421
Freeman, R. J., & Shoulders, C. D. (2000). Governmental and Nonprofit Accounting: Theory and Practice. Prentice Hall.
Gafar, A., & Zarkasi, A. (2024). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 7187–7204. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11160
Ginting, E., Putri, S. E., & Sinaga, Z. Y. (2024). Analisis Keterkaitan Pemerintah Pusat dalam Peningkatan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2023. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 91–99. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1547
Hamka, Muh., Nadir, S., & Haryanto. (2022). POLITIK ANGGARAN DAN RELASI AKTOR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH. Jurnal Politik Profetik, 10(1), 79–98. https://doi.org/10.24252/profetik.v10i1a5
Irwansyah, & Yunus, A. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mitra Buana Media.
Manan, B. (2004). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Pusat Studi (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Prenada Media.
Rahadian, L. (2015). Masalah APBD 2015, DPRD DKI Jakarta Terpecah. cnbcindonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150319183101-20-40414/masalah-apbd-2015-dprd-dki-jakarta-terpecah
Rahim, A., Hakim, A. F., Purnama, A., Hafitsyah, E. A., & Zahira, F. (2023). Pengelolaan Keuangan Negara Berdasarkan Hukum Administrasi Negara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(9), 7012–7018. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i9.2847
Rahmawati, R. (2023). Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau. Jesya, 6(1), 794–803. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.1019
Raihan Rifat Rizqulloh & Eko Primananda. (2022). FUNGSI ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI SAAT CORONA VIRUS DEASEASE 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH: Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 1052–1063. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18353
Ramdhani, F. A., Putri, K. E., Aprilianti, S., Dewi, D. P., & Ridhalah, F. N. (2025). Pandangan Hukum Keuangan Negara terhadap Mekanisme Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(1), 38–39. https://doi.org/https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v6i1.629
Rifqi, M. R., Kamilah, K., & Syahriza, R. (2023). Analisis Pemanfaatan Potensi Lokal Sebagai Objek Wisata Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kaitannya Pada Pencapaian Sustainable Development Goals. Bursa : Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(3), 225–240. https://doi.org/10.59086/jeb.v2i3.344
Santoso, J., Hutapea, S. A., Fitri, L., & Kahir, S. (2023). PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN DAERAH. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 155–166. https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4562
Sari, Y., Mardoni, A., & Saputra, W. A. (2024). EVALUASI KEBIJAKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA. Jurnal Kyberman, 14(1), 1–45. https://doi.org/https://doi.org/10.58328/jk.v14i1.338
Sebayang, M. (2020). Prinsip Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi [Disertasi]. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Sinaga, W. (2025). Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, No. 31(Th. II).
Sirait, R. A. (2021). IMPLIKASI PASAL 114 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH TERHADAP KEUANGAN NEGARA DAN KEUANGAN DAERAH. Jurnal Budget, 6(1), 36–57. https://doi.org/https://doi.org/10.22212/jbudget.v6i1.72
Suherman, Kurniawan, T. L., & Syaifullah. (2025). Kebijakan Efisiensi Dalam Pengelolaan Anggaran Negara Indonesia Tahun 2025 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Yang Berkeadilan. Unizar Law Review, 8(1), 134–141. https://doi.org/10.36679/ulr.v8i1.97
Sulistyo, P. D. (2022). Keterlambatan Pengesahan Ganggu Serapan APBD 2022. kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/ratusan-rancangan-apbd-belum-disahkan
Tampi, J. Y., Karamoy, H., & Elim, I. (2014). PENERAPAN AKUNTANSI UNTUK PEMBIAYAAN DAERAH PADA DPPKAD KABUPATEN MINAHASA TENGGARA. Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(3), 438–447. https://doi.org/https://doi.org/10.35794/emba.2.3.2014.5568
Tanggunian, S. S., Thane, S., Melmambessy, D., & Toatubun, N. (2026). Pengaruh Kebijakan Pemerintah, Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Melalui Efektivitas Anggaran Sebagai Variabel Mediasi Pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 18(1), 1–19. https://doi.org/https://doi.org/10.55049/xpgxqd03
Usman, S. (2008). Menuju Penegakkan Hukum Responsif. Pustaka Pelajar.
Vientiany, D., Oktavia, A. F., Aulia, N., & Indriani, S. (2025). Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Sektor Publik. Applied Multidisciplinary Science, 1(2), 22–30. https://doi.org/https://doi.org/10.64276/ams.v1i2.51
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yuda Mustajab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a