Democratic Backsliding Akibat Kriminalisasi Pers Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Memberikan Perlindungan Konstitusional Terhadap Kebebasan Pers

Authors

  • Wahyu Firmansyah Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6117

Keywords:

Democratic Backsliding, Kriminalisasi Pers, Kebebasan Pers

Abstract

Kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara karena pers memiliki peran strategis sebagai sarana penyampaian informasi sekaligus sebagai instrumen kontrol terhadap jalannya kekuasaan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan fenomena kriminalisasi terhadap wartawan yang berpotensi menghambat kebebasan pers serta menimbulkan chilling effect dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Kondisi tersebut dalam kajian hukum tata negara dapat dikaitkan dengan konsep democratic backsliding, yaitu penurunan kualitas demokrasi yang ditandai dengan melemahnya perlindungan terhadap kebebasan sipil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum primer meliputi UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji perlindungan kebebasan pers. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap pers dapat menjadi salah satu indikator terjadinya democratic backsliding karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum memberikan kejelasan mengenai bentuk dan ruang lingkup perlindungan hukum bagi wartawan. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian undang-undang secara bersyarat dengan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara komprehensif, baik dalam ranah pidana maupun perdata, sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara profesional, beritikad baik, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Oemar Seno. Pers dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Erlangga, 1990.

Asshiddiqie, Jimly. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008.

Fatmawati, St., Hardianto Djanggih, dan Kahar Lahae. “Perlindungan Hukum terhadap Wartawan dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik.” Sultra Research of Law, Vol. 4, No. 2, 2022.

Fakih, Ahmad. “Media di Bawah Hukum: Tantangan Kebebasan Pers di Indonesia.” Indonesia Media Law Review, Vol. 3, No. 1, 2024. https://doi.org/10.15294/imrev.v3i1.78900. Diakses 1 April 2026.

Gross, Oren, dan Fionnuala Ní Aoláin. Law in Times of Crisis: Emergency Powers in Theory and Practice. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2011.

Harcourt, Alison, dan Leigh Hinds. Digital Journalism & the Law. Oxford: Oxford University Press, 2025.

Kharisma Rahmadani Putri dkk. “Analisis Yuridis Penerapan Pidana terhadap Pers di Indonesia.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 3, No. 1, 2024.

Lampu Hijau.co.id. “IWAKUM Kecam Aparat Intimidasi Jurnalis di Mako Brimob Kelapa Dua.” 30 Agustus 2025. Diakses 10 Maret 2026.

Levitsky, Steven, dan Daniel Ziblatt. How Democracies Die. New York: Crown, 2018.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia Group, 2005.

Merah Putih. “Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, IWAKUM: Ini Tindakan Brutal.” 30 Agustus 2025. Diakses 24 Maret 2026.

Pamuji, Kadar, Abdul Aziz Nasihuddin, Riris Ardhanariswari, Supriyanto, dan Sukirman. “Pengembangan Model Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Banyumas.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 4, Oktober 2017. DOI: 10.20885/iustum.vol24.iss4.art6. Diakses 1 April 2026.

Pombengi, Gamaliel Christo. “Perlindungan Hukum terhadap Kemerdekaan Pers dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik.” Lex Crimen, 2024. https://ejournal.unsrat.ac.id. Diakses 17 Maret 2026.

Price, Monroe E. Free Expression, Globalism, and the New Strategic Communication. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

RRI.co.id. “IWAKUM Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Foto Antara.” https://rri.co.id. Diakses 24 Maret 2026.

Sitorus, Mayndha Yulista, Elidar Sari, dan Nuribadah. “Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dalam Konteks Kebebasan Pers.” Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 2, 2025.

Soeprianto, Safira Azarine Lutfiyah, dan Mauridah Isnawati. “Perlindungan Hukum terhadap Wartawan sebagai Korban Kekerasan.” Justiciabelen: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2021.

Syafriadi, dan Selvi Harvia Santri. “Kebebasan Pers dan Relevansinya terhadap Teori Kedaulatan Rakyat dalam Rezim Hukum Indonesia.” Prophetic Law Review, Vol. 7, No. 1, 2025. https://doi.org/10.20885/PLR.vol7.iss1.art3. Diakses 1 April 2026.

UNESCO. World Trends in Freedom of Expression and Media Development. Paris: UNESCO Publishing, 2022.

Wahyudin, Ade, dan Listyowati Sumanto. “Kebebasan Pers dalam Kerangka Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.” Journal of Law, Administration, and Social Science, Vol. 4, No. 5, 2024.

Wiratraman, Herlambang Perdana. “Kebebasan Pers dan Hukum Indonesia di Usia Dua Puluh Lima Tahun: Prestasi, Perubahan Hukum, dan Tantangan yang Berlanjut.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 13, No. 2, 2025. https://doi.org/10.29303/ius.v13i2.1761. Diakses 1 April 2026.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

Firmansyah, W. (2026). Democratic Backsliding Akibat Kriminalisasi Pers Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Memberikan Perlindungan Konstitusional Terhadap Kebebasan Pers. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 544–555. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6117

Issue

Section

Articles