Politik Hukum Pertanian dalam Pengembangan Agribisnis Nasional di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.6087Keywords:
Politik Hukum, Pertanian, Agribisnis, Globalisasi, Kebijakan Agraria.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pertanian dalam mendukung pengembangan agribisnis nasional di era globalisasi. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya ketidaksesuaian antara tujuan normatif hukum pertanian yang berorientasi pada keadilan sosial dengan praktik kebijakan yang cenderung mengakomodasi kepentingan pasar dan investasi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pertanian di Indonesia masih berada dalam kondisi yang belum sepenuhnya konsisten. Di satu sisi, regulasi telah mengarah pada perlindungan petani dan pemerataan sumber daya agraria. Namun di sisi lain, globalisasi mendorong perubahan kebijakan yang lebih liberal, sehingga menimbulkan berbagai persoalan seperti ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, dan lemahnya posisi petani dalam sistem agribisnis. Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan implementasi akibat lemahnya koordinasi kelembagaan dan tumpang tindih aturan. Politik hukum pertanian belum sepenuhnya mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengembangan agribisnis nasional secara berkeadilan dan berkelanjutan. Diperlukan pembaruan kebijakan hukum yang lebih integratif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan nasional agar sektor agribisnis dapat berkembang tanpa mengabaikan keadilan sosial dan kedaulatan pangan.
Downloads
References
1. Journal
Abdurahman, M. R., & Mubarok, A. (2024). Pengaruh globalisasi terhadap kebijakan hukum agraria di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(2), 112–125. http://www.jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/491
Amanda, N. D., & Budhiartie, A. (2024). Implementasi hukum agraria dalam sistem hukum nasional Indonesia. Jurnal Intellektika, 5(1), 45–59. https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/Intellektika/article/view/1984
Darwin, N. K., Alfarizi, M., & Tunggal, P. (2021). Analisis peluang bisnis industri pertanian dan perlindungan hukum dalam pengembangan agribisnis. Prosiding Seminar Nasional Pertanian, 78–90. https://www.academia.edu/download/93449767/10038.pdf
Ginting, D. (2022). Reformasi hukum agraria dalam perspektif keadilan sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 1–15. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM
Hamdhani, A. F., & Hadiyantina, S. (2025). Tanah untuk pasar: Neoliberalisme hukum dalam reforma agraria Indonesia. Jurnal Tunas Agraria, 8(1), 33–47. https://www.jurnaltunasagraria.stpn.ac.id
Kusnadi, E., & Prasetyo, H. (2023). Kebijakan agribisnis berkelanjutan dalam perspektif hukum ekonomi. Jurnal Agribisnis Indonesia, 11(2), 120–134.
Mulyani, S., & Raharjo, B. (2022). Harmonisasi kebijakan agraria dalam mendukung investasi agribisnis. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 210–225.
Muntaqo, F. (2021). Politik hukum agraria dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 134–148. https://repository.unsri.ac.id/28413/
Prabowo, A., & Santoso, D. (2025). Perlindungan hukum petani dalam rantai agribisnis nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 66–82.
Putri, F. A., & Wati, E. (2023). Kebijakan penggunaan lahan dalam rezim liberalisasi ekonomi. Lex Publica, 10(1), 55–70.
Rahayu, S., & Wibowo, A. (2022). Konflik agraria dan penyelesaiannya dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 8(2), 89–103.
Salim, M. N., et al. (2023). Kebijakan pendaftaran tanah berkeadilan dalam mendukung pembangunan agribisnis. Jurnal Pertanahan Nasional, 13(1), 15–28.
Setiawan, A., Ashari, A., & Umam, K. (2023). Politik hukum agraria Indonesia dalam arus globalisasi. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(4), 455–468. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5833
Setiawati, T. W., Mardjo, M., & Paksi, T. F. M. (2021). Politik hukum pertanian Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(4), 707–725. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/13160
Siregar, H., & Lubis, R. (2024). Peran hukum dalam penguatan sektor agribisnis nasional. Jurnal Agraria dan Tata Ruang, 6(2), 101–115.
Suharto, E., & Nugroho, Y. (2022). Globalisasi dan dampaknya terhadap ketahanan pangan nasional. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 23(1), 50–64.
Utami, D., & Kurniawan, F. (2023). Regulasi investasi di sektor agribisnis Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 144–158.
Vemansyah, B., & Firmanto, T. (2025). Analisis yuridis kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan petani. Jurnal Media Hukum, 32(1), 77–92.
Wahyudi, D. (2025). Perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam kawasan HGU. Jurnal Hukum Agraria, 9(1), 23–39.
Wibisono, A., & Lestari, P. (2022). Politik hukum pertanian dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. Jurnal Hukum Lingkungan, 4(2), 88–102
Yulia, A., Putri, F. A. J., & Wati, E. (2023). Land use policies and tenure in economic liberalization regime. Lex Publica, 9(2), 33–47.
Zulkarnaen, M., & Hidayat, T. (2024). Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam sektor agribisnis. Jurnal Otonomi Daerah, 18(1), 59–73.
2. Book
Nurani, N. (2023). Daya saing agribisnis: Aspek hukum dan strategi pengembangan. Prenadamedia Group. https://books.google.com/books?id=ryqpEAAAQBAJ
Suwarno, S. P., Santosa, S. P., & Daeng, B. (2026). Pertanian rakyat di tengah arus globalisasi. Gadjah Mada University Press. https://books.google.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Isnirobit Nasution, Muhammad Ilham Riyadh, Susan Novrini, Henny Pratiwi, Iffan Fuady Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a