Efektifitas Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Dikabupaten Lampung Timur
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5729Keywords:
Rehabilitasi, Narkotika, Sabu, Efektivitas Hukum, Lampung TimurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Lampung Timur. Permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan isu multidimensional yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai upaya pemulihan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan rehabilitasi belum berjalan optimal. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologis, serta dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas rehabilitasi masih terhambat oleh beberapa faktor, yaitu ketidakkonsistenan penerapan hukum, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, serta budaya hukum yang masih berorientasi represif. Selain itu, faktor ekonomi dan dukungan keluarga juga turut memengaruhi keberhasilan proses rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif melalui peningkatan kapasitas aparat, penyediaan fasilitas, penguatan koordinasi antar lembaga, serta perubahan paradigma masyarakat agar rehabilitasi dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Downloads
References
Berutu, P. Y. C. B., Pasaribu, F. D., Siringoringo, D. M., Pardede, F. V. M., Tampubolon, E., Majefat, F., & Mom, P. (2024). Upaya Berteologi Kontekstual Dalam Memerangi Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Silih Asah, 1(2), 115-130.
Dafa, P. V. (2026). Penerapan Rehabilitasi Dalam Mencegah Residivis Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Lapas Narkotika Kelas Iia Bandar Lampung).
Danang, P. (2025). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).
Dinda, I. D. P. (2025). Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Tahun 2024.
Fairuz, R. F. (2026). Hubungan Lama Penggunaan Metamfetamin Dengan Intensitas Gejala Withdrawal Pada Pasien Rehabilitasi Narkotika Di Loka Rehabilitasi Narkotika Bnn Kalianda 2025.
Hanifah, P. H. (2026). Analisis Implementasi Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Pengguna Narkoba (Studi Putusan Nomor 1217/Pid. Sus/2024/Pn Tjk).
Haris, O. K., Sanib, S. S., Rizky, A., Nur, F., & Kala, M. (2025). Rekonstruksi Pengaturan Victimless Crime Pada Konteks Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri. Halu Oleo Legal Research, 7(2), 388-404.
Imam Habib, P. R. O. G. O. (2025). Perspektif Penyintas Narkoba Tentang Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Jenny, A. (2023). Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Lampung).
Linda, C. W. (2024). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Kepatuhan Klien Dalam Mengikuti Program Rehabilitasi Narkoba Di Klinik Seger Waras Bnnp Diy (Doctoral Dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Wira Husada).
M Faisha, L. H. (2025). Implementasi Program Bnn Ri Desa Bersinar Dalam Menekan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika (Studi Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan).
Manik, J. D. N., Abrillioga, A., & Akuntari, N. I. (2025). Urgensi Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional. Progresif: Jurnal Hukum, 19(1), 80-101.
Mintarum, A., Cornelis, V. I., & Marwiyah, S. (2024). Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Sebagai Fungsi Asesmen. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 4(03), 60-93.
Raiyan, M. (2024). Efektifitas Pelaksanaan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Lhokseumawe (Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh).
Ramadhan, D. N., Taftazani, B. M., & Apsari, N. C. (2024). Family Support Group Sebagai Bentuk Dukungan Keluarga Bagi Penyalahguna Narkoba. Share: Social Work Journal, 14(1), 26-37.
Ramadhana, W., Farhansyah, R., Nasution, D. K., & Sinaga, M. C. (2025). Tinjauan Yuridis Hak Rehabilitasi Pada Korban Penyalahgunaan Narkotika (Kajian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009). Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 4(3), 151-160.
Ratna Atiqah, S. (2025). Kajian Kriminologi Terhadap Anak Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu (Studi Putusan Nomor: 21/Pid. Sus. Anak/2022/Pn. Tjk) (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).
Riyadi, T., Chandra, T. Y., & Paparang, S. T. (2025). Efektivitas Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, 2(8), 3693-3704.
Husin, M. S., Sh, M., & Davit Rahmadan, S. H. (2025). Rehabilitasi Vs Pemenjaraan: Dilema Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Indonesia. Penerbit Adab.
Suyono, R. G., Murhaini, S., & Kristanto, K. (2026). Narkotika Dinamika Hukum, Pencegahan, Dan Tantangan Penegakan Di Indonesia. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ratih Nurleni, Sugeng Dwiono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a