Perlindungan Hukum Debitur Korporasi Solven Perkara Kepailitan

(Studi Socio-Legal tentang Penerapan Pembuktian Sederhana di Pengadilan Niaga)

Authors

  • Novi Antry Universitas Terbuka
  • Kusroh Lailiyah Universitas Selamat Sri

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5689

Keywords:

Kepailitan, debitur solven, pembuktian sederhana, socio-legal, insolvency test, perlindungan hukum preventif

Abstract

Mekanisme pembuktian sederhana (summiere behandeling) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU hanya mensyaratkan pemenuhan dua syarat formal: Minimal dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo, tanpa mewajibkan pengujian kondisi insolvensi debitur. Konstruksi normatif yang minimalis ini dalam praktiknya membuka celah struktural yang memungkinkan penjatuhan putusan pailit terhadap korporasi yang secara finansial masih dalam kondisi solven, sebagaimana tercermin dalam putusan Pengadilan Niaga. Penelitian ini mengkaji dua hal: pertama, kegagalan konstruksi normatif Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU dalam memberikan perlindungan hukum bagi debitur korporasi solven secara finansial; kedua, model perlindungan hukum preventif yang ideal bagi debitur korporasi yang solven dalam sistem kepailitan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal yang mengintegrasikan analisis normatif terhadap ketentuan UUK-PKPU dengan analisis empiris terhadap Putusan di dua yurisdiksi pengadilan yaitu pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Medan. Analisis dilandasi dengan teori Perlindungan hukum, teori keadilan substantif dan teori Sociological Jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan summiere behandeling secara konsisten dilakukan tanpa solvency assessment terhadap kondisi finansial debitur korporasi sehingga tidak memberikan keadilan substantif bagi debitur korporasi yang solven, karena majelis hakim bertumpu pada pemenuhan syarat formal dalam rumusan UUK-PKPU. Berdasarkan penemuan tersebut, Penelitian ini menawarkan rekonstruksi normatif berupa Good Faith Solvency Protection Model sebagai mekanisme perlindungan hukum preventif yang diintegrasikan ke dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, sebagai bentuk kontribusi pembaruan sistem kepailitan Indonesia yang lebih mencerminkan keadilan substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adya, B. W. P., Habibah, N. N., & Rakhman, M. R. A. (2021). Kerjasama pembiayaan pelelangan kepailitan antara perbankan BUMN dengan kurator negara sebagai inovasi hukum dalam percepatan penyelesaian perkara kepailitan di masa pandemi. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 133–152.

Andani, D., & Pratiwi, W. B. (2021). Prinsip pembuktian sederhana dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 227–246. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art4

Amina, F. (2025). Urgensi penerapan insolvency sebagai bentuk reformasi hukum kepailitan di Indonesia: Studi perbandingan dengan Amerika Serikat. Media Hukum Indonesia, 3(3), 601–615. doi:10.5281/zenodo.15668962

Aprita, S., & Qasim, S. (2022). Optimalisasi wewenang dan tanggung jawab hakim pengawas dalam hukum kepailitan di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 425–448.

Candini, T. A., & Alka, R. (2022). Insolvensi tes sebagai dasar permohonan pailit dalam hukum kepailitan di Indonesia. Gloria Justitia: Jurnal Hukum dan Keadilan, 2(2), 181–193. https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3900

Christian, A., dkk. (2024). Teori keadilan menurut John Rawls. Quantum Juris, 1, 601–612. https://journalversa.com/s/index.php/jhm

Dona. (2019). Juridical analysis of partner liabilities in bankruptcy process at CV Agro Sawita Mandiri Perkasa. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 6(3), 1–8. https://ijmmu.com/index.php/ijmmu/article/view/771

Efendi, J. (2022). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (Edisi Kedua). Kencana.

Fatahillah, F. (2023). Perbandingan konsep hukum kepailitan Amerika (Chapter 11) dan hukum kepailitan Indonesia. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1262–1278. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7911

Fattah, D. (2013). Teori keadilan menurut John Rawls. Jurnal TAPIs, 9(2), 30–45. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Iswandi, M. (2024). Pembuktian sederhana dalam proses kepailitan terhadap perusahaan pengembang pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3

Insolvency Act 1986 (UK).

Insolvency and Bankruptcy Code 2016 (India).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2021). Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terkait penyelesaian utang piutang dalam kepailitan. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 1–20. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618

Pound, R. (1921). The spirit of common law. Marshall Jones Company.

Pound, R. (1922). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.

Pound, R. (1942). Social control through law. Yale University Press.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt.Sus-Pailit/2015.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pailit/2002/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2012/PN.Niaga.Mdn.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Rachmadi Usman. (2023). Dasar-dasar hukum beracara di Pengadilan Niaga. Kencana.

Rahmawati, P., & Rizkianti, W. (2023). Insolvency test sebagai solusi preventif dalam konstruksi hukum kepailitan di Indonesia. Jurnal Yuridis, 10(2), 95–112.

Silalahi, U., & Iskandar, L. K. (2024). Effectiveness of Indonesia's simple proof test in comparison to the United States bankruptcy. Journal of Law and Sustainable Development, 12(1), 1–15. doi:10.55908/sdgs.v12i1.2421

Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2016). Hukum kepailitan dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 168–185. doi:10.35968/jh.v7i1

Sobandi. (2021). Limitasi hakim: Gagasan rekonstruksi kewenangan Pengadilan Niaga. Rayyana Komunikasindo.

Suci, I. D. A. (2021). Hukum kepailitan: Prinsip kepastian hukum penetapan hakim pengawas terhadap DPT-PKPU pada pencocokan piutang oleh kurator dalam kepailitan. Laksbang Pustaka.

Surjanto, & Diana. (2018). Urgensi pengaturan syarat insolvensi dalam undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(2), 260–275. doi:10.24843/AC.2018.v03.i02.p03

Sudjanto Sudiana. (2023). Perlindungan hukum bagi kreditor konkuren dalam kepailitan dan penyelesaian serta akibat hukum kepailitan. PT Allsys Media Solusi.

Sunur, F. S. (2024). Memahami pentingnya uji insolvensi dalam kepailitan di Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 6(1), 132–141. https://doi.org/10.31289/arbiter.v6i1.3833

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

United States Bankruptcy Code, Chapter 11.

Warsito, L. (2024). Urgensi pembuktian syarat kepailitan dan tes insolvensi dalam permohonan kepailitan. Jurnal USM Law Review, 7(2), 822–834. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9018

Zainal, A. (2022). Hukum kepailitan. Andi.

Zweigert, K., & Kötz, H. (1998). An introduction to comparative law (3rd ed.). Oxford University Press.

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Novi Antry, & Kusroh Lailiyah. (2026). Perlindungan Hukum Debitur Korporasi Solven Perkara Kepailitan: (Studi Socio-Legal tentang Penerapan Pembuktian Sederhana di Pengadilan Niaga). QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 116–135. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5689

Issue

Section

Articles