Analisis Penyelesaian Pelanggaran Hukum Melalui Restorative Justice Berbasis Mediasi Adat Di Kelurahan Padang Serai

Authors

  • Najwa Renanda Lheviola Universitas Bengkulu
  • Rina iswani Universitas Bengkulu
  • Nabilla Tiffany Dwinov Universitas Bengkulu
  • Bagas Prithajaya Putra Universitas Bengkulu
  • Mardhatillah Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5608

Keywords:

Mediasi Adat, Hukum Adat, Penyelesaian Konflik, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis pelanggaran hukum yang diselesaikan melalui mediasi adat, mekanisme penyelesaian perkara, serta efektivitas dan hambatan penerapannya di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kelurahan, dan Bhabinkamtibmas, serta didukung oleh studi dokumentasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang diselesaikan melalui mediasi adat umumnya termasuk dalam kategori dapek salah, seperti cempalo tangan, cempalo mulut, dan cempalo mato. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat yang dipimpin oleh Ketua Adat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan, hingga tercapainya kesepakatan berupa permintaan maaf, ganti kerugian, atau denda adat. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai legitimasi hasil musyawarah. Penerapan mediasi adat terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik sosial karena mampu memulihkan hubungan antarwarga dan menjaga keharmonisan masyarakat. Mekanisme ini juga mencerminkan prinsip restorative justice yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa perubahan nilai sosial masyarakat, lemahnya administrasi dokumentasi, serta belum optimalnya integrasi antara hukum adat dan hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan sinergi normatif agar mediasi adat dapat berfungsi lebih optimal dalam sistem hukum nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rapali, M. (2026). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkembangan hukum positif Indonesia. Journal of Comprehensive Science, 5(1), 398-407. https://doi.org/10.59188/jcs.v5i1.3967

Mustolih, & Rahman, F. Z. (2025). Penerapan restorative justice dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif regulator dan aparat penegak hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 5(1), 237-248. Doi: 10.47200/awtjhpsa.v5i1.3161 10.47200/awtjhpsa.v5i1.3161 https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v5i1.3161

Flora, H. S., Gultom, M., Samosir, P., Khomaini, K., & Sobirov, B. (2024). The urgency of restorative justice in renewing criminal law. Jurnal Hukum, 40(2), 75-87. https://doi.org/10.26532/jh.v40i2.38943

Utami, R. S., & Rezki, M. G. F. (2025). Optimalisasi peran hukum adat dalam penanganan tindak pidana: Refleksi dari kasus di Timor Tengah Utara. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 33-39. ⁠https://doi.org/10.54209/judge.v4i01

Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative justice: Pemaknaan, problematika, dan penerapan yang seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276-289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17

Srigandawati. (2025). 0. Journal of Lex Theory, 6(1), 224-235. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2148

Halawa, D. (2025). Hukum adat sebagai instrumen restorative justice dalam penyelesaian sengketa di masyarakat sebagai pembaharuan hukum nasional. RIO Law Journal, 6(2), 966-975. http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Hukum Adat

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Najwa Renanda Lheviola, Rina iswani, Nabilla Tiffany Dwinov, Bagas Prithajaya Putra, & Mardhatillah. (2026). Analisis Penyelesaian Pelanggaran Hukum Melalui Restorative Justice Berbasis Mediasi Adat Di Kelurahan Padang Serai. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 25–35. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5608

Issue

Section

Articles