Analisis Penyelesaian Pelanggaran Hukum Melalui Restorative Justice Berbasis Mediasi Adat Di Kelurahan Padang Serai
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5608Keywords:
Mediasi Adat, Hukum Adat, Penyelesaian Konflik, Restorative JusticeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis pelanggaran hukum yang diselesaikan melalui mediasi adat, mekanisme penyelesaian perkara, serta efektivitas dan hambatan penerapannya di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat kelurahan, dan Bhabinkamtibmas, serta didukung oleh studi dokumentasi dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang diselesaikan melalui mediasi adat umumnya termasuk dalam kategori dapek salah, seperti cempalo tangan, cempalo mulut, dan cempalo mato. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat yang dipimpin oleh Ketua Adat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan, hingga tercapainya kesepakatan berupa permintaan maaf, ganti kerugian, atau denda adat. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai legitimasi hasil musyawarah. Penerapan mediasi adat terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik sosial karena mampu memulihkan hubungan antarwarga dan menjaga keharmonisan masyarakat. Mekanisme ini juga mencerminkan prinsip restorative justice yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa perubahan nilai sosial masyarakat, lemahnya administrasi dokumentasi, serta belum optimalnya integrasi antara hukum adat dan hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan sinergi normatif agar mediasi adat dapat berfungsi lebih optimal dalam sistem hukum nasional.
Downloads
References
Rapali, M. (2026). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkembangan hukum positif Indonesia. Journal of Comprehensive Science, 5(1), 398-407. https://doi.org/10.59188/jcs.v5i1.3967
Mustolih, & Rahman, F. Z. (2025). Penerapan restorative justice dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif regulator dan aparat penegak hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 5(1), 237-248. Doi: 10.47200/awtjhpsa.v5i1.3161 10.47200/awtjhpsa.v5i1.3161 https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v5i1.3161
Flora, H. S., Gultom, M., Samosir, P., Khomaini, K., & Sobirov, B. (2024). The urgency of restorative justice in renewing criminal law. Jurnal Hukum, 40(2), 75-87. https://doi.org/10.26532/jh.v40i2.38943
Utami, R. S., & Rezki, M. G. F. (2025). Optimalisasi peran hukum adat dalam penanganan tindak pidana: Refleksi dari kasus di Timor Tengah Utara. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 33-39. https://doi.org/10.54209/judge.v4i01
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative justice: Pemaknaan, problematika, dan penerapan yang seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276-289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17
Srigandawati. (2025). 0. Journal of Lex Theory, 6(1), 224-235. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2148
Halawa, D. (2025). Hukum adat sebagai instrumen restorative justice dalam penyelesaian sengketa di masyarakat sebagai pembaharuan hukum nasional. RIO Law Journal, 6(2), 966-975. http://dx.doi.org/10.36355/.v1i2
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Hukum Adat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najwa Renanda Lheviola, Rina iswani, Nabilla Tiffany Dwinov, Bagas Prithajaya Putra, Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a