Efek Jera Pemidanaan Terhadap Pelaku KDRT

Studi Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK

Authors

  • Dioni Wuantika Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung
  • Nabila Zatadini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5561

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Efek Jera, Pemidanaan, Perlindungan Korban, Residivisme.

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang masih sering terjadi di Indonesia dan berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemidanaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan fokus pada Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera, terutama karena adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang serta dampak fisik dan psikologis yang dialami korban. Pidana yang relatif ringan dinilai belum mencerminkan prinsip proporsionalitas dan tujuan pemidanaan, khususnya dalam aspek pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi antara sanksi pidana, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan korban guna mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana KDRT di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hamzah, Andi. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Durahman, D. (2022). Pelaksanaan restorative justice perkara kekerasan dalam rumah tangga dalam tahap penyidikan. Wacana Paramarta, 21(1), 1–10.

Kusumo, B. A., Supriyanta, S., & Cahaya, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 65–74.

Priyadi, R., & Fitriasih, S. (2023). Pemidanaan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(3), 699–712.

Rahman, T. (2023). Restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan RI. The Prosecutor Law Review, 1(3), 26–46.

Qorni, Q. A. (2019). Dampak trauma kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan anak. Jurnal Psikologi, 11(1), 1–14.

Sawitri, J. I., Siregar, B. J., & Novita, T. R. (2025). Perlindungan perempuan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2057–2062.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK.

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Dioni Wuantika, & Nabila Zatadini. (2026). Efek Jera Pemidanaan Terhadap Pelaku KDRT: Studi Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 18–24. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5561

Issue

Section

Articles