Efek Jera Pemidanaan Terhadap Pelaku KDRT
Studi Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5561Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Efek Jera, Pemidanaan, Perlindungan Korban, Residivisme.Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang masih sering terjadi di Indonesia dan berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemidanaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan fokus pada Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera, terutama karena adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang serta dampak fisik dan psikologis yang dialami korban. Pidana yang relatif ringan dinilai belum mencerminkan prinsip proporsionalitas dan tujuan pemidanaan, khususnya dalam aspek pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi antara sanksi pidana, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan korban guna mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana KDRT di masa mendatang.
Downloads
References
Hamzah, Andi. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Durahman, D. (2022). Pelaksanaan restorative justice perkara kekerasan dalam rumah tangga dalam tahap penyidikan. Wacana Paramarta, 21(1), 1–10.
Kusumo, B. A., Supriyanta, S., & Cahaya, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 7(1), 65–74.
Priyadi, R., & Fitriasih, S. (2023). Pemidanaan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(3), 699–712.
Rahman, T. (2023). Restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana oleh Kejaksaan RI. The Prosecutor Law Review, 1(3), 26–46.
Qorni, Q. A. (2019). Dampak trauma kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan anak. Jurnal Psikologi, 11(1), 1–14.
Sawitri, J. I., Siregar, B. J., & Novita, T. R. (2025). Perlindungan perempuan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2057–2062.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dioni Wuantika, Nabila Zatadini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a