Pendekatan Diversi Dalam Kasus Tawuran Anak Yang Dipicu Oleh Mabuk Alkohol

Authors

  • Sawia Hasan Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5488

Keywords:

Diversi, Anak, Tawuran, Alkohol

Abstract

Dalam kasus tawuran anak yang disebabkan oleh konsumsi alkohol, serta pertanggungjawaban pidana anak dari perspektif hukum positif di Indonesia, ada banyak faktor yang dapat memengaruhi tawuran anak yang mabuk alkohol, seperti faktor sosial, keluarga, dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikaji dengan yuridis normatif dalam penelitian ini. Hasilnya menunjukkan bahwa diversi adalah metode penting untuk menyelesaikan kasus anak dengan menerapkan keadilan restoratif, yang berarti mengembalikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Setiap tahap peradilan pidana anak harus diperbarui. Ini tidak berlaku untuk pelanggaran yang telah dilakukan satu kali lagi, serta untuk pelanggaran dengan ancaman yang telah berlangsung selama 7 (tujuh) tahun. Namun demikian, masih ada masalah normatif dan praktis yang terkait dengan penerapan diversi. Ini termasuk kemungkinan pelanggaran prinsip praduga tidak bersalah dan cakupan perkara yang terbatas. Anak-anak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal pertanggungjawaban pidana karena kondisi psikologis mereka dan tingkat kedewasaan mereka. Akibatnya, sanksi yang diberikan lebih ringan dan mendidik. Oleh karena itu, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan rehabilitatif harus menjadi pilar utama dalam menangani masalah anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amanda, Selly Patria. "Penerapan Diversi pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Indonesia." Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 2.1 (2024): 136-146. https://doi.org/10.62379/r78h7a02.

Anzward, B. (2020). Kebijakan penerapan diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui pendekatan restorative justice. Journal De Facto, 7(1), 38–59. https://doi.org/10.36277/jurnaldefacto.v7i1.77

Baharun, H. (2016). Manajemen kinerja dalam meningkatkan competitive advantage pada lembaga pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Beniharmoni, h. (2019).kapita selekta perlindungan hukum bagi anak.sleman: grup penerbitan CV BUDI UTAMA.

Ichwanul, M. . (2022). Analisis Viktimologi pada Fenomena Tawuran Kelompok Anak Remaja di DKI Jakarta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 11775–11783. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4318.

Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, В. V. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development. International Journal Of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.

Livita, A. Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Minuman Yang Mengandung kadar alkohol dalam Analisis Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kel. Belawan Ii Kec. Medan Belawan), Medan,2020, (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Mahargini, A. (2016). Model sistem peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan diversi dan restorative justice studi kasus di Bapas Kota Surakarta. Jurisprudence, 6(1), 16–27. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i1.2998

Maizul, M., & Fikri, R. A. (2023). Penerapan Diversi terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9308–9320. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4710.

Makarao, T. (2013). Pengkajian hukum tentang penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Mointi, S., Ismail, D. E., & Kaluku, J. A. (2024). Pertanggung jawaban pidana anak sebagai pelaku pembunuhan disebabkan pengaruh minuman keras (Studi Kepolisian Resor Gorontalo). Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(3), 158–172. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.310.

Nur, E. F., Natsir, M., Phireri, P., & Mannan, K. (2024). Melangkah ke dalam Kegelapan: Kajian Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan dalam Pengaruh Alkohol. Jurnal Litigasi Amsir, 11(3), 282-296. Retrieved from https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/363

Nur, F. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam penanganan perkara anak. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 124–138. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7752

Pamungkas, A. (2021). Dialektika pertimbangan hakim perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh anak. Verstek, 10(2), 427–436. https://doi.org/10.20961/jv.v10i2.67695

Saputra, H. D., & Miswarik, M. (2021). Implementasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum. Inicio Legis, 2(1). https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11071

Sarutomo, B. (2021). Penyebab Anak Di Bawah Umur Melakukan Tindak Pidana Pencurian Di Kabupaten Demak. International Journal of Law Society Services, 1(1), 56. https://dx.doi.org/10.26532/ijlss.v1i1.14741

Septheari, L. (2015). Analisis Praktik Diversi Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. POENALE: Jurnal Bagian Hukum Pidana, 3 (2).

Suryantoro, D. D. (2022). Tinjauan yuridis diversi dalam sistem peradilan pidana anak perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Legal Studies Journal., 2(2). https://doi.org/10.33650/lsj.v2i2.4209.

Sutariyati, N. W., Puluhulawa, J., & Wantu, S. M. (2017). Perilaku Remaja Dalam Mengkonsumsi Minuman Keras Di Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. JPs: Jurnal Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. 2(2). 262-269. https://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/JPS/article/view/144.

Titahelu, J. A. S. (2020). Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di bidang lalu lintas. Jurnal Masohi, 1(1), 2635.

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Hasan, S. (2026). Pendekatan Diversi Dalam Kasus Tawuran Anak Yang Dipicu Oleh Mabuk Alkohol. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(3), 36–44. https://doi.org/10.61104/jq.v4i3.5488

Issue

Section

Articles