Aspek Pidana dalam Praktik Poligami tanpa Izin

Studi Kritis terhadap Pasal 279 KUHP dan Undang-Undang Perkawinan

Authors

  • Chairil Irawan Rangkuti Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-Medan
  • Ramadhan Syahmedi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-Medan
  • Akmaluddin Syahputra Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4421

Keywords:

Poligami Tanpa Izin, Pasal 279 KUHP, Hukum Islam, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, Harmonisasi Hukum

Abstract

Praktik poligami tanpa izin pengadilan di Indonesia menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan langsung dengan ketentuan pidana dalam Pasal 279 KUHP dan pengaturan poligami bersyarat dalam Undang-Undang Perkawinan. Kondisi ini memunculkan ketegangan antara norma hukum pidana yang bersifat represif dan norma hukum keluarga Islam yang bersifat regulatif serta berbasis nilai keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis aspek pidana dalam praktik poligami tanpa izin serta menemukan titik harmonisasi antara hukum pidana nasional dan hukum Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 279 KUHP berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik poligami yang memiliki legitimasi keagamaan apabila diterapkan secara kaku tanpa membedakan unsur niat dan dampak perbuatan. Hukum Islam memandang poligami sebagai kebolehan bersyarat yang menekankan keadilan dan tanggung jawab moral, bukan sekadar formalitas administratif. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan pidana terhadap poligami tanpa izin perlu diarahkan untuk melindungi kehormatan, keturunan, dan keadilan keluarga, bukan semata-mata menegakkan legalitas formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum melalui reformulasi kebijakan pidana dan penguatan peran peradilan agama agar hukum nasional selaras dengan nilai keadilan substantif dan tujuan syariah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London, UK: International Institute of Islamic Thought.

Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta, Indonesia: Prenada Media.

Azhari, F. (2021). Harmonisasi hukum Islam dan hukum nasional dalam sistem hukum di Indonesia. Jurnal Al-Manahij, 15(1), 1–15.

Djazuli, A. (2020). Ilmu maqashid syariah: Teori dan aplikasi dalam pembaruan hukum Islam. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI. (2025). Pedoman perizinan poligami dalam sistem peradilan agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id

Fauzan, A. (2020). Aspek pidana dalam praktik poligami di Indonesia: Kajian terhadap Pasal 279 KUHP dan UU Perkawinan. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 10(2), 205–224.

Hazairin. (1982). Hukum kekeluargaan nasional Indonesia. Jakarta, Indonesia: Tintamas.

Hidayat, N. (2022). Poligami dan prinsip keadilan dalam perspektif maqashid syariah. Jurnal Ahkam, 18(1), 55–70.

Ismail, S. (2021). Relevansi maqashid syariah terhadap pembentukan hukum nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 345–362.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Panduan hukum keluarga Islam di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Mahfud MD, M. (2021). Politik hukum dan hukum pidana dalam pembaharuan nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 145–164.

Mudzhar, M. A. (2020). Maqasid syariah dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Kencana.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung, Indonesia: Citra Aditya Bakti.

Rofiq, A. (2015). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Shihab, M. Q. (2007). Wawasan al-Qur’an: Tafsir maudhu‘i atas pelbagai persoalan umat. Bandung, Indonesia: Mizan.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Wahbah, A.-Z. (1989). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu. Damaskus, Suriah: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2026-02-01

How to Cite

Rangkuti, C. I., Ramadhan Syahmedi, & Akmaluddin Syahputra. (2026). Aspek Pidana dalam Praktik Poligami tanpa Izin: Studi Kritis terhadap Pasal 279 KUHP dan Undang-Undang Perkawinan. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(1), 26–37. https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4421

Issue

Section

Articles