Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Syariah

Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Syariah

Authors

  • Herman Universitas Muhammadiyah Bima
  • Eka Turkiani
  • Ahmaddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Iswanto
  • Sirajudin
  • Zufriadi Adil Setiawan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ibnu Hajar Universitas Muhammadiyah Bima
  • Iksan Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i2.5517

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum nasabah dalam transaksi perbankan syariah dengan studi kasus pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank NTB Syariah. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya penggunaan layanan perbankan syariah yang menuntut adanya jaminan perlindungan hukum bagi nasabah agar setiap transaksi berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan syariah serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya pada BSI dan Bank NTB Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum serta mengidentifikasi hambatan dalam penerapannya terhadap nasabah perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan regulasi perbankan syariah dan perlindungan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum nasabah telah diatur dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariah, namun dalam praktiknya belum berjalan optimal, terutama dalam hal pemahaman nasabah dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan implementasi perlindungan hukum serta peningkatan literasi dan pengawasan agar tercapai kepastian hukum dan perlindungan nasabah secara maksimal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, R., & Lestari, B. C. (2025). Sinergi Pengawasan Syariah Dan Tantangan Regulasi Fintech Dalam Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah Di Indonesia. Jimu: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(02), 1177–1188.

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital. Sapientia Et Virtus, 7(2), 84–99.

Aminullah, M. A. P., Limbong, K. N., & Ikhsan Harahap, M. (2025). Prinsip Keadilan Dan Transparansi Dalam Sistem Pembiayaan Bank Syariah Untuk Kemaslahatan Umat. International, Journal Of Sharia Business Management, 4(4), 102–115.

Anggara, A., & Sonita, E. (2025). Upaya Meningkatkan Literasi Masyarakat Tentang Akad Perbankan Syariah Melalui Program Edukasi Interaktif Jorong Halalang. Tanmiyah Impact: Islamic Economics & Business Service Journal, 1(2), 1–8.

Darwis, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Praktik Pembiayaan Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(2), 235–246.

Efendi, M., Warsidi, W., & Swadjaja, I. (2025). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Pembiayaan Tanpa Agunan Pada Bank Syariah Indonesia (Bsi) Di Kabupaten Tuban. Riggs: Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 4(3), 8202–8210.

Elysa Wardhani, N., Haro, A., Muin, F., Ghoni, M. A., Rifai, A., & Lutfi, A. (2025). Hukum Perbankan Syariah. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.

Haqqani, G. H., Suryapringgana, S., & Dellano, M. A. (2025). Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia: Landasan Teologis, Regulasi Nasional, Dan Tantangan Kepatuhan Syariah. Journal Of Legal, Political, And Humanistic Inquiry, 1(2), 160–168.

Iqram, M. U. H. (2025). Peran Ulama Dalam Peningkatan Literasi Bunga Bank Dan Relevansinya Terhadap Inklusi Keuangan Di Kota Parepare. Iain Parepare.

Kore, Y. (2025). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia: Tinjau Dari Sistem Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6395–6405.

Latifah, A. M., & Wulandari, S. (2026). Analisis Literatur Rendahnya Literasi Keuangan Syariah Pada Nasabah Dan Dampaknya Terhadap Layanan Digital Pegadaian. At-Tasyri: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 7(01), 80–97.

Nazwa Nur, H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Terjadinya Fraud Dalam Perbankan Syariah.

Nuraini, U. (2023). Dinamika Perbankan Syariah Di Era Digital: Tantangan, Inovasi, Dan Arah Masa Depan. Activa: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 1–12.

Pasaribu, M. R., & Ningtias, S. R. A. (2025). Jurnal Hukum Perlindungan Nasabah Dalam Penggunaan Layanan Mobile Banking Di Bank Syariah Kota Medan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Rahmawati, T. (2021). Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembiayaan Di Perbankan Syariah.

Razak, A. (2023). Mewujudkan Pemilu Adil Dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 471–488.

Riski, B., & Setiawan, A. (2025). Persepsi Nasabah Terhadap Implementasi Prinsip Syariah Dalam Operasional Bank Syariah Di Kecamatan Medan Marelan. Jurnal Umkm, Manajemen Dan Akuntansi, 2(1), 32–42.

Rofifah, S. P., Purwanti, A., & Indreswari, T. L. (2024). Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro Dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Diponegoro Law Journal, 13(4).

Saraswati, R. (2025). Persepsi Nasabah Terhadap Keadilan Dalam Akad Murabahah: Pendekatan Fenomenologi Di Lembaga Keuangan Syariah. Macrovia, 1(1), 1–17.

Sari, F. R., & Adityo, R. D. (2024). Efektivitas Alat Bukti Elektronik Pada Praktik Beracara Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Sakina: Journal Of Family Studies, 8(2), 244–257.

Susanti, K. H. (2024). Tantangan Dan Peluang Perbankan Syariah Di Era Digital Dalam Pertumbuhan Berkelanjutan. Persya: Jurnal Perbankan Syariah, 2(1), 13–19.

Tuzuhro, F., & Rozaini, N. (2023). Perkembangan Perbankan Syariah Diindonesia. Peka, 11(2), 78–87.

Valentina, C., & Baidhowi, B. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Akad Murubahah Di Bank Syariah. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 121–130.

Wahyu Apria, N. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah Akibat Gangguan Penggunaan Layanan Transaksi Digital. Universitas Lampung.

Downloads

Published

2026-04-22

How to Cite

Herman, Eka Turkiani, Ahmaddin, Iswanto, Sirajudin, Zufriadi Adil Setiawan, Ibnu Hajar, & Iksan. (2026). Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Syariah: Perlindungan Hukum Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Syariah. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(2), 174–182. https://doi.org/10.61104/jq.v4i2.5517

Issue

Section

Articles