Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindakan Pidana Pembunuhan

Authors

  • Herman Universitas Muhammadiyah Bima
  • Syamsuddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Musmuliadin Universitas Muhammadiyah Bima

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v4i2.5516

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, Anak, Tindakan Pidana Pembunuhan, Keadilan Restoratif, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindakan pidana pembunuhan. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya keterlibatan anak dalam tindakan pidana berat, khususnya pembunuhan, yang menimbulkan dilema antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak. Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana penerapan kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai tindakan pelaku pidana pembunuhan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kebijakan hukum pidana dan mengidentifikasi hambatan dalam penanganan anak sebagai pelaku tindakan pidana pembunuhan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Data diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan sistem pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana telah mengakomodir prinsip keadilan restoratif dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, namun dalam praktiknya belum berjalan optimal, terutama pada kasus tindakan pidana berat seperti pembunuhan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kebijakan implementasi serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tercapai keseimbangan antara keadilan dan perlindungan anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, I. C., Tantimin, S. H., & Situmeang, S. (2023). Peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Bnpt) Dalam Menanggulangi Radikalisme Dan Terorisme Di Indonesia. Fundamental Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 354–383. Https://Doi.Org/10.34304/Jf.V12i2.188

Anisah, A. P., & Nurisman, E. (2022). Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana. Krtha Bhayangkara, 16(1), 163–176. Https://Doi.Org/10.31599/Krtha.V16i1.1047

Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18–33. Https://Doi.Org/10.47652/Jmh.V2i3.446

Bintari, A. (2024). Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Permasalahan Dan Respons Terhadap Kasus. Jurnal Perempuan, 29(1), 17–29. Https://Doi.Org/10.34309/Jp.V29i1.960

Drastawan, I. N. A. (2022). Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, Dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 928–939. Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i3.43189

Effendi, E. (2022). Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 618–632. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V5i2.5355

Farid, H. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa Umur. Jurnal Justisia Jurnal Ilmu Hukum Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 245. Https://Doi.Org/10.22373/Justisia.V7i1.13222

Gumelar, I., & Nachrawi, G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Tni Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka). Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(2). Https://Doi.Org/10.58258/Jisip.V6i2.3110

Hafizah, H., & Fitriasih, S. (2022). Urgensi Penyelesaian Dugaan Kesalahan Medis Melalui Restorative Justice. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 205–223. Https://Doi.Org/10.26623/Julr.V5i1.4884

Harahap, C. B., & Sulhin, I. (2022). Pengendalian Kejahatan Pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (Dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance Jurnal Kriminologi, 6(1), 86. Https://Doi.Org/10.36080/Djk.V6i1.1569

Hasan, H., & Nugroho, Z. (2022). Menuju Papua Damai Dengan Pendekatan Pembangunan Inklusif. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 56–66. Https://Doi.Org/10.26593/Jihi.V0i00.5973.56-66

Hasugian, C. R. (2022). Pentingnya Penerapan Kesadaran Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat. De Cive Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(9), 328–336. Https://Doi.Org/10.56393/Decive.V2i9.1594

Iftitah, A., Yuliastuti, E., Mawarni, D. O., & Wardani, R. P. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Berat: Pendekatan, Dampak, Dan Implikasi Dalam Sistem Peradilan Anak. Birokrasi Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(2), 152–167. Https://Doi.Org/10.55606/Birokrasi.V1i2.592

Irfanda, A. (2022). Terorisme, Jihad, Dan Prinsip Hukum Islam: Alternatif Upaya Deradikalisasi. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 101. Https://Doi.Org/10.25072/Jwy.V6i1.490

Kurniawan, A., Triana, N., Sari, M., Hasibuan, N. L., & Ramadhona, A. (2024). Hukum Adat Dan Nilai Restoratif: Kontekstualisasi Penyelesaian Konflik Sumbang Adat Di Jambi. Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 111–122. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.53.2.2024.111-122

Kusno, A., Arifin, M. B., & Mulawarman, W. G. (2022). Identifikasi Konteks Ekstralingual Virtual Bahasa Media Sosial Sebagai Penunjang Analisis Bahasa Sebagai Alat Bukti Hukum. Diglosia Jurnal Kajian Bahasa Sastra Dan Pengajarannya, 5(1), 261–282. Https://Doi.Org/10.30872/Diglosia.V5i1s.401

Loim, J. Y. U., Leo, R. P., & Tallo, D. D. (2023). Disparitas Putusan Hakim Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Comserva Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 369–385. Https://Doi.Org/10.59141/Comserva.V3i1.775

Nugraha, A. A., Lukitaningtyas, Y. K. R. D., Ridho, A., Wulansari, H., & Romadhona, R. A. Al. (2022). Cybercrime, Pancasila, And Society: Various Challenges In The Era Of The Industrial Revolution 4.0. Indonesian Journal Of Pancasila And Global Constitutionalism, 1(2), 307–390. Https://Doi.Org/10.15294/Ijpgc.V1i2.59802

Palsari, C. (2022). Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940–950. Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i3.43191

Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770. Https://Doi.Org/10.37640/Jcv.V4i2.2043

Putra, K. S. A. D. (2022). Aneksasi Afghanistan Terhadap Taliban Tahun 2021. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 915–927. Https://Doi.Org/10.23887/Jatayu.V4i3.43104

Qurbani, I. D., & Rafiqi, I. D. (2022). Bisnis Sektor Sumber Daya Alam Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Realitas Dan Tantangan. Media Iuris, 5(2), 259–284. Https://Doi.Org/10.20473/Mi.V5i2.34348

Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. Al-Kainah., 1(2), 40–83. Https://Doi.Org/10.69698/Jis.V1i2.14

Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo Vadis Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 Uu Tpks). Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(1), 29–44. Https://Doi.Org/10.58812/Jhhws.V2i01.173

Sahal, A. M., & Bayuseto, A. (2022). Menakar Sejarah Gerakan Radikalisme Islam Serta Upaya Pemerintah Dalam Mengatasinya. Focus, 2(2), 108–118. Https://Doi.Org/10.26593/Focus.V2i2.5406

Saravistha, D. B., Sukadana, I. K., & Suryana, K. D. (2022). Optimalisasi Penerapan Sanksi Adat Dalam Upaya Pengejawantahan Asas Restoratif Justice Di Desa Adat (Studi Kasus Di Desa Adat Penyaringan, Kabupaten Jembrana). Jurnal Impresi Indonesia, 1(3), 201–210. Https://Doi.Org/10.58344/Jii.V1i3.32

Sari, D. W. (2022). Peran Ukm Pusat Informasi Dan Koseling (Pik) Sahabat Dalam Upaya Preventif Kekerasan Seksual Di Uin Raden Intan Lampung. Jurnal Mahasiswa Bk An-Nur Berbeda Bermakna Mulia, 8(3), 112. Https://Doi.Org/10.31602/Jmbkan.V8i3.8638

Subroto, W. (2022). Perlunya Keadilan Restoratif Dalam Sistim Peradilan Anak Terhadap Kenakalan Remaja. Jurnal Kelola Jurnal Ilmu Sosial, 5(1), 23–30. Https://Doi.Org/10.54783/Jk.V5i1.491

Surabangsa, B., & Arifin, T. (2022). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam. Hukum Islam, 22(1), 53. Https://Doi.Org/10.24014/Jhi.V22i1.18402

Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media Of Law And Sharia, 3(2), 106–1123. Https://Doi.Org/10.18196/Mls.V3i2.14336

Wajdi, F., & Imran, I. (2022). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 229. Https://Doi.Org/10.29123/Jy.V14i2.445

Yulianti, A., Mahmud, A., & Izadi, F. F. (2022). Pemidanaan Bagi Pelaku Terorisme Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. Https://Doi.Org/10.29313/Jrih.V2i2.1456

Downloads

Published

2026-04-22

How to Cite

Herman, Syamsuddin, & Musmuliadin. (2026). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindakan Pidana Pembunuhan. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(2), 164–173. https://doi.org/10.61104/jq.v4i2.5516

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)