Sosialisasi Hukum Kesehatan: Memahami Pentingnya Informed Consent Dalam Pelayanan Medik

Authors

  • Sartika Dewi Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Lia Amaliya Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Farhan Asyhadi Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Zarisnov Arafat Universitas Buana Perjuangan Karawang

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v3i3.2128

Keywords:

Informed Consent, Hukum Kesehatan, Etika Medis

Abstract

Informed consent merupakan hak fundamental pasien yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dan etika informed consent dalam tindakan medis. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris melalui ceramah, diskusi interaktif, dan observasi terhadap masyarakat Karangpawitan. Hasil menunjukkan bahwa peserta memperoleh pengetahuan baru tentang konsep dasar informed consent, dasar hukum nasional dan internasional yang melandasinya, serta prosedur pelaksanaannya dalam praktik medis. Peserta juga mampu memahami implikasi hukum apabila informed consent tidak dijalankan secara benar, termasuk potensi sengketa antara pasien dan tenaga medis. Kegiatan ini memperlihatkan adanya peningkatan kesadaran hukum dan etika medis di kalangan masyarakat, yang berimplikasi pada penguatan budaya pelayanan kesehatan berbasis hak pasien dan kepatuhan hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bazzano, A. N., Durantini, M., & Martin, J. (2021). Improving informed consent processes in health research: A systematic review. Journal of Empirical Research on Human Research Ethics, 16(3), 214–229. https://doi.org/10.1177/15562646211005642

Beauchamp, T. L., & Childress, J. F. (2019). Principles of biomedical ethics (8th ed.). Oxford University Press.

Dewi, S., Amaliya, L., Asyhadi, F., & Arafat, Z. (2021). Sosialisasi hukum kesehatan: Memahami pentingnya informed consent dalam pelayanan medik. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 101–110.

Guwandi, J. (2003). Informed consent dan informed refusal. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Hall, D. E., Prochazka, A. V., & Fink, A. S. (2022). Informed consent for clinical treatment. CMAJ, 194(7), E245–E253. https://doi.org/10.1503/cmaj.201437

Hendrik. (2016). Etika & hukum kesehatan. EGC.

Komalawati, V. (2002). Peranan informed consent dalam transaksi terapeutik. PT Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

World Health Organization. (2021). Patient safety: Informed consent in healthcare. WHO Press.

Downloads

Published

2025-09-14

How to Cite

Sartika Dewi, Lia Amaliya, Farhan Asyhadi, & Zarisnov Arafat. (2025). Sosialisasi Hukum Kesehatan: Memahami Pentingnya Informed Consent Dalam Pelayanan Medik. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(3), 1430–1436. https://doi.org/10.61104/jq.v3i3.2128

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)