Perbandingan Prinsip Antara Undang-Undang Hak Asasi Manusia Dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2624Keywords:
Hak Asasi Manusia, Undang-Undang, Harmonisasi Hukum, Standar InternasionalAbstract
Penelitian ini mengkaji kesesuaian antara hasil revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan berbagai instrumen HAM universal yang telah diratifikasi Indonesia, sebagai upaya memastikan relevansi dan konsistensi regulasi nasional dengan standar global. Penelitian bertujuan menganalisis keselarasan substansi revisi undang-undang dengan kerangka internasional seperti UDHR, ICCPR, dan ICESCR melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan hukum. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat sejumlah perkembangan positif, masih terlihat ketidaksesuaian substantif terutama terkait perlindungan hak non-derogable, jaminan kebebasan sipil, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan harmonisasi antara norma nasional dan standar internasional untuk meningkatkan kepastian hukum, akuntabilitas negara, dan efektivitas perlindungan HAM di Indonesia.
Downloads
References
Antara News. (2025). Pigai: Tuntutan 17+8 penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM. Antaranews. https://www.antaranews.com/berita/5113789/pigai-tuntutan-17-8-penguatan-komnas-masuk-dalam-revisi-uu-ham
Hukumonline. (2025, 10 Juli). Revisi UU HAM Harus Antisipasi Pergeseran Pelaku dan Perluas Cakupan Hak Asasi. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/revisi-uu-ham-harus-antisipasi-pergeseran-pelaku-dan-perluas-cakupan-hak-asasi-lt686f976bcad06
KONTRAS. (2025). Rilis: Wacana Revisi Undang-Undang HAM Harus Menjawab Masalah Struktural dan Dengarkan Suara Korban. https://kontras.org/artikel/rilis-wacana-revisi-undang-undang-ham-harus-menjawab-masalah-struktural-dan-dengarkan-suara-korban
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). (2025). Komnas HAM dorong koreksi regulasi … https://www.komnasham.go.id
Peraturan Komnas HAM No.1/2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM. (2025). Peraturan
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights
Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights
Human Rights Committee. (2004). General Comment No. 31: The nature of the general legal obligation imposed on States Parties to the Covenant (article 2). UN. https://www.refworld.org/legal/general/hrc/2004/en/52451
Lubis, A. F. (2023). The Right to a Fair Trial: Comparative Analysis of International Human Rights Standards
Tampubolon, M. (2024). Human Rights in Indonesia. (pdf/ebook). (Analisis yuridis dan historis terkait pelaksanaan HAM di Indonesia)
[Jurnal] Implementasi Hukum HAM di Indonesia: Tantangan dan Solusi. (2024). (ejournal).
Analisis Yuridis terhadap Kewenangan Komnas HAM. (2025). (ejournal UNSRAT)
Analisis Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. (2024). (journal STKIP)
Peran Hukum Internasional dalam Reformasi HAM di Indonesia. (2025). (journalversa)
Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Partisipasi Politik Warga. (2024). (journal.pubmedia)
Artikel akademik: Law Enforcement of Human Rights in Indonesia (2023–2024). (ejournal.ipinternasional)
East & South Institute / CCPR Centre. (Guide). The International Covenant on Civil and Political Rights: A Guide for Civil Society Engagement
Amnesty International. (n.d.). Universal Declaration of Human Rights — overview. https://www.amnesty.org/en/what-we-do/universal-declaration-of-human-rights
Jurnal: Analisis Yuridis Pelaksanaan UU No.39 Tahun 1999 (2024). (wnj.westscience-press)
Artikel hukum: Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2022). (uwp.ac.id)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nisma Ikrimatuz Zahra, Aulia Bintang Salsabilla Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








This work is licensed under a