Analisa Kekosongan Hukum Pisah Ranjang Tanpa Perceraian Dalam Perkawinan

Authors

  • Nia Laelatul Mafazah Universitas Islam Negeri Walisongo
  • Ali Maskur Universitas Islam Negeri Walisongo

DOI:

https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2591

Keywords:

Pisah Ranjang, Hak Asasi Manusia, UU Perkawinan, Kepastian Hukum

Abstract

Pisah ranjang, atau hidup terpisah tanpa melalui proses perceraian resmi, merupakan fenomena sosial dan hukum yang penting, meskipun sering diabaikan, dalam kehidupan rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini  bertujuan untuk mengulas secara mendalam bagaimana kerangka hukum HAM, yang meliputi Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28B dan 28D), Undang-Undang Perkawinan, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa ketiadaan aturan dan sanksi hukum yang jelas mengenai akibat dari pisah ranjang de facto dalam hukum Indonesia merupakan celah hukum (legal vacuum). Celah ini tidak hanya masalah administratif, tetapi juga bentuk pelanggaran HAM yang tersembunyi dan terstruktur. Hal ini terjadi karena pihak yang lebih lemah secara ekonomi atau social biasanya istri tidak memiliki alat hukum yang memadai untuk memaksa suaminya memenuhi kewajiban yang berhenti secara faktual. Akibatnya, timbul penelantaran secara ekonomi dan psikologis tanpa ada putusan pengadilan yang bisa ditegakkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan intervensi legislatif atau yudikatif guna memastikan hak atas keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga yang berada dalam kondisi perkawinan yang tidak berfungsi namun belum dibubarkan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, M. A. (2020). Kepastian Hukum Pemenuhan Nafkah dalam Perkawinan Disfungsional tanpa. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 110–125.

Danim, S. (2020). Pengantar Hukum Keluarga Indonesia: Perkawinan dan Perceraian. RajaGrafindo Persada.

Dewi, A. S. (2024). Implikasi Yuridis Pisah Ranjang Terhadap Hak Waris dan Harta Bersama. Media Hukum Dan Syariah, 11(1), 45–60.

Faqih, M. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia dalam Konteks Domestik dan Internasional. Pustaka Pelajar.

Fitriani, E. (2021). Tinjauan Yuridis-Sosiologis Terhadap Konsekuensi Pisah Tempat Tinggal Suami Istri. Jurnal Kajian Sosiologi Hukum, 8(3), 201–218.

Hadi, S. (2023). Hak-Hak Anak dalam Keluarga yang Mengalami Pisah Ranjang: Perspektif Hukum Islam. Jurnal Keluarga Dan Anak, 10(4), 310–325.

Kartika, P. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Istri Akibat Penelantaran Ekonomi dalam Pisah Ranjang De Facto. Jurnal Hak Asasi Manusia, 12(1), 1–18.

Kusumawati, R. (2022). (2022). CEDAW dan Kewajiban Negara dalam Mengatasi Diskriminasi Terstruktur di Ranah Domestik. Jurnal Hukum Internasional, 19(3), 250–270.

Mahendra, I. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Agama Mengenai Gugatan Nafkah Istri yang Pisah Ranjang. Varia Peradilan, 39(2), 150–165.

Nugraha, D. W. (2023). Legal Vacuum dalam Undang-Undang Perkawinan: Studi Kasus Pisah Ranjang. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 5(4), 501–518.

Pratama, J. (2022). Peran Hakim dalam Mengisi Kekosongan Hukum Terkait Hak Nafkah Istri Pisah Ranjang. Jurnal Peradilan Dan Kepastian Hukum, 22(1), 60–75.

Prodjodikoro, W. (2024). Hukum Perkawinan di Indonesia: Tinjauan Komprehensif. Sinar Grafika.

Putra, A. (2024). Tinjauan Konstitusi Terhadap Hak atas Kesejahteraan Keluarga: Kasus Pisah Ranjang. Jurnal Konstitusi, 18(2), 190–205.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum: Mencari Keadilan Progresif. Citra Aditya Bakti.

Rahayu, T. (2023). Pisah Ranjang sebagai Indikasi Perkawinan Pecah (Broken Marriage) dalam Hukum Positif. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(3), 180–195.

Santoso, B. (2021). Kewajiban Suami dalam Memberikan Nafkah Walaupun Pisah Ranjang. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 14(4), 401–415.

Setiawan, I. (2023). Perlindungan Hak Asasi Anak dalam Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Perlindungan Anak, 6(1), 30–45.

Susilo, H. (2024). Reformasi Hukum Keluarga Indonesia: Mendesain Ulang Konsekuensi Pisah Ranjang. Jurnal Reformasi Hukum, 13(2), 110–125.

Utami, N. (2023). Perbandingan Pengaturan Pisah Meja dan Ranjang di Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum Komparatif, 9(4), 300–315.

Wulandari, M. (2022). Dampak Psikologis Pisah Ranjang Tanpa Cerai Terhadap Perkembangan Anak. Jurnal Psikologi Keluarga, 16(3), 220–235.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Mafazah, N. L., & Maskur, A. (2025). Analisa Kekosongan Hukum Pisah Ranjang Tanpa Perceraian Dalam Perkawinan. QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(4), 1635–1641. https://doi.org/10.61104/jq.v3i4.2591

Issue

Section

Articles