Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/Puu-Xxii/2024 Terkait Uji Materiil Pasal 3 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
DOI:
https://doi.org/10.61104/jq.v3i3.1869Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Profesi Advokat, Independensi HukumAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memunculkan perdebatan mengenai batasan kebebasan berprofesi dosen Pegawai Negeri Sipil dalam praktik advokat pro bono, mengingat prinsip independensi advokat yang harus bebas dari intervensi negara dan potensi konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis dasar pertimbangan putusan MK, implikasinya terhadap kebebasan berserikat, dan dampaknya terhadap akses keadilan masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan kajian doktrin, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perbandingan praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ini memberikan peluang pemberian bantuan hukum gratis oleh dosen PNS sebagai bentuk pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi, namun berpotensi melemahkan prinsip independensi advokat yang secara internasional diakui fundamental dalam menjaga integritas peradilan.
Downloads
References
Abel, R. L. (2020). Lawyers in the twenty-first century: Global perspectives on legal professionalism. Cambridge University Press.
American Bar Association. (2016). Limited license legal technicians: Implementation and regulation in the United States. ABA Publishing.
Arie, R. (2021). Analisa hukum dosen yang melakukan rangkap profesi sebagai advokat. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 69–78.
Budi, S. P. (2015). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui bantuan hukum. Jurnal Keadilan, 2(1), 12–21.
Dina, F. (2023). Hubungan kebebasan dan tanggung jawab dalam profesi advokat. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(1), 9–17.
European Commission for the Efficiency of Justice. (2019). European judicial systems: Efficiency and quality of justice. Council of Europe Publishing.
Ferejohn, J. E. (2002). Constitutional review in the global context. New York University Journal of Legislation and Public Policy, 6(1), 49–52.
Fiska, M. N. (2016). Integritas advokat dan kebebasannya dalam berprofesi: Ditinjau dari penegakan kode etik advokat. Rechtidee, 11(1), 17–25.
Galanter, M. (2014). Access to justice in a world of expanding social rights. Oxford University Press.
Ginsburg, T. (2008). Rule by law: The politics of courts in authoritarian regimes. Cambridge University Press.
Herlina, E. (2022). Bentuk dan sifat pengabdian masyarakat yang diterapkan oleh perguruan tinggi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 128–137.
International Covenant on Civil and Political Rights. (1966). United Nations General Assembly.
Liza, A., et al. (2025). Tinjauan hukum pelanggaran kode etik advokat: Studi kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 264–272.
Mahfud, M. D. (2001). Politik hukum di Indonesia. PT Pustaka LP3ES Indonesia.
OECD. (2020). Legal professionals and public service: Best practices for integrity and transparency. OECD Publishing.
Rambe, R. (2003). Teknik praktik advokat. Grasindo.
Rasji, & Yanuar, P. E. (2025). Implikasi pemberian bantuan hukum oleh dosen pegawai negeri sipil sebagai advokat ditinjau dari aspek kemanfaatan hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 150/PUU-XXII/2024). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 17–30.
Republik Indonesia. (2024). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024.
Rhode, D. L. (2015). The trouble with lawyers. Oxford University Press.
Stone Sweet, A. (2012). Governing with judges: Constitutional politics in Europe. Oxford University Press.
United Nations. (1990). Basic principles on the role of lawyers. UN Office of the High Commissioner for Human Rights.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rakha Elwansyah Giri Subagja, Bambang Heriyanto, Herli Antoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.