Kedudukan Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, dan PP Nomor 18 Tahun 2021
(Studi Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i4.7180Keywords:
Akta Jual Beli, Tanah Warisan, Kepastian Hukum, PPAT, Hukum PertanahanAbstract
Tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kewarisan. Dalam praktiknya, masih banyak transaksi jual beli tanah, khususnya tanah warisan, yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanpa Akta Jual Beli (AJB), sehingga menimbulkan hukum dan potensi pencatatan antar ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum transaksi jual beli tanah warisan tanpa AJB di hadapan PPAT berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta menganalisis akibat hukum yang timbul dari transaksi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum agraria, hukum waris, dan hukum perdata, termasuk analisis Putusan Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah warisan yang dilakukan tanpa AJB dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan karena tidak memenuhi syarat formil peralihan hak atas tanah. Selain itu, kedudukan hukum pembeli menjadi lemah dan rentan terhadap pembatalan maupun pembatalan melalui pengadilan. Oleh karena itu, setiap transaksi jual beli tanah warisan sebaiknya dilakukan dengan melibatkan seluruh ahli waris dan dibuat melalui AJB di hadapan PPAT untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak pihak.
References
Azzahra, Raihana Manila, and Sri Wahyu Handayani. 2025. “Kedudukan Pendaftaran Tanah Dalam Menjamin Kepastian Dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(5):7155–63.
Indonesia, Republik. 1997. “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997.”
Isti, Unggul, and Setiawan I. Ketut Oka. 2022. “KEABSAHAN AKTA JUAL BELI TERHADAP OBJEK WARISAN TANPA PERSETUJUAN SEMUA AHLI WARIS (Studi Kasus Putusan Nomor: 21/Pdt.G.2018/PN.Krg).” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1(02):598–619.
Karna, Ida Bagus Hindu Radita, and Gusti Ayu Arya Prima Dewi. 2026. “KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG TELAH MELAKSANAKAN PERKAWINAN DENGAN WARGA NEGARA ASING.” JURNAL MEDIKA AKADEMIK (JMA) 4(5).
Koswara, Dedi, Efa Laela Fakhriah, and Deny Haspada. 2024. “KONSEKUENSI HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 5 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM.” IUSTITIA OMNIBUS: JURNAL ILMU HUKUM 5(2):91–105.
Ni’mah, Salsabila Biuti Oktamiarsa, Fitika Andraini, and Dyah Listyarini. 2024. “PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS YANG LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 1300/Pdt.G/2023/PA.Pt).” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5(8):1–18.
Parhusip, Feby Adelia, Wida Bonor Gultom, Muhammad Yoga Pratama, and Sri Hadiningrum. 2024. “Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.” Eksekusi: Jurnal Hukum Dan Administrasi Negara 2(1).
Rumadanu, Friko, and Gunawan Djajaputra. 2025. “Kepastian Hukum Kedudukan Akta Jual Beli ( AJB ) Sebagai Dasar Gugatan.” Ranah Research: Journal of Multidicviplinary Research and Development 7(2):720–28.
Sidik, Miftahuljannah, Nur M. Kasim, and Sri Nanang Kamba. 2023. “Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Waris.” JUPENDIS: JURNAL PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL 1(3).
Suci, Oktaviani Nurul. 2025. “Kedudukan Akta Jual Beli Atas Tanah Yang Diperjualbelikan Sepihak Tanpa Melibatkan Ahli Waris Lainnya (Studi Putusan Nomor 359/Pk/ Pdt/2020).” 7(2). doi: 10.21143/notary.vol7.no2.316.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nawira Rizka Ramadhani, Niken Ayu Sekar Sari, Aisya Tsaaqiba Ashari, Rossy Aprilia Maulani, Shierly Anindya Sahya Renata, Kuswan Hadji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a