Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Kohabitasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.6296Keywords:
Kohabitasi, KUHP 2023, Delik Aduan, Hukum Pidana, Kepastian HukumAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, salah satunya melalui pengaturan delik kohabitasi dalam Pasal 412. Ketentuan tersebut mengkriminalisasi perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah dan dikualifikasikan sebagai delik aduan. Kehadiran norma ini menimbulkan berbagai perdebatan yuridis karena berada pada persimpangan antara perlindungan moralitas publik, hak privasi, serta prinsip kebebasan individu dalam negara hukum demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik kohabitasi dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta menelaah implikasi yuridis yang timbul dari penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan dokumen hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan delik kohabitasi dalam KUHP baru dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai moral, agama, dan ketertiban sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun demikian, rumusan norma dalam Pasal 412 masih menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, prinsip lex certa, dan potensi intervensi negara terhadap ruang privat warga negara. Selain itu, sifat delik aduan absolut dalam ketentuan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk membatasi kriminalisasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan formulasi dan implementasi hukum yang lebih proporsional agar tujuan pembaruan hukum pidana dapat tercapai tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan hukum.
References
Irawan, A., & Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis yuridis atas intervensi hukum pidana terhadap kehidupan pribadi. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 1–15. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/jils/article/view/16187
Kurniawan, W., Sudarmanto, K., Sukarna, K., & Manurung, M. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023 ternyata tidak (perlu) dipidana. Journal Juridisch, 2(3), 235–247. https://www.researchgate.net/publication/390750830_Kohabitasi_Dalam_KUHP_2023_Ternyata_Tidak_Perlu_Dipidana
Mulyana, Y. (2023). The crime of living together (kumpul kebo) in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code in link with the reform of criminal law in Indonesia. International Journal of Social Science, 3(2), 120–129. https://bajangjournal.com/index.php/IJSS/article/view/6315
Nurozi, A. (2025). Kohabitasi sebagai delik aduan dalam KUHP baru: Kontestasi antara kriminalisasi moral, privasi, dan hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 55–70. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/4378
Sholikah, A., Hidayati, R., Parmono, B., Muhibbin, M., & Ilmania, N. F. (2024). Regulasi hukum terhadap pemidanaan orang yang melakukan kohabitasi (kumpul kebo). JUSTISI, 10(1), 174–188. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/3009
Fatihah, K. I., & Mursyid, A. M. (2025). Legal analysis of cohabitation and adultery delict in Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code. Law Research Review Quarterly, 12(2), 88–102. https://journal.unnes.ac.id/journals/snh/article/view/42076
Ritonga, R. S., & Mukhsin, A. (2024). Tinjauan hukum pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 311–325. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/9934
Wi, C., Sudarti, E., & Yahya, T. (2025). Kohabitasi dalam bingkai hukum positif Indonesia: Kajian normatif atas larangan, kriminalisasi, dan problematika penegakan hukumnya. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 4(1), 45–60. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/2349
Sa’adi, G. M., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Analisa Pasal 412 KUHP baru tentang kohabitasi (Pendekatan maqashid as-syari’ah as-syathibi dan teori social engineering Roscoe Pound). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 584–607. https://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/187
Hadjon, P. M. (2022). Perlindungan hukum dalam perspektif negara hukum Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 7(2), 120–132. https://ejournal.undip.ac.id
Rahardjo, S. (2022). Hukum progresif dan pembaruan hukum pidana nasional. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 14–28. https://rechtsvinding.bphn.go.id
Hamzah, A. (2023). Pembaharuan hukum pidana Indonesia dalam perspektif KUHP nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 95–108. https://e-jurnal.peraturan.go.id
Prasetyo, T. (2024). Kebijakan kriminalisasi dalam KUHP baru Indonesia. Jurnal Yudisial, 17(1), 41–58. https://jurnal.komisiyudisial.go.id
Siregar, M. (2023). Hak privasi dan kriminalisasi kohabitasi dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(3), 377–392. https://jurnalkonstitusi.mkri.id
Nugroho, H. (2024). Moralitas publik dalam pembentukan hukum pidana nasional. Jurnal Ius Quia Iustum, 31(2), 200–215. https://journal.uii.ac.id
Santoso, B. (2022). Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana kesusilaan di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 15(1), 55–71. https://arenahukum.ub.ac.id
Wibowo, A. (2023). Delik aduan absolut dalam KUHP baru dan implikasinya terhadap masyarakat. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(3), 289–304. https://jurnalhukumdanperadilan.org
Yuliana, D. (2025). Criminalization of morality in Indonesia’s new penal code. Indonesian Journal of International Law, 22(1), 75–90. https://scholarhub.ui.ac.i
Smith, J. (2023). Privacy rights and criminal law intervention in cohabitation cases. International Journal of Human Rights Law, 18(4), 410–426. https://heinonline.org
Brown, T. (2024). Cohabitation and legal morality in comparative criminal law. Journal of Comparative Law, 14(2), 140–158. https://cambridge.org
Williams, R. (2022). The limits of criminalization in modern legal systems. Criminal Law Review, 9(3), 201–220. https://oup.com
Johnson, P. (2025). Human rights implications of morality-based criminal law. International Human Rights Journal, 11(1), 33–49. https://springer.com
Ahmed, Z. (2024). Islamic criminal law and cohabitation prohibition in Muslim countries. Arab Law Quarterly, 38(2), 120–138. https://brill.com
Lee, C. (2023). Legal protection of marriage institutions in Asian criminal law systems. Asian Journal of Comparative Law, 17(1), 85–101. https://cambridge.org
Miller, A. (2022). The concept of public morality in criminal law reform. European Criminal Law Review, 12(4), 250–267. https://nomos-elibrary.de
Prabowo, R. (2025). Penegakan hukum terhadap delik kesusilaan dalam KUHP nasional. Jurnal Supremasi Hukum, 19(1), 60–78. https://ejournal.uin-suka.ac.id
Fadillah, N. (2024). Problematika pembuktian delik kohabitasi dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia, 10(2), 145–161. https://journal.unpar.ac.id
Hartono, E. (2023). Kriminalisasi kehidupan privat dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 14(3), 221–238. https://ejournal.balitbangham.go.id
Dewi, S. K. (2025). Implementasi nilai Pancasila dalam pembaruan KUHP Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(1), 11–27. https://journal.umpo.ac.id
Fernandez, M. (2024). Comparative analysis of cohabitation law in Southeast Asia. Southeast Asian Law Journal, 8(2), 90–109. https://aseanlawassociation.org
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fabiyana Dasoge, Kiki Kristanto, Rizki Setyobowo Sangalang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










This work is licensed under a